JAKARTA, FusilatNews – Sidang perdana terhadap dokter sekaligus pegiat media sosial, Dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma), digelar pada Kamis (2/7/2026) pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Persidangan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Perkara yang menjerat Dokter Tifa berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik yang dilaporkan oleh mantan Presiden Joko Widodo. Kasus ini menjadi perhatian publik karena berhubungan dengan polemik keaslian ijazah yang telah menjadi perdebatan di ruang publik dalam beberapa tahun terakhir.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menyiapkan pengamanan khusus untuk mengantisipasi tingginya perhatian masyarakat terhadap jalannya persidangan. Pengunjung, kuasa hukum, maupun awak media diwajibkan menggunakan tanda pengenal, sementara masyarakat yang tidak memperoleh tempat di ruang sidang akan diarahkan ke tenda yang dilengkapi layar televisi untuk mengikuti jalannya persidangan.
Meski persidangan bersifat terbuka untuk umum, pihak pengadilan menegaskan bahwa siaran langsung (live streaming) dari dalam ruang sidang belum diperkenankan. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pihak, termasuk media maupun para pendukung yang hadir di lokasi.
Sementara itu, perkara lain yang juga berkaitan dengan polemik ijazah, yakni yang melibatkan Roy Suryo, belum memasuki tahap persidangan pokok. Pengadilan masih menunggu putusan praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum menetapkan jadwal sidang.
Sidang perdana Dokter Tifa diperkirakan akan menjadi salah satu persidangan yang mendapat sorotan luas dari masyarakat, mengingat perkara ini tidak hanya menyangkut aspek hukum pidana, tetapi juga menyentuh isu kebebasan berpendapat, penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta perdebatan politik yang telah berlangsung cukup lama.
FusilatNews akan terus mengikuti perkembangan persidangan dan menyajikan laporan lanjutan dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.




















