DEPOK – FusilatNews.–Tim Bantuan Hukum (TBH) Indonesia Police Watch (IPW) secara resmi melaporkan Kapolres Metro Depok Abdul Waras dan Kasatreskrim Polres Metro Depok Made Gede Oka Utama ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Keduanya diadukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang karena menahan tersangka pengeroyokan, Suharyono, selama sekitar 11 jam setelah masa penahanannya berakhir.
Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Suharyono dari TBH IPW, Arianto Hulu, yang menilai tindakan aparat kepolisian telah melanggar hak asasi manusia karena tidak segera membebaskan kliennya setelah masa penahanan berakhir.
Menurut Arianto, surat perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Depok bernomor TAP-390/M.2.20.3/Eku.1/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026 menyatakan bahwa Suharyono ditahan mulai 21 Mei hingga 29 Juni 2026.
“Seharusnya Suharyono dibebaskan demi hukum pada 29 Juni 2026 karena masa penahanannya telah habis,” ujar Arianto dalam keterangan tertulis IPW, Jumat (3/7/2026).
Namun, lanjutnya, hingga masa penahanan berakhir, Polres Metro Depok tidak mengeluarkan Suharyono dari rumah tahanan. Baru pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, Suharyono dibawa dari ruang tahanan Polsek Bojong Gede—yang menjadi tempat penitipan tahanan Polres Depok—untuk menjalani proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Depok.
Setelah proses tahap II tersebut, Kejaksaan Negeri Depok menerbitkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor PRIN-1238/M.2.20.3/Eoh.2/06/2026 tertanggal 30 Juni 2026 yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Umum atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Depok.
TBH IPW menilai rentang waktu antara berakhirnya masa penahanan pada 29 Juni hingga diterbitkannya surat penahanan baru pada 30 Juni menjadi periode tanpa dasar hukum yang sah, sehingga Suharyono diduga ditahan secara tidak sah selama kurang lebih 11 jam.
Dilaporkan Tepat pada Hari Bhayangkara
Pengaduan resmi terhadap kedua pejabat kepolisian tersebut diajukan secara elektronik melalui sistem pengaduan Divpropam Polri pada 1 Juli 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-80.
Laporan itu teregister dengan nomor SPSP2/2026070100163.
Dalam dokumen penerimaan pengaduan disebutkan bahwa substansi laporan adalah dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kasatreskrim dan Kapolres Metro Depok karena tetap menahan pelapor di Rutan Polsek Bojong Gede selama kurang lebih 11 jam tanpa status hukum yang jelas sehingga dinilai melanggar hak asasi pelapor.
Menurut Arianto, proses administrasi pengaduan berlangsung sangat cepat. Sehari setelah laporan dikirim, pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tertanggal 2 Juli 2026 yang menyatakan laporan telah diteruskan dari Divpropam Mabes Polri kepada Bidpropam Polda Metro Jaya.
Meski demikian, Arianto mencatat SP3D tersebut tidak mencantumkan secara eksplisit identitas anggota Polri yang dilaporkan. Dokumen itu hanya menyebut keberatan atas tindakan penyidik Satreskrim Polres Metro Depok yang melakukan pelimpahan tahap II kepada jaksa setelah masa penahanan berakhir.
Selanjutnya, laporan tersebut dilimpahkan kepada Subbid Paminal Bidpropam Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pada malam harinya, Arianto mengaku menerima pemberitahuan bahwa laporan telah diterima Unit I Subbid Paminal Bidpropam Polda Metro Jaya dan akan segera ditindaklanjuti.
“Kami berharap pemeriksaan terhadap terlapor dapat dilakukan secara profesional dan tidak berlarut-larut,” kata Arianto.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Metro Depok maupun Polda Metro Jaya terkait laporan yang diajukan TBH IPW tersebut.




















