Oleh: Entang Sastraatmadja
Revitalisasi pada hakikatnya adalah proses, cara, atau upaya untuk menghidupkan kembali sesuatu yang sebelumnya kurang berdaya. Dari pengertian ini, revitalisasi dapat dipahami sebagai ikhtiar sadar untuk menggiatkan kembali program, lembaga, atau sistem yang selama ini berjalan tidak optimal.
Revitalisasi juga dapat dimaknai sebagai upaya menjadikan sesuatu kembali penting dan relevan. Ia identik dengan giving a new life—memberi darah baru agar sebuah sistem kembali bernyawa. Dengan revitalisasi, diharapkan terjadi perubahan yang terukur dan signifikan, terutama yang bermuara pada terciptanya nilai tambah ekonomi dan peningkatan kesejahteraan.
Dalam praktiknya, revitalisasi mencakup berbagai aspek. Pertama, aspek fisik, seperti pembangunan atau penataan kembali fasilitas publik dan sarana pendukung. Kedua, aspek ekonomi, yakni penguatan nilai ekonomi, baik pada aset maupun kelembagaan usaha. Ketiga, aspek sosial, berupa peningkatan dinamika dan kualitas kehidupan sosial masyarakat, termasuk kelompok tani sebagai aktor utama sektor pertanian.
Revitalisasi dapat diterapkan pada bangunan, kawasan, program, kegiatan, maupun kelembagaan. Dalam bahasa sederhana, revitalisasi adalah upaya memvitalkan kembali apa yang sejatinya sudah ada, namun melemah karena kelalaian, salah urus, atau ketidaktepatan kebijakan.
Dalam konteks pertanian, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) merupakan salah satu pilar kelembagaan penting. Gapoktan adalah wadah berhimpunnya beberapa kelompok tani dengan tujuan meningkatkan skala ekonomi, efisiensi usaha, serta memperkuat posisi tawar petani. Melalui Gapoktan, pembinaan dan intervensi pemerintah diharapkan dapat berlangsung lebih terfokus dan efektif.
Secara ideal, Gapoktan menjalankan berbagai fungsi strategis. Di antaranya menyediakan sarana produksi pertanian seperti pupuk, benih, pestisida, dan alat mesin pertanian; menyediakan permodalan usaha melalui skema kredit atau swadaya; mengelola hasil produksi melalui penggilingan, grading, dan pengepakan; serta memasarkan hasil pertanian anggota, baik secara langsung maupun melalui kemitraan usaha.
Dalam kerangka itulah, kebijakan politik pemerintah untuk memangkas rantai distribusi pupuk bersubsidi patut diapresiasi. Saluran distribusi yang semula panjang, berlapis, dan menjelimet kini disederhanakan. Selama ini, panjangnya alur distribusi menjadi salah satu penyebab utama sulitnya petani memperoleh pupuk bersubsidi, terutama saat musim tanam.
Dengan melibatkan hanya tiga lembaga—Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia, dan Gapoktan—diharapkan berbagai kekisruhan dalam program pupuk bersubsidi dapat diakhiri. Rantai yang lebih pendek bukan hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memudahkan pengawasan dan memperjelas tanggung jawab.
Yang menarik untuk dicermati, penyederhanaan ini sekaligus membuka peluang untuk menutup ruang gerak mafia pupuk. Praktik kongkalikong antaroknum yang selama ini menari di atas penderitaan petani diharapkan dapat ditekan secara signifikan. Namun, catatan kritisnya jelas: apakah ketiga lembaga tersebut benar-benar siap menjalankan peran strategisnya secara profesional dan berintegritas?
Pertama, kesiapan Kementerian Pertanian dalam hal data. Hingga kini, kualitas dan akurasi data petani penerima subsidi masih menjadi pekerjaan rumah besar. Tanpa data yang valid, kebijakan sebaik apa pun berpotensi salah sasaran dan melahirkan ketidakadilan baru.
Kedua, kesiapan PT Pupuk Indonesia. Pertanyaan mendasarnya adalah apakah sarana, prasarana, dan sumber daya manusia yang dimiliki cukup mumpuni untuk menyalurkan pupuk bersubsidi secara efektif dan efisien hingga ke Gapoktan. Tak kalah penting, strategi pengawasan apa yang akan ditempuh agar distribusi benar-benar berjalan sesuai tujuan?
Ketiga—dan ini yang paling krusial—adalah kondisi Gapoktan itu sendiri. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak Gapoktan terjangkit apa yang bisa disebut sebagai “Sindrom Bantuan”. Mereka aktif bergerak hanya ketika ada bantuan pemerintah. Di luar itu, tak sedikit Gapoktan yang mengalami mati suri.
Masalah lainnya terletak pada tata kelola. Kepengurusan Gapoktan sering kali dibangun di atas relasi kekerabatan, bukan profesionalisme. Akibatnya, sulit menemukan pengelola Gapoktan yang benar-benar memahami manajemen organisasi, administrasi usaha, serta strategi pengembangan kelembagaan yang berkelanjutan.
Karena itu, revitalisasi Gapoktan menjadi agenda yang mendesak dan tak bisa ditunda. Pemangkasan saluran distribusi pupuk bersubsidi hanya akan berhasil bila Gapoktan tampil sebagai lembaga yang profesional, berdaya, dan bermartabat. Kita membutuhkan semangat baru dari pengelola Gapoktan—semangat untuk tumbuh mandiri, bukan bergantung.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, Gapoktan yang kuat dan mandiri setidaknya ditandai oleh beberapa indikator berikut:
Adanya pertemuan rutin antara pengurus dan anggota
Memiliki rencana kerja yang jelas serta mekanisme evaluasi
Memiliki peraturan internal yang ditaati pengurus dan anggota
Menjalankan administrasi organisasi secara rapi dan transparan
Memberikan fasilitas dan layanan nyata bagi kelompok tani dalam menjalankan usaha taninya
Kini, semua kembali pada komitmen bersama. Apakah revitalisasi kelembagaan petani benar-benar dijalankan sebagai agenda serius, atau sekadar jargon kebijakan? Waktu yang akan menjawab.
(Penulis adalah Anggota Dewan Pakar DPN HKT)

Oleh: Entang Sastraatmadja























