Jakarta – Fusilatnews – Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sekaligus eks Ketua PN Jakarta Pusat, didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 21.963.626.339,80.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 19 Mei 2025. Jaksa menyebut, dugaan gratifikasi itu merupakan bagian dari dakwaan kumulatif kedua.
Berdasarkan siaran pers Kejaksaan Agung, gratifikasi yang diterima Rudi terdiri atas uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Rp 1.721.569.000
- 383.000 dolar Amerika Serikat
- 1.099.581 dolar Singapura
“Rudi telah menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing, yang total nilainya setara dengan lebih dari Rp 21,9 miliar,” ujar jaksa dalam persidangan.
Seluruh uang tersebut disimpan Rudi di kediamannya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Uang itu ditemukan dan disita oleh penyidik Kejaksaan Agung saat melakukan penggeledahan pada Selasa, 14 Januari 2025.
Menurut jaksa, penerimaan uang tersebut berkaitan langsung dengan jabatan Rudi sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat. Namun, Rudi tidak pernah melaporkan gratifikasi itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Terdakwa Rudi Suparmono tidak mencantumkan harta kekayaan berupa uang tunai tersebut dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” tegas jaksa.
Selain itu, dalam dakwaan kumulatif pertama, Rudi juga diduga menerima suap sebesar 43.000 dolar Singapura dari Lisa Rachmat, seorang pengacara terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur—anak mantan anggota DPR RI. Suap itu diberikan untuk memengaruhi penunjukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Rudi didakwa melanggar:
- Pasal 12 huruf a atau
- Pasal 12 huruf b, atau
- Pasal 5 ayat (2) dan
- Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
























