Oleh Optic Macca
Saksi mahkota hanya sekedar istilah ala Indonesia (kuhap). Biasa digunakan oleh kalangan penegak hukum (JPU) dengan cara Pihak penyidik dan atau atas petunjuk JPU. memisahkan berkas perkara (splitsing) diantara para terdakwa pada perkara yang sama atau berhubungan erat terhadap peristiwa delik/kejahatan umum, yang sudah menimbulkan korban atau para korban, sehingga saksi mahkota adalah seorang terdakwa yang membantu memberikan keterangan atau kesaksian terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama namun nomor register perkara terpisah atau sengaja dipisahkan.
Contoh lain terkait istilah saksi mahkota adalah kesaksian dari seorang Justice Collabotor yang diatur didalam UU. RI. Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Kasus Sambo).
Tetapi dalam UU. No. 8 Tahun 1981 Tentang Kuhap, tidak akan ditemukan penyebutan atau istilah “saksi mahkota”.
Jadi tidak cocok jika satu perkara dengan nomor register yang sama tidak terpisah antara dua atau lebih peristiwa pidana yang berkaitan, sehingga pada peristiwa ada pelaku lain selain dader, juga ada medelpleger (penyerta lain sebagai yang menyuruh) atau yang membantu delik atau tindak pidana yang dilakukan secara bersama – sama atau delneming.
Istilah dan ketentuan tentang makna saksi mahkota yang sesungguhnya, bermula dari negara Italia, sekitar tahun akhir 1979 – awal 1980 an. Seorang terdakwa satu satunya orang yang bisa membongkar kasus bisnis mafia kartel (mafioso asal Kepulauan Sisilia Italia) dan dirinya memiliki bukti akurat sehingga dapat membuktikan bahwa terdakwa lainya termasuk para gembong dari mafia bersangkutan dapat diproses hukum. Bisa ditangkap, ditahan serta diadili dan dijatuhi hukuman berat akibat berbagai tuduhan telah melakukan bisnis haram (Narkotika, pemerasan, pelacuran dan jual beli manusia) termasuk pembunuhan – pembunuhan yang telah banyak dilakukan oleh mafioso terhadap para aparatur negara dan terhadap kelompok gangster lawan bisnis mereka
Kompensasi kepada saksi mahkota tersebut dapat diberikan dalam berbagai bentuk seperti merubah seluruh biografinya diantaranya nama, asal – usul, yang dicantumkan di dalam pasport baru, termasuk seluruh data riwayat hidup ( CV ) serta operasi wajah
Jadi adalah istilah yabg salah, ketika penegak hukum menyatakan saksi mahkota kepada 2 atau 3 orang terdakwa, namun dengan register yang sama atau tidak ada splitsing.
Dalam sistim hukum nasional UU. No. 8 – 1981/ Kuhap maupun UU. LPSK tidak ada pasal yang menyatakan Pengadilan mesti membebaskan saksi justice collaborator selain ” keringanan tuntutan atau hukuman ” dibawah terdakwa atau pelaku lainnya.


























