• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Salah Kaprah Tentang Saksi Mahkota dalam Tindak Pidana

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
January 26, 2023
in Feature, Law
0
Sidang Perdana Bharada E Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan RR Minta Maaf
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Optic Macca

Saksi mahkota hanya sekedar istilah ala Indonesia (kuhap). Biasa  digunakan oleh kalangan penegak hukum (JPU) dengan cara Pihak penyidik dan atau atas petunjuk JPU. memisahkan berkas perkara (splitsing) diantara para terdakwa pada perkara yang sama atau berhubungan erat terhadap peristiwa delik/kejahatan umum, yang sudah menimbulkan korban atau para korban, sehingga saksi mahkota adalah seorang terdakwa yang membantu memberikan keterangan atau kesaksian terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama namun nomor register perkara terpisah atau sengaja dipisahkan.

Contoh lain terkait istilah saksi mahkota adalah kesaksian dari seorang Justice Collabotor yang diatur didalam  UU. RI. Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Kasus Sambo).

Tetapi dalam UU. No. 8 Tahun 1981 Tentang Kuhap, tidak akan ditemukan penyebutan atau istilah “saksi mahkota”.

Jadi tidak cocok jika satu perkara dengan nomor register yang sama tidak terpisah antara dua atau lebih peristiwa pidana yang berkaitan, sehingga  pada peristiwa ada pelaku lain selain dader, juga ada medelpleger (penyerta lain sebagai yang menyuruh) atau yang membantu delik atau tindak pidana yang dilakukan secara bersama – sama atau delneming.

Istilah dan ketentuan tentang makna saksi mahkota yang sesungguhnya, bermula dari negara Italia, sekitar tahun akhir 1979 – awal 1980 an. Seorang terdakwa satu satunya orang yang bisa membongkar kasus bisnis mafia kartel (mafioso asal Kepulauan Sisilia Italia) dan dirinya memiliki bukti akurat sehingga dapat membuktikan bahwa terdakwa lainya termasuk para gembong dari mafia bersangkutan dapat diproses hukum. Bisa ditangkap, ditahan serta diadili dan dijatuhi hukuman berat akibat berbagai tuduhan telah melakukan bisnis haram (Narkotika, pemerasan, pelacuran dan jual beli manusia) termasuk pembunuhan – pembunuhan yang telah banyak dilakukan oleh mafioso terhadap para aparatur negara dan terhadap kelompok gangster lawan bisnis mereka

Kompensasi kepada saksi mahkota tersebut dapat diberikan dalam berbagai bentuk seperti merubah seluruh biografinya diantaranya nama, asal – usul, yang dicantumkan di dalam pasport baru, termasuk seluruh data riwayat hidup ( CV ) serta operasi wajah

Jadi adalah istilah yabg salah, ketika penegak hukum menyatakan saksi mahkota kepada 2 atau 3 orang  terdakwa, namun dengan register yang sama atau tidak ada splitsing.

Dalam sistim hukum nasional UU. No. 8 – 1981/ Kuhap maupun UU. LPSK tidak ada pasal yang menyatakan Pengadilan mesti membebaskan saksi justice collaborator selain ” keringanan tuntutan atau hukuman ”  dibawah terdakwa atau pelaku lainnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Donald Trump Dipulihkan Akun Facebooknya di Ban 2 tahun

Next Post

Tamara Bleszinski Digugat Saudara Kandung Rp34 M ke PN Jaksel, Soal Apa?

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik
Feature

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Next Post
Tamara Bleszinski Digugat Saudara Kandung Rp34 M ke PN Jaksel, Soal Apa?

Tamara Bleszinski Digugat Saudara Kandung Rp34 M ke PN Jaksel, Soal Apa?

Jobs : Guru Kelas

Jobs : Staf Audit dan Supervisor MariFood

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist