NPWP tidak hanya nomor yang diberikan kepada Ditjen Pajak kepada wajib pajak tapi juga tuntutan pemegang hak pilih korup kepada caleg korup yang membayar kepada pemegang hak pilih korup. Nomor Piro Wani Piro sebuah akronim bahasa jawa yang berarti nomor berapa berani berapa.
Jakarta Fusilatnews – Istilah Nomor Piro Wani Piro muncul pada Pemilu tahun 2014 lalu. Merupakan perilaku yang memalukan yang sempat mewarnai pesta demokrasi 2014 dan 2019 lalu.
Sebuah pola perilaku tak terpuji dan melanggar hukum seharusnya tak boleh terjadi pada pemilu 2024 mendatang.
KPU bersama Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan seluruh partai politik kontestan pemilu harus melaksanakan kampanye edukasi kepada masyarakat tindakan politik uang itu tindakan tak terpuji dan melanggar hukum ada sanksi hukum bagi pelaku money politik
Definisi Money politik adalah upaya mempengaruhi hak suara pemilih atau penyelenggara pemilu untuk memberikan pilihan suaranya kepada calon tertentu dengan imbalan uang, natura kepada pemegang hak suara.
Berdasarkan pemahaman tersebut, politik uang juga didefinisikan sebagai salah satu bentuk suap. Praktik ini sering muncul menjelang Pemilu.
Di Indonesia, politik uang kerap disebut dengan istilah serangan fajar. Disebut serangan fajar karena umumnya calon atau seseorang dari tim calon yang akan menduduki kursi parlemen akan memberikan imbalan pada masyarakat di waktu Subuh pada hari pelaksanaan pemungutan suara guna mendapatkan suara
Dikutip dari laman Bawaslu, jenis politik uang tidak selalu berbentuk materi, tetapi bisa juga berupa fasilitas. Misalnya, dengan memanfaatkan fasilitas negara untuk keuntungan pribadi yang berkaitan dengan Pemilu.
Contoh lain politik uang berupa fasilitas adalah pemberian izin untuk memperbaiki jalan raya atau jembatan dengan menggunakan anggaran negara demi mendapatkan suara pemilih.
Secara hukum, tindak pidana politik uang tertulis dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 278, 280, 284, 515 dan 523 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 523 ayat (1) sampai ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terdapat tiga kategori sanksi politik uang berdasarkan waktunya, yakni pada saat kampanye, masa tenang, serta saat pemungutan dan penghitungan suara.
Adapun dalam Pasal 523 ayat (1), sanksi yang dikenakan ketika seseorang terlibat dalam politik uang saat kampanye adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Sedangkan sanksi politik uang ketika masa tenang berdasarkan Pasal 523 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Sanksi terakhir yang akan diterima pelaku politik uang secara perorangan pada hari pemungutan suara adalah pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda Rp 36 juta. Sanksi ini diatur dalam Pasal 523 ayat (3) yang bunyinya sebagai berikut:
“Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00.”
Selain sanksi pidana dan denda, seseorang yang terbukti melakukan politik uang secara otomatis akan terdiskualifikasi dari penyelenggaraan Pemilu. Untuk mencegah maraknya politik uang, Bawaslu biasanya akan melakukan patroli dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa, hingga dusun tempat pemilihan suara.

























