OLEH: ENTANG SASTEAATMADJA
Kabar menggembirakan datang dari Tanah Pasundan. Perum Bulog Kantor Wilayah Jawa Barat mencatat lonjakan signifikan dalam pengadaan gabah petani pada awal Maret 2026. Hingga 8 Maret 2026, realisasi serapan telah mencapai 125.910 ton setara beras—sekitar 18,13 persen dari target pengadaan tahun ini.
Di atas kertas, angka ini memberi harapan. Target pengadaan gabah musim panen di Jawa Barat sendiri ditetapkan sebesar 694.432 ton setara beras. Pimpinan Wilayah Perum Bulog Kanwil Jawa Barat, Nurman Susilo, menegaskan bahwa penyerapan akan terus dipacu, bahkan selama Ramadan, demi menjaga stabilitas harga gabah di tingkat petani.
Namun, di balik optimisme angka-angka itu, terselip realitas yang tak sederhana.
Pengadaan gabah oleh Bulog bukan sekadar aktivitas membeli hasil panen. Ia adalah instrumen strategis negara untuk menjaga keseimbangan: memastikan petani tidak dirugikan oleh harga rendah, sekaligus melindungi masyarakat dari lonjakan harga beras. Dalam praktiknya, peran ini menuntut presisi kebijakan, ketepatan waktu, dan kekuatan infrastruktur.
Sayangnya, berbagai kendala klasik masih terus berulang.
Pertama, persoalan infrastruktur. Jalan produksi, jembatan, hingga fasilitas penyimpanan yang belum memadai kerap menghambat distribusi gabah dari petani ke penggilingan atau gudang Bulog.
Kedua, faktor cuaca ekstrem. Musim hujan membuat proses pengeringan gabah menjadi problem serius. Tanpa fasilitas pengering modern, kualitas gabah terancam menurun, bahkan rusak.
Ketiga, persoalan laten yang tak pernah benar-benar tuntas: keterlambatan pembayaran. Dalam situasi mendesak, petani lebih memilih menjual ke tengkulak yang menawarkan pembayaran cepat, meski dengan harga lebih rendah.
Keempat, kualitas gabah yang bervariasi, yang kerap mempersulit standar pengadaan dan berdampak pada harga.
Kelima, keterbatasan kapasitas gudang. Tanpa daya tampung yang cukup, serapan optimal menjadi sekadar ambisi di atas kertas.
Dan keenam, sistem penugasan dari pusat yang sering kali dibatasi waktu, sehingga menyulitkan fleksibilitas di lapangan.
Pemerintah sejatinya tidak tinggal diam. Sejumlah langkah telah ditempuh: penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen sebesar Rp6.500 per kilogram, kerja sama lintas institusi dengan TNI dan Bareskrim untuk mengawal transparansi, hingga fasilitasi pembiayaan bagi petani dan penggilingan.
Kolaborasi juga diperluas, termasuk dengan Perum Bulog, pemerintah daerah, serta Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi). Upaya peningkatan kapasitas gudang dan dorongan penggunaan teknologi pun mulai digalakkan.
Secara teknis, langkah-langkah ini tampak menjanjikan.
BULOG Jawa Barat bahkan mencatat stok beras mencapai 592.795 ton setara beras. Berbagai instrumen intervensi seperti SPHP, Bantuan Pangan, Gerakan Pangan Murah (GPM), dan Pasmur turut digerakkan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga.
Namun, pertanyaannya: apakah semua ini cukup?
Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Ketika angka serapan dipublikasikan sebagai capaian, publik jarang diajak melihat apakah sistem di belakangnya benar-benar telah diperbaiki. Apakah petani sudah mendapatkan pembayaran tepat waktu? Apakah rantai distribusi sudah efisien? Apakah ketergantungan pada tengkulak sudah berkurang?
Tanpa menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, keberhasilan hanya akan berhenti sebagai statistik—bukan solusi.
Terobosan seperti pembelian gabah kering panen (GKP) seharga Rp6.500 per kilogram memang patut diapresiasi. Ia memberi bantalan bagi petani di tengah fluktuasi harga. Namun, kebijakan harga tanpa perbaikan sistem hanya akan menjadi tambal-sulam.
Pengadaan gabah bukan sekadar soal berapa ton yang terserap. Ia adalah cermin dari keberpihakan negara: apakah benar-benar hadir di sawah, atau hanya kuat di laporan.
Jawa Barat hari ini memberi sinyal positif. Tapi sinyal itu belum cukup menjadi jaminan.
Jika akar persoalan tidak disentuh secara serius, maka setiap musim panen akan selalu menghadirkan cerita yang sama: angka naik, masalah tetap tinggal.
Semoga ini menjadi catatan bersama—bahwa yang dibutuhkan bukan sekadar peningkatan serapan, melainkan pembenahan menyeluruh dari hulu ke hilir.
(Penulis, Anggota Dewan Pakar DPN HKTI)

OLEH: ENTANG SASTEAATMADJA























