Jakarta – Fusilatnews – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, Rabu (8/2/) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik verifikasi faktual partai politik. setelah perdebatan sengit antara pengadu melawan teradu berakhir dengan kekecewaan pengadu karena pada momen 20 menit terakhir muncul kejanggalan
Kejanggalan muncul karena dua saksi yang dihadirkan tidak jadi didengar keterangannya. Padahal, agenda itu ada di undangan yang sebelumnya dikirimkan DKPP. Sementara itu, video bukti yang dibawa pengadu juga urung diputar karena perdebatan teknis dengan pihak teradu.
”Tentunya kami kecewa bahwa sidang ditunda, tetapi kami menghormati keputusan tersebut. Kami meminta satu hal, Yang Mulia. Ada jaminan bahwa saksi kami akan tetap dihadirkan dan tidak ada tekanan atau larangan dari pimpinannya,” ucap kuasa hukum pengadu, Alghiffari Aqsa.
Kekecewaan itu diungkapkan setelah Ketua Majelis Etik Heddy Lugito memilih mengakhiri sidang pada pukul 16.00. Dia memutuskan melanjutkan agenda sidang pada pertemuan berikutnya, Selasa (14/2/). Alasannya, karena waktu sudah sore dan sidang sudah digelar sejak pukul 10.00.
Mendengar ekspresi kekecewaan pihak pengadu Ketua Majelis memberikan jawabannya
”Majelis tidak menolak saksi dan pihak terkait yang dihadirkan. Majelis juga tidak menolak bukti-bukti yang diajukan pengadu. Tetapi, sidang harus diakhiri. Nanti dilanjutkan pada 14 Februari,” Kata Ketua Majelis Etik Heddy Lugito
Fadli Ramadhanil kecewa lantaran saksi dari anggota KPU Sulawesi Utara, Yessy Momongan, sudah hadir di ruangan sidang. Keterangan yang akan dia sampaikan penting dalam pembuktian dugaan pelanggaran etik sembilan anggota KPU Sulut dan satu anggota KPU. Namun, Yessy yang sudah terbang dari Sulut itu urung didengar keterangannya.
Sidang perdana perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 dipimpin oleh Ketua Majelis Etik Heddy Lugito dengan anggota majelis I Dewa Raka Sandi, M Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, dan anggota ex officio Bawaslu Puadi.
Dari pihak pengadu, anggota KPU Kabupaten Sangihe, Jeck Stephen Seba, hadir secara daring. Kuasa hukum pengadu, Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, dan Airlangga Julio, hadir secara langsung di persidangan.
Jeck mengadukan sepuluh penyelenggara pemilu, di antaranya Ketua KPU Sulut Meidy Yafeth Tinangon serta anggota KPU Sulut Salman Saelangi dan Lanny Anggriany Ointu. Sekretaris KPU Sulut Lucky Firnando Majanto dan Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat Hukum, dan Sumber Daya Manusia Carles Y Worotitjan juga diadukan.
Kemudian, ketua dan anggota KPU Kabupaten Sangihe Elysee Philby Sinadia, Tommy J Mamuaya, Iklam Patonaung, serta Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe Jelly Kantu. Terakhir, anggota KPU Idham Holik yang diadukan
Pengadu menyebut teradu I-IX diduga mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Buruh dalam verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan dengan cara mengubah data berita acara dalam Sipol dalam kurun waktu 7 November-10 Desember 2022.
Mereka diduga melanggar ketentuan Pasal 31 Ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sesuai ketentuan Pasal 31 Ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Saksi batal didengarkan
Fadli menyebut, pangkal kekecewaan adalah karena agenda mendengarkan keterangan saksi sebenarnya ada di undangan yang diterima pihak pengadu pada Rabu, 1 Februari 2023, lalu. Di undangan disebut bahwa ada tiga agenda sidang, yaitu mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu, dan mendengarkan keterangan saksi.
”Saya merasa aneh karena acara undangan persidangannya sudah jelas. Dan, yang kami mohonkan itu tidak keluar dari acara persidangan. Kedua, dalam proses persidangan berjalan dan teman-teman lihat majelis sudah akan putar video, tetapi tiba-tiba ketika akan diputar ada kebenaran dari teradu. Kemudian, majelis menggeser menunda persidangan,” ungkapnya seusai persidangan.
























