Bogor-Fusilatnews – Menyusul terjadinya Banjir bandang di kawasan Jabodetabek beberpa hari lalu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadii dalam kunjungannya bersama Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq serta Bupati Bogor Rudy Susmanto, bertekad akan melakukan eveluasi ulang terhadap proses perizinan wisata di kawasan Puncak Bogor.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyad menyampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meryoroti jembatan gantung yang dibangun di kawasan ekowisata Eiger Adventure Land, Megamendung. Ia mempertanyakan izin pendirian jembatan tersebut yang dinilai berdampak buruk pada lingkungan.
“Lah, itu sudah ada bangunan ya (jembatan gantung)? Itu yang paling melanggar. Lihat itu terbelah sampai longsor,” ujar Dedi saat meninjau lokasi. Ia juga menegaskan bahwa pembangunan di kawasan tersebut harus mempertimbangkan dampaknya terhadap ekosistem dan masyarakat sekitar
“Nggak boleh, harusnya ini (dibangun wisata jembatan). Tempatnya memang bagus begini, tapi kan ada yang terganggu (warga jadi korban). Masak alam kayak gini aja diganggu,” tegasnya.
Dedi Mulyadi Minta Evaluasi Perizinan Dedi kemudian menanyakan perizinan pembangunan wisata tersebut kepada pejabat Kabupaten Bogor yang hadir.
“Yang memberi izin ini siapa?” tanyanya. Salah satu pejabat menjawab bahwa izin dikeluarkan oleh Bupati Bogor sebelumnya.
Dedi meminta Bupati Bogor saat ini, Rudy Susmanto, untuk meninjau kembali izin tersebut dan mempertimbangkan pencabutannya jika terbukti melanggar aturan lingkungan.
“Ini kan sudah berizin dikeluarkan bupati (sebelumnya), dari sisi aspek regulasi bisa direkomendasikan untuk dicabut?” lanjut Dedi kepada petugas Kementerian Lingkungan Hidup. “Itu kan sudah hutan lindung, tapi kenapa dirusak (karena pembangunan),” tambahnya.
4 Perusahaan Kena Sanksi
Selain Eiger Adventure Land, tiga lokasi lain juga dikenakan sanksi akibat pelanggaran regulasi lingkungan, yaitu: PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP), PTPN I Regional 2 Gunung Mas, dan PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park).
Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup memasang papan peringatan dan mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut untuk memperbaiki dampak lingkungannya sesuai peraturan yang berlaku. Peninjauan ini dilakukan sebagai respons terhadap banjir bandang di Cisarua,
Puncak, Bogor, pada Minggu (2/3/2025) yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan puluhan rumah rusak.