FusilatNews – Pemerintah kembali menghidupkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Seperti deja vu, kebijakan ini mengingatkan kita pada masa-masa paling genting di awal pandemi Covid-19. Namun kali ini, musuhnya bukan virus, melainkan lemahnya daya beli dan ketidakmampuan ekonomi nasional menyerap guncangan global. Dan seperti pada masa pandemi, pemerintah kembali terpaksa mengucurkan bantuan tunai langsung kepada para buruh berupah rendah. Ini bukan kabar baik—ini tanda bahaya.
BSU yang akan diberikan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan adalah indikator paling telanjang bahwa kondisi ekonomi sedang tidak baik-baik saja. Pemerintah sendiri tidak menampik bahwa bantuan ini bentuk dari perlindungan sosial. Maka, pertanyaannya: perlindungan dari apa?
Dari daya beli yang anjlok, dari harga-harga yang terus merambat naik, dari stagnasi ekonomi yang tak kunjung memberi kepastian kepada rakyat pekerja.
Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bahwa bantuan ini “lebih kecil dari BSU saat pandemi” justru menyiratkan pengakuan tersirat bahwa yang sedang terjadi kini tak kalah darurat dari masa wabah. Bedanya, sekarang tidak ada virus yang mewabah. Yang mewabah adalah ketimpangan ekonomi, pengangguran terselubung, dan pertumbuhan ekonomi yang tidak inklusif.
Pemerintah boleh saja membungkus program ini dengan istilah perlindungan sosial atau strategi pemulihan. Tapi kita tahu, jika keadaan sungguh membaik, bantuan langsung tunai bukan lagi pilihan utama. Dalam situasi normal, kebijakan fiskal akan bergerak dalam skema jangka panjang: pemberdayaan, pelatihan kerja, insentif sektor riil. Bukan subsidi darurat.
Di sisi lain, efek dari bantuan tunai semacam ini—sekalipun dibarengi dengan insentif pajak, diskon tarif tol dan listrik, serta bantuan pangan—tidak akan menyentuh akar persoalan. Ia menenangkan untuk sementara, tapi tak menyelesaikan krisis struktural. Ini seperti menempelkan plester pada luka yang sudah lama bernanah.
Di sinilah kita harus jujur. Memberi bantuan tunai kepada buruh dengan upah minimum adalah sinyal kuat bahwa ekonomi nasional sedang lesu darah. Pemerintah bisa menyebut ini sebagai “intervensi positif”, namun publik paham: ini darurat.
Lebih dari itu, bantuan langsung adalah bentuk paling sederhana dari state intervention. Ketika pasar gagal mengatur keseimbangan, negara masuk. Tapi, sampai kapan pola ini bisa dipertahankan? Sampai kapan APBN harus terus-menerus menjadi kantong penyelamat tanpa adanya reformasi mendasar dalam kebijakan industri, ketenagakerjaan, dan pendidikan?
Maka yang lebih mendesak dari sekadar menyalurkan dana adalah keberanian negara untuk mengakui bahwa fondasi ekonomi kita rapuh. Jika tidak, program BSU hanya akan menjadi pengulangan—dan setiap pengulangan adalah kegagalan yang tak diakui.
























