
Oleh M. Yamin Nasution, S.H.-Pemerhati Hukum
Hendi Suhendi bin Idid, warga Desa Palasari, Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, bukan penambang. Ia juga bukan pemodal tambang ilegal. Ia seorang warga biasa, berusia 60 tahun, ketua panitia pembangunan jalan ke musala dan makam di kampungnya, Cibokor, Cianjur. Ia tak menggali emas, hanya memindahkan tanah, demi jalan yang lebih baik bagi warganya. Tapi sekarang, ia dituntut pidana pertambangan ilegal dan terancam 15 tahun penjara dan denda Rp. 100 milyar.
Di sinilah absurditas hukum menganga: gotong royong dianggap tambang, dan seorang lansia dianggap penjahat lingkungan.
Padahal pembangunan itu dilakukan bersama-sama. Ada 127 warga yang bergotong royong. Surat izin dan kesepakatan warga tertulis. Kepala desa tahu. Tokoh masyarakat tahu. Bahkan camat disebut ikut memantau. Tanah hasil galian tidak dijual. Tidak ada keuntungan pribadi. Tidak ada niat mengeksploitasi kekayaan alam. Semuanya untuk satu: membuka jalan ke tempat ibadah.
Anehnya, hanya satu orang yang ditangkap. Hendi Suhendi. Seorang lansia.
Polisi menjerat, Jaksa menunut Hendi dengan pasal pertambangan ilegal. Tapi sayangnya, tafsir hukum tak diiringi pemahaman makna dasar dari kata “pertambangan”. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, istilah pertambangan didefinisikan sebagai:
kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Kata kuncinya: pengusahaan. Tambang dalam konteks hukum adalah aktivitas komersial. Tujuannya adalah eksploitasi ekonomi, bukan gotong royong sosial. Kegiatan Hendi Suhendi tak masuk definisi itu. Ia tak berusaha. Ia tidak mengelola mineral. Ia tidak menjual hasil tanah. Ia memindahkan gundukan tanah untuk membuka jalan warga. Di mana letak pertambangannya?
Dalam hukum pidana, tidak cukup hanya melakukan perbuatan. Harus ada niat jahat (mens rea). Dan dalam kasus ini, niat jahat tidak ada. Yang ada justru niat baik: melaksanakan mandat warga, menjalankan peran sosial, membangun fasilitas publik.
Lebih parah lagi, proses hukumnya cacat sejak awal. Hendi diperiksa tanpa penasihat hukum, meski ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Ia tak diberi kesempatan menyampaikan pembelaan hukum yang layak. Tak ada saksi ahli. Tak ada ruang keadilan. Padahal menurut Pasal 56 KUHAP, setiap terdakwa yang terancam pidana berat wajib didampingi pengacara. Terlebih lagi jika ia adalah lansia.
Dalam hukum pidana modern, dikenal asas nullum crimen sine culpa (menselijk verwijtbaarheid), tak ada kejahatan tanpa kesalahan. Ini bukan sekadar prinsip Eropa. Ini dasar dari seluruh sistem pertanggungjawaban pidana. Kesalahan bukan sekadar tindakan, tapi kehendak jahat yang membelakangi tindakan itu. Kalau niatnya membangun jalan, bagaimana mungkin ia disebut pelaku tambang liar?
Apalagi, Hendi adalah lansia. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia, ditegaskan bahwa lansia berhak atas perlindungan hukum khusus. Pasal 5 menyebutkan bahwa negara dan masyarakat wajib menjamin hak lansia atas keadilan. Bahkan Pasal 13 mengamanatkan bahwa lansia harus diberi ruang untuk tetap berkontribusi dalam kegiatan sosial.
Pertanyaannya: ketika masyarakat memberi tanggung jawab kepada seorang lansia untuk memimpin pembangunan jalan, dan negara datang mempidanakannya, siapa yang sesungguhnya melanggar undang-undang?
Pemidanaan terhadap Hendi Suhendi bukan hanya salah alamat, tapi salah logika. Ini bentuk kriminalisasi terhadap tanggung jawab sosial. Hukum kehilangan arah ketika warga yang membangun justru dibongkar dengan pasal. Padahal hukum pidana seharusnya ultimum remedium — alat terakhir, bukan palu godam pertama untuk memukul semua yang berbeda prosedur.
Jika negara membiarkan kasus seperti ini berjalan, maka sinyalnya jelas: gotong royong bisa dipidana, niat baik bisa jadi bukti, dan warga desa harus takut menolong kampungnya sendiri.
Hukum tidak boleh menambang lansia untuk memenuhi statistik penegakan hukum. Kasus Hendi Suhendi seharusnya dihentikan. Ia bukan penjahat. Ia warga yang dipercaya, bekerja, dan kini dikhianati oleh sistem.
Jika pengadilan masih menyisakan akal sehat, maka seharusnya tidak sulit: bebaskan Hendi. Karena keadilan tak layak menggali tubuh renta untuk ditanam dalam lubang pidana. Tegas Yus Dharman , S.H., M.M., M.Kn selaku Pembela Sudendi.
























