• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

SUHENDI, LANSIA DI TAMBANG PIDANA?

M.Yamin Nasution by M.Yamin Nasution
June 24, 2025
in Crime, Feature
0
SUHENDI, LANSIA DI TAMBANG PIDANA?
Share on FacebookShare on Twitter
Muhammad Yamin Nasution

Oleh M. Yamin Nasution, S.H.-Pemerhati Hukum

Hendi Suhendi bin Idid, warga Desa Palasari, Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, bukan penambang. Ia juga bukan pemodal tambang ilegal. Ia seorang warga biasa, berusia 60 tahun, ketua panitia pembangunan jalan ke musala dan makam di kampungnya, Cibokor, Cianjur. Ia tak menggali emas, hanya memindahkan tanah, demi jalan yang lebih baik bagi warganya. Tapi sekarang, ia dituntut pidana pertambangan ilegal dan terancam 15 tahun penjara dan denda Rp. 100 milyar.

Di sinilah absurditas hukum menganga: gotong royong dianggap tambang, dan seorang lansia dianggap penjahat lingkungan.

Padahal pembangunan itu dilakukan bersama-sama. Ada 127 warga yang bergotong royong. Surat izin dan kesepakatan warga tertulis. Kepala desa tahu. Tokoh masyarakat tahu. Bahkan camat disebut ikut memantau. Tanah hasil galian tidak dijual. Tidak ada keuntungan pribadi. Tidak ada niat mengeksploitasi kekayaan alam. Semuanya untuk satu: membuka jalan ke tempat ibadah.

Anehnya, hanya satu orang yang ditangkap. Hendi Suhendi. Seorang lansia.

Polisi menjerat, Jaksa menunut Hendi dengan pasal pertambangan ilegal. Tapi sayangnya, tafsir hukum tak diiringi pemahaman makna dasar dari kata “pertambangan”. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, istilah pertambangan didefinisikan sebagai:

kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

Kata kuncinya: pengusahaan. Tambang dalam konteks hukum adalah aktivitas komersial. Tujuannya adalah eksploitasi ekonomi, bukan gotong royong sosial. Kegiatan Hendi Suhendi tak masuk definisi itu. Ia tak berusaha. Ia tidak mengelola mineral. Ia tidak menjual hasil tanah. Ia memindahkan gundukan tanah untuk membuka jalan warga. Di mana letak pertambangannya?

Dalam hukum pidana, tidak cukup hanya melakukan perbuatan. Harus ada niat jahat (mens rea). Dan dalam kasus ini, niat jahat tidak ada. Yang ada justru niat baik: melaksanakan mandat warga, menjalankan peran sosial, membangun fasilitas publik.

Lebih parah lagi, proses hukumnya cacat sejak awal. Hendi diperiksa tanpa penasihat hukum, meski ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Ia tak diberi kesempatan menyampaikan pembelaan hukum yang layak. Tak ada saksi ahli. Tak ada ruang keadilan. Padahal menurut Pasal 56 KUHAP, setiap terdakwa yang terancam pidana berat wajib didampingi pengacara. Terlebih lagi jika ia adalah lansia.

Dalam hukum pidana modern, dikenal asas nullum crimen sine culpa (menselijk verwijtbaarheid), tak ada kejahatan tanpa kesalahan. Ini bukan sekadar prinsip Eropa. Ini dasar dari seluruh sistem pertanggungjawaban pidana. Kesalahan bukan sekadar tindakan, tapi kehendak jahat yang membelakangi tindakan itu. Kalau niatnya membangun jalan, bagaimana mungkin ia disebut pelaku tambang liar?

Apalagi, Hendi adalah lansia. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia, ditegaskan bahwa lansia berhak atas perlindungan hukum khusus. Pasal 5 menyebutkan bahwa negara dan masyarakat wajib menjamin hak lansia atas keadilan. Bahkan Pasal 13 mengamanatkan bahwa lansia harus diberi ruang untuk tetap berkontribusi dalam kegiatan sosial.

Pertanyaannya: ketika masyarakat memberi tanggung jawab kepada seorang lansia untuk memimpin pembangunan jalan, dan negara datang mempidanakannya, siapa yang sesungguhnya melanggar undang-undang?

Pemidanaan terhadap Hendi Suhendi bukan hanya salah alamat, tapi salah logika. Ini bentuk kriminalisasi terhadap tanggung jawab sosial. Hukum kehilangan arah ketika warga yang membangun justru dibongkar dengan pasal. Padahal hukum pidana seharusnya ultimum remedium — alat terakhir, bukan palu godam pertama untuk memukul semua yang berbeda prosedur.

Jika negara membiarkan kasus seperti ini berjalan, maka sinyalnya jelas: gotong royong bisa dipidana, niat baik bisa jadi bukti, dan warga desa harus takut menolong kampungnya sendiri.

Hukum tidak boleh menambang lansia untuk memenuhi statistik penegakan hukum. Kasus Hendi Suhendi seharusnya dihentikan. Ia bukan penjahat. Ia warga yang dipercaya, bekerja, dan kini dikhianati oleh sistem.

Jika pengadilan masih menyisakan akal sehat, maka seharusnya tidak sulit: bebaskan Hendi. Karena keadilan tak layak menggali tubuh renta untuk ditanam dalam lubang pidana. Tegas Yus Dharman , S.H., M.M., M.Kn selaku Pembela Sudendi.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Arab Saudi Kecam Serangan Iran terhadap Pangkalan Militer AS di Qatar

Next Post

RUDAL IRAN DI PANGKALAN AS, TRUMP AJAK DAMAI, MELEDAK DI KOMPOR RAKYAT INDONESIA

M.Yamin Nasution

M.Yamin Nasution

Related Posts

TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP
Birokrasi

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan
Crime

Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan

March 28, 2026
Birokrasi

Ketika Kebohongan Dibungkus Rapi: Lima Kontrak, Satu Kebusukan

March 28, 2026
Next Post
RUDAL IRAN DI PANGKALAN AS, TRUMP AJAK DAMAI, MELEDAK DI KOMPOR RAKYAT INDONESIA

RUDAL IRAN DI PANGKALAN AS, TRUMP AJAK DAMAI, MELEDAK DI KOMPOR RAKYAT INDONESIA

Pangan Tak Cukup Hanya Ada: Saatnya Bicara Serius Soal Akses!

Pangan Tak Cukup Hanya Ada: Saatnya Bicara Serius Soal Akses!

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tiga Oknum TNI AD Penyiksa Sampai Mati Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
Birokrasi

Bukan Revitalisasi, Tapi Darurat Reformasi TNI

by Karyudi Sutajah Putra
March 26, 2026
0

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah menyatakan proses revitalisasi internal menjadi hal penting dilakukan dalam...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

TNI Sabotase Penegakan Hukum

March 19, 2026
Teror Air Keras KontraS: Oknum TNI Pelakunya, Siapa Dalangnya?

Teror Air Keras KontraS: Oknum TNI Pelakunya, Siapa Dalangnya?

March 18, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

March 28, 2026
Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan

Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan

March 28, 2026

Ketika Kebohongan Dibungkus Rapi: Lima Kontrak, Satu Kebusukan

March 28, 2026
Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

March 27, 2026
PETANI TANPA BULOG

PETANI PADI PUNAH PERLAHAN: SAWAH MASIH ADA, ANAK MUDA MENGHILANG

March 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

March 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...