Jakarta-FusilatNews – Pemberitaan sejumlah media beberapa waktu lalu ihwal pembongkaran rumah tua di kawasan cagar budaya, tepatnya di Jalan Teuku Umar No. 2 Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pihak tentang siapa sesungguhnya pemilik tanah dan bangunan tersebut.
Sebagian pihak berpandangan tanah dan bangunan dimaksud adalah milik Markas Besar (Mabes) Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI; dan sebagian pihak lainnya berpandangan tanah dan bangunan itu milik PT Temasra Jaya.
Pasalnya, di atas itu terdapat dua papan nama. Yang satu tertulis atas nama PT Temasra Jaya, dan yang lainnya tertulis atas nama Mabes TNI.
Agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran dan/atau kesalahpahaman, terutama tentang kepemilikan tanah dan bangunan dimaksud, maka Law Office Petrus Selestinus & Associates selaku Kuasa Hukum PT Temasra Jaya perlu menyampaikan seruan agar TNI menghentikan tindakan sewenang-wenang, sekaligus mengimbau agar TNI taat hukum, karena Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas “equality before the law” (kesetaraan di muka hukum).
Petrus Selestinus, S.H., dari Law Firm Petrus Selestinus & Associates, selanjutnya menjelaskan hal-hal sebagai berikut, seperti dikutip dari rilisnya, Minggu (12/4/2026).
Pertama, menegaskan bahwa PT Temasra Jaya merupakan satu-satunya pemilik yang sah atas tanah dan bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
“Dengan demikian, maka tanah dan bangunan a quo bukan milik Kementerian Pertahanan/Mabes TNI dan bukan barang milik negara,” jelas Petrus.
Kedua, tanah dan bangunan a quo semula adalah tanah bekas Eigendom Verponding No 13486 atas nama Matilda Cornelia Raan, janda dari Theodoor Albert Frans Leyzers Vis, yang diokupasi oleh Kodam Jaya dan Mabes TNI.
“Namun pada tahun 2009 dan 2010 setelah dilakukan pemberesan dengan Kodam Jaya dan Mabes TNI, negara melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), dalam hal ini Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT Temasra Jaya dengan bukti kepemilikan berupa SHGB No 1585/Gondangdia, seluas 2.975 M2 (meter persegi), sekaligus menguasai fisik sejak tahun 2010 hingga sekarang,” papar Petrus yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara.
Ketiga, keberadaan Mabes TNI/Kemenhan RI menduduki dan menguasai tanah dan bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng tersebut secara melawan hukum baru terjadi pada 27 November 2025 dan kemudian pada bulan Januari-Februari 2026, terjadi peristiwa pembongkaran atap genteng, kuda-kuda, sembari membobok tembok bangunan guna mencongkel kusen pintu dan/atau kusen jendela, tanpa meminta izin dari PT Temasra Jaya selaku pemilik dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta selaku lembaga yang ditunjuk untuk mengawasi dan melindungi bangunan di kawasan cagar budaya tersebut.
Keempat, anehnya sejak beberapa hari lalu terdapat aktivitas berupa pemasangan papan pengumuman bertuliskan, “BANGUNAN HERITAGE SEDANG DIRENOVASI”, serta pemasangan rangka atap baja ringan di atas bangunan utama tersebut tanpa izin Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta.
“Padahal Mabes TNI sudah diberi Surat Pemberitahuan No. e-0030/KR.03. 01 tertanggal 17 Maret 2026 sebagai teguran yang ditujukan kepada Panglima TNI, khususnya Asisten Logistik, dan kepada Direktur PT Temasra Jaya dalam rangka penindakan secara administratif. Ini jelas pembangkangan terhadap hukum,” tegas Petrus.
Kelima, terkait penguasaan oleh Mabes TNI secara melawan hukum atas tanah dan bangunan milik PT Temasra Jaya dimaksud, perusahaan tersebut sudah dua kali melayangkan somasi kepada Mabes TNI, dengan permintaan agar Mabes TNI segera menarik kembali seluruh anggotanya yang ditempatkan untuk menduduki dan menguasai tanah dan bangunan a quo, dan mengembalikan penguasaannya kepada PT Temasra Jaya, namun somasi dimaksud tidak diindahkan, malah bangunan yang dilindungi dan dilarang untuk dibongkar karena berada dalam kawasan cagar budaya itu justru dipereteli atap genteng, kuda-kuda, kusen pintu dan jendelanya, dan entah dikemanakan kayu-kayu dan genteng-genteng yang umurnya sudah ratusan tahun itu,” sesal Petrus.
Keenam, terhadap tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum anggota TNI dari Mabes TNI berupa pembongkaran atap genteng, kayu kuda-kuda, membobok tembok bangunan dan mencongkel kusen pintu dan/atau jendela tanpa meminta izin dari PT Temasra Jaya dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, maka PT Temasra Jaya telah mengirim somasi khusus kepada Mabes TNI agar menghentikan tindakan sewenang-wenang dimaksud dan memasang kembali kuda-kuda, atap genteng, kusen pintu dan jendela dalam keadaan semula. “Namun somasi khusus ini pun tidak digubris,” sesal Petrus lagi.
Ketujuh, PT Temasra Jaya telah menerima surat pemberitahuan dari Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat No e-0030/KR.03. 01 tertanggal 17 Maret 2026 yang ditujukan kepada Panglima TNI, khususnya Asisten Logistik, dan Direktur PT Temasra Jaya dalam rangka penindakan secara administratif terkait pelanggaran terhadap kawasan cagar budaya atas bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng.
Kedelapan, mengapa surat Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat dimaksud ditujukan kepada Panglima TNI dan Direktur PT Temasra Jaya?
“Oleh karena di atas tanah dan bangunan dimaksud terdapat dua papan nama, yang satu tertulis milik PT Temasra Jaya yang dipasang sejak Agustus 2025, serta dijaga dan dirawat oleh PT Temasra Jaya sejak tahun 2010; dan yang satu lagi tertulis “TNI Markas Besar, Tanah Milik Negara” yang baru dipasang pada 27 November 2025,” terang Petrus.
Kesembilan, penempatan beberapa oknum anggota TNI oleh Mabes TNI guna menduduki dan menguasai tanah dan bangunan milik PT Temasra Jaya di Jalan Teuku Umar No. 2 Menteng dimaksud dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penyerobotan dan perusakan barang milik PT Temasra Jaya, yang pada gilirannya akan dilaporkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk diproses secara pidana.
Kesepuluh, terkait peristiwa penyerobotan yang terjadi pada 27 November 2025 dan pengrusakan bangunan pada Januari-Februari 2026, maka Mabes TNI harus bertanggung jawab untuk mengembalikan kondisi bangunan dalam keadaan seperti semula, sebagaimana dimaksud Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat melalui surat pemberitahuan No e-0030/KR.03.01 tertanggal 17 Maret 2026, yang telah mengingatkan Panglima TNI dan PT Temasra Jaya bahwa telah terjadi peristiwa pembongkaran atau perusakan terhadap bangunan di kawasan cagar budaya di Jalan Teuku Umar No. 2 Menteng, karena bangunan a quo berada dalam kawasan cagar budaya yang dilindungi undang-undang.
Selaku satu-satunya pemilik sah atas tanah dan bangunan a quo, kata Petrus, maka PT Temasra Jaya melalui kuasa hukumnya pada 26 Maret 2026 telah mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, dan Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk memberikan “apresiasi dan dukungan” atas sikap tegas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menertibkan tindakan melawan hukum demi melindungi kawasan cagar budaya dan bangunan cagar budaya itu dari kesewenang-wenangan siapa pun juga, tanpa pandang bulu.
“Selain itu, PT Temasra Jaya ingin menegaskan bahwa perusahaan ini merupakan pemilik satu-satunya yang sah atas tanah dan bangunan di Jalan Teuku Umar No. 2 Menteng dengan bukti kepemilikan berupa SHGB. Dengan demikian, keberadaan Mabes TNI di atas lokasi yang terjadi sejak 27 November 2025 jelas merupakan tindakan faktual dengan cara-cara melanggar hukum dan merupakan perbuatan melanggar hukum oleh penguasa,” tukas Petrus.
Selanjutnya, masih kata Petrus, PT Temasra Jaya menyerukan agar TNI menghentikan tindakan sewenang-wenang, dan taatilah hukum, karena Indonesia adalah negara hukum.
“Selanjutnya, kami minta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memerintahkan Mabes TNI untuk mengembalikan bangunan di Jalan Teuku Umar No. 2 Menteng ke dalam keadaan seperti semula, mencabut papan nama atas nama Mabes TNI dan/atau menyegel bangunan dimaksud untuk mencegah perusakan secara total, dan kemudian mengembalikan bangunan tersebut ke dalam keadaan semula kepada PT Temasra Jaya selaku pemiliknya,” tandas Petrus.

























