Oleh Dr. Susilwati Saras, SE, MM, MA. M.Han – Intelektual Bela Negara
Di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selama dua periode pemerintahannya (2004-2009, 2009-2014) dalam menjalankan pengelolaan negara sangat taat dan patuh pada aturan konstitusi. Sebagai Presiden pertama yang dipilih secara demokratis (politik) namun dalam menjalankan seluruh tugas dan tanggung jawab mengedepankan aturan hukum yang berlaku. Sebagai Presiden ke-6 Republik Indonesia (RI) yang berlatar militer sangat hati-hati dan berorientasi pada stabilitas negara menjadi dasar kehidupan nasional. Dengan demikian seluruh tugas yang diemban lebih mudah dikerjakan dan diselesaikan (bekerja dalam ketenangan dan hening). Situasi demikian sangat jauh dari gaduh dan ricuh yang mengakibatkan terganggunya kehidupan sosial bermasyarakat berbangsa.
Sadar bahwa pada sistem politik demokrasi, setiap individu dapat menyampaikan aspirasi dan kritisi sebagai fungsi checks and balances bagi pemerintah namun semua masih dalam kontrol yang baik, karena pemerintah tidak ingin membenturkan rakyat dengan rakyat yang berbeda pandangan politik. Bahkan pihak oposisi saat itu tidak mendapatkan perlakuan yang tidak adil dari pemerintah, semua elemen berjalan baik di ruangnya masing-masing. Kritisi dari pihak oposisi justru menjadi penyemangat bagi pemerintah untuk bekerja lebih baik, tidak ada niat buruk di hati walau terkadang pemerintah mendapat kritikan yang sudah melampaui batas. Yang ada di dalam pikiran saat itu adalah bagaimana agar kesejahteraan rakyat segera terwujud dengan menjalankan program-program kerja yang dirasakan langsung oleh rakyat.
Namun apa yang dirasakan oleh rakyat di era pemerintahan saat ini dalam pengelolaan negara, mengelola negara seolah mengelola perusahaan yang hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi dengan cara mengambil keuntungan dahulu dari rakyat lalu diperuntukan untuk menyikapi segala hal yang dibutuhkan dalam mengatasi situasi yang dihadapi. Inilah dampak dari program kerja yang tidak mempertimbangkan berbagai hal (pembangunan infrastruktur masif), karena tidak hati-hati sebelumnya dengan melihat bagaimana kondisi kekuatan dan kemampuan keuangan negara yang akhirnya berdampak pada seluruh sektor kehidupan lainnya utama politik dan sosial yang memicu keamanan nasional terganggu, khawatir berujung chaos dan membahayakan kehidupan bangsa Indonesia.
Begitu banyak aturan yang ditabrak tanpa melalui proses yang benar, hanya dijalankan sesuai keinginan pemerintah tapi bukan atas dasar aturan hukum yang berlaku. Dengan mudah mengubah undang-undang yang menguntungkan tanpa alasan yang jelas dan mendesak, padahal Indonesia milik seluruh rakyat Indonesia sejatinya pemerintah harus mendengarkan suara rakyat bukan mendengarkan suara segolongan orang (oligarki).
Indonesia didirikan oleh para pendiri bangsa saat itu tentu tujuannya adalah untuk menjaga dan melindungi seluruh warga negara Indonesia. Jika pemerintah saat ini bersikap adil pada rakyat, maka tidak menutup diri terhadap dinamika yang berkembang yang terus mengalami perubahan, dengan diperjuangkannya Presidential Threshold (PT) menjadi 0% maka akan terbuka lebih luas kesempatan bagi generasi bangsa untuk maju dan tampil di panggung politik nasional pada pemilihan Presiden 2024 mendatang, karena setelah 78 tahun Indonesia merdeka pastinya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) anak bangsa terus mengalami peningkatan, semakin membaik dan besar jumlahnya namun Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkannya. Tetapi saat pihak pemerintah mengajukan perubahan sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup, mudah sekali MK mengabulkannya bahkan di saat yang tidak tepat, karena daftar calon legislatif sementara (DCS) baru saja dikirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga memunculkan kecurigaan rakyat pada pemerintah, ada agenda apakah yang sedang dijalankan sehingga begitu mudahnya melanggar aturan konstitusi?
Di sisi lain upaya menjegal partai Demokrat juga masih terjadi, dilakukan oleh Moeldoko seorang jenderal berbintang empat yang di setiap kenaikan bintangnya selalu ada tanda tangani SBY, dimana nurani Moeldoko dalam hal ini? Apakah pemerintah ingin membuat negara baru dengan segala aturan baru yang dibuat sesuai kemauanya tanpa mempertimbangkan bahwa ada banyak anak bangsa berada di pihak oposisi, jika seperti ini sangat jelas bahwa pemerintah ingin memecah belah persatuan bangsa Indonesia sejatinya menyatukan.
SBY sudah memberi contoh baik pada bangsa Indonesia dengan menjalankan pemerintahannya selama sepuluh tahun sesuai aturan konstitusi, karena ada banyak hak anak bangsa untuk melanjutkan estafet kepemimpinan nasional sebagai bentuk pengkaderan pada generasi muda bangsa. Dalam hal ini sangat disayangkan, jika pemerintah sekarang tidak mencontohnya justru nekat mempertahankan kekuasaan dengan cara yang tidak simpati.
Ini dampak buruk jika sebuah pemerintahan tidak dijalankan sesuai amanah konstitusi, akhirnya karena ingin menutupi kelemahannya berupaya untuk pertahankan kekuasaan dengan cara yang tidak bertanggung jawab.
Dalam kompetisi demokrasi ke depan, tiada masalah bagi pihak pemerintah ingin memajukan jagoannya dalam pilpres mendatang, tapi biarkan rakyat yang menilai dan memilih, ini hal mendasar dalam demokrasi yang sehat dan adil berdampak baik pula bagi kehidupan rakyat Indonesia di masa kini dan masa depan.
Jika para pendiri bangsa begitu gigihnya berjuang dalam merebut kemerdekaan Indonesia sejatinya generasi bangsa selanjutnya dapat mengisi kemerdekaan tersebut secara benar dengan penuh cinta kasih sayang untuk saling menguatkan tapi bukan semakin melemahkan, jika negara terlanjur chaos akan sangat sulit untuk bangkit kembali.
Pastinya seluruh rakyat Indonesia tidak mau sejarah buruk seperti masa reformasi tahun 1998 terulang kembali, karena amat menakutkan, menyengsarakan, merugikan dan penderitaan saja yang didapat.
Apakah siklus setiap dua puluh tahunan akan terjadi di Indonesia? Semua itu tergantung pemerintah saat ini semoga dapat berpikir ulang untuk memutuskan atau menyikapi setiap keadaan.
Semoga ini menjadi pikiran bersama bagi warga negara Indonesia untuk taat konstitusi.
























