Oleh Paman BED
Ada momen-momen kecil yang justru lebih jujur daripada seribu laporan resmi: percakapan singkat di pagi hari—sebelum forum dimulai, sebelum slide pertama ditampilkan, sebelum semua orang kembali mengenakan topeng formalitasnya.
Seorang profesor—sahabat lama—menelpon. Ia diminta menjadi instruktur dalam sebuah mini workshop untuk tenaga ahli anggota DPR. Ia menolak. Alasannya sederhana, namun sarat makna: sebagai pejabat eselon I, ia harus menjaga jarak dari ruang-ruang yang berpotensi mengganggu independensinya.
Kesempatan itu kemudian berpindah kepada sahabat lain—seorang auditor senior, purnabhakti dari BUMN. Baginya, ini bukan sekadar pekerjaan. Ini adalah panggilan kecil: untuk tetap berguna, tetap relevan, tetap memberi kontribusi bagi negeri. Ia menerima—meski dengan degup jantung yang sedikit lebih cepat dari biasanya.
Bayangannya sederhana: audiensnya adalah tenaga ahli anggota DPR—tentu orang-orang matang, berpengalaman, dan pakar di bidangnya.
Namun pagi itu, di sebuah restoran hotel di pinggiran Jakarta, realitas berbicara dengan cara yang tak terduga.
Langkahnya terhenti.
Di hadapannya bukan wajah-wajah senior, melainkan anak-anak muda—usia 25 hingga 40 tahun. Sebagian datang bersama pasangan, bahkan membawa anak balita. Suasana yang semestinya akademik, justru terasa seperti perjalanan keluarga.
Ia mencoba memahami.
Dan perlahan, kepingan realitas itu tersusun: mereka adalah tenaga ahli anggota DPR. Banyak yang minim pengalaman. Sebagian direkrut bukan karena kompetensi, melainkan karena kedekatan—bahkan relasi keluarga.
Di titik itulah, pertanyaan yang semula samar menjadi terang:
Apakah mereka tenaga ahli, atau sekadar tenaga loyalis?
Antara Hukum, Realitas, dan Amanah
Secara hukum, semua ini sah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 memberi hak kepada anggota DPR untuk memiliki tenaga ahli. Secara administratif, mereka berada di bawah Sekretariat Jenderal DPR RI. Mekanismenya jelas: usulan personal, verifikasi administratif, lalu kontrak.
Tidak ada kewajiban seleksi terbuka. Tidak ada sistem merit yang ketat.
Semua legal.
Namun ada satu dimensi yang sering luput dari perhatian: amanah.
Dalam Al-Qur’an, Allah mengingatkan:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…”
(QS. An-Nisa: 58)
Ayat ini sederhana, tetapi tajam. Ia tidak berbicara tentang prosedur—melainkan tentang kepantasan.
Karena tidak semua yang sah itu pantas.
Dan tidak semua yang legal itu adil.
Ketika Kedekatan Mengalahkan Kepentingan
Tenaga ahli DPR bukanlah posisi pelengkap. Mereka adalah mesin berpikir di balik kebijakan negara: membaca laporan audit, menyusun naskah akademik, hingga memberi arah pada keputusan politik.
Ketika posisi ini diisi oleh kedekatan, bukan kompetensi, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar kualitas individu—melainkan arah negara itu sendiri.
Di sinilah kita sering lupa: penyimpangan besar jarang dimulai dari niat jahat. Ia justru lahir dari pembenaran yang terasa wajar.
“Ketika jabatan publik menjadi urusan keluarga, negara diam-diam sedang kehilangan masa depannya.”
Kalimat ini mungkin terdengar keras, tetapi justru di situlah letak kejujurannya.
Loyalitas: Nilai atau Penyimpangan?
Kita kerap membungkus praktik ini dengan satu kata: loyalitas.
Memang, politik membutuhkan kepercayaan. Tidak semua hal bisa diserahkan kepada orang asing. Namun ada garis tipis yang sering dilanggar:
- Ketika loyalitas berubah menjadi nepotisme,
- Ketika kepercayaan berubah menjadi pembagian jatah,
- Ketika jabatan berubah menjadi ruang distribusi keluarga.
Dalam Al-Qur’an, Allah memperingatkan:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul, dan jangan pula kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu…”
(QS. Al-Anfal: 27)
Ayat ini ditujukan bukan kepada orang jahat, melainkan kepada orang-orang beriman—yang sering merasa tindakannya masih dalam batas kewajaran.
Padahal, pengkhianatan terbesar kerap hadir dalam bentuk pembenaran.
Workshop yang Berubah Makna
Bagi auditor senior itu, workshop hari itu tidak lagi sekadar forum pelatihan membaca laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Ia sedang menyaksikan bagaimana sistem bekerja—dan di mana ia mulai retak.
Namun ia tetap mengajar.
Karena di antara mereka, selalu ada yang ingin belajar. Selalu ada yang ingin tumbuh. Selalu ada yang diam-diam sadar bahwa posisi ini bukan sekadar peluang, melainkan tanggung jawab.
Dan mungkin, perubahan memang tidak selalu dimulai dari sistem. Ia sering dimulai dari individu yang memilih untuk tidak larut.
Kesimpulan: Negara, Amanah, dan Pilihan Moral
Kisah ini bukan tentang menyalahkan individu. Ini tentang sistem yang memberi ruang terlalu besar bagi kompromi kualitas.
Jabatan publik dapat bergeser menjadi ruang loyalitas, bukan profesionalisme.
Bahwa negara sering kali kalah bukan karena kekurangan orang pintar, tetapi karena keliru menempatkan kepercayaan.
Dan di atas semua aturan hukum, ada hukum yang tak pernah bisa dielakkan: hukum moral dan amanah.
Saran: Mengembalikan Makna “Ahli” dan “Amanah”
- Standar Kompetensi yang Tegas
Agar “ahli” benar-benar berarti ahli, bukan sekadar dekat. - Transparansi dan Akuntabilitas
Karena yang dikelola adalah uang publik, bukan uang pribadi. - Pelatihan dan Sertifikasi Wajib
Agar setiap tenaga ahli siap menjalankan fungsi strategisnya. - Keberanian Memilih yang Layak, Bukan yang Dekat
Karena masa depan negara ditentukan oleh kualitas, bukan relasi.
Pada akhirnya, pertanyaan itu kembali:
Apakah kita menginginkan tenaga ahli yang setia, atau tenaga ahli yang amanah dan kompeten?
Sejarah selalu memberi jawaban yang sama:
Negara besar tidak dibangun oleh orang-orang yang dekat,
melainkan oleh mereka yang layak dipercaya—
di dunia, dan di hadapan Tuhan.
Oleh Paman BED
























