By Paman BED
Namanya tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan pemenang lelang.
Ia bukan direktur.
Bukan komisaris.
Bahkan bukan pemilik perusahaan.
Namanya juga tidak tercatat sebagai staf di salah satu perusahaan peserta tender.
Namun justru dialah orang yang paling menentukan.
Dialah The Real Godfather.
Namanya tidak muncul dalam dokumen perusahaan mana pun. Tidak ada dalam struktur organisasi. Tidak ada dalam kontrak.
Tetapi faktanya, dialah pemenang yang sebenarnya.
Dialah yang merancang skenario, mengatur jalannya proses tender, dan pada akhirnya menjadi pelaksana proyek yang sesungguhnya.
Ia adalah pendana proyek.
Ia juga kontraktor sebenarnya.
Semua bergerak di bawah kendalinya—tanpa pernah terlihat secara resmi.
Ia seperti bayangan.
The Invisible Man.
Ketika Semua Tampak Bersih
Jika seorang auditor hanya menggunakan prosedur audit standar, mungkin ia akan pulang dengan kesimpulan sederhana:
Semuanya normal.
Dokumen pengadaan lengkap.
Proses lelang sesuai ketentuan.
Administrasi terlihat rapi.
Dari sudut pandang audit laporan keuangan, hampir semua asersi terpenuhi:
- Completeness – dokumen lengkap
- Existence & Occurrence – transaksi benar terjadi
- Rights & Obligations – hak dan kewajiban jelas
Semua terlihat sistematis. Prosedural. Bahkan nyaris sempurna.
Namun ada satu asersi yang membuat Sang Auditor berhenti.
Valuation & Allocation.
Angka-angka tampak… tidak wajar.
Bukan salah secara administratif.
Tetapi janggal secara logika.
Masalahnya, kecurigaan saja tidak cukup.
Membandingkan harga penawaran dengan harga pasar hanya menghasilkan indikasi kemahalan. Itu belum cukup untuk membuktikan mens rea—niat jahat untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok.
Yang dibutuhkan adalah sesuatu yang lebih kuat:
Unsur melawan hukum.
Harga yang Seolah Turun dari Langit
Kecurigaan pertama muncul pada penyusunan Owner Estimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Sumber harga OE berasal dari last PO.
Secara teori, ini praktik yang lazim.
Namun Sang Auditor memutuskan menelusuri lebih jauh.
Last PO itu ditelusuri ke belakang.
Lalu ke belakang lagi.
Dan lagi.
Hingga akhirnya ditemukan fakta yang menarik.
Harga tersebut ternyata berasal dari penunjukan langsung.
Penelusuran berikutnya membuka lapisan lain:
Pengadaan bernilai besar ternyata dipecah menjadi beberapa PO kecil, sehingga nilainya masuk kategori yang diperbolehkan untuk penunjukan langsung.
Akibatnya, harga OE disusun dari harga yang tidak memiliki dasar pasar yang valid.
Tidak ada pembanding.
Tidak ada referensi independen.
Seolah-olah harga itu…
turun dari langit.
Di sinilah Sang Auditor melihat indikasi penyimpangan pertama:
OE disusun tanpa dasar harga yang sah.
Sosok yang Selalu Ada
Langkah berikutnya adalah menjawab pertanyaan klasik audit investigatif:
5W + 1H
Who
What
When
Where
Why
How
Sang Auditor kemudian memeriksa dokumen tender selama satu tahun terakhir.
Dan di sanalah kejanggalan mulai terlihat.
Dalam setiap aanwijzing—rapat penjelasan teknis tender—selalu hadir satu orang yang sama.
Orang ini bukan pemilik perusahaan.
Bukan direktur.
Bukan komisaris.
Bahkan bukan staf resmi perusahaan peserta lelang.
Namun ia selalu hadir.
Kadang mewakili perusahaan A.
Kadang perusahaan B.
Kadang perusahaan C.
Namanya tidak tercatat dalam struktur perusahaan mana pun.
Namun ia selalu ada.
Seperti bayangan yang mengikuti cahaya.
The Invisible Man.
Benang Merah di Balik Layar
Sang Auditor kemudian menelusuri lebih jauh.
Ia memeriksa:
- daftar hadir rapat
- buku tamu perusahaan
- agenda Direktur Utama
- notulen rapat
Dan akhirnya benang merah itu muncul.
Orang yang sama ternyata rutin bertemu Direktur Utama perusahaan auditee untuk membahas penyelesaian proyek.
Bahkan terdapat Minutes of Meeting resmi yang menyebut keterlibatannya dalam pelaksanaan proyek.
Orang yang tidak tercatat sebagai kontraktor justru menjadi pelaksana utama proyek.
Bayangan itu mulai memiliki bentuk.
Ketika Angka-Angka Mulai Bicara
Namun pembuktian belum selesai.
Kunci dari asersi valuation akhirnya muncul ketika Sang Auditor memperoleh invoice asli dari distributor barang.
Harga dari distributor ternyata jauh lebih rendah dibandingkan harga dalam invoice PO proyek.
Barangnya sama.
Spesifikasinya sama.
Namun selisih harganya sangat besar.
Dan di sinilah semuanya menjadi terang.
Mark-up terjadi.
Ketika mark-up terbukti, maka unsur melawan hukum pun semakin jelas.
Penyamaran Seorang Auditor
Cara memperoleh invoice asli itu sendiri cukup menarik.
Sang Auditor menyamar sebagai pengusaha yang mendapat pesanan dari perusahaan auditee.
Ia menghubungi distributor untuk membeli barang yang sama.
Pembawaannya meyakinkan.
Pihak distributor percaya.
Mereka bahkan menunjukkan invoice penjualan sebelumnya.
Dari situlah bukti penting ditemukan:
Harga asli.
Harga proyek.
Dan selisih di antaranya.
Di titik inilah terlihat jelas bahwa The Invisible Man memainkan peran sentral sebagai pelaksana proyek—tanpa pernah secara formal menjadi rekanan.
Tidak Ada yang Benar-Benar Tersembunyi
Dalam dunia manusia, seseorang mungkin dapat bersembunyi di balik dokumen, jabatan, atau struktur perusahaan.
Namun dalam pandangan yang lebih luas, sebenarnya tidak ada yang benar-benar tersembunyi.
Al-Qur’an mengingatkan:
“Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
— QS. Al-Hadid: 4
Bahkan sesuatu yang hanya terlintas di dalam hati pun diketahui oleh-Nya.
“Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya.”
— QS. Qaf: 16
Karena itu, upaya menyembunyikan kecurangan mungkin berhasil di hadapan manusia—
tetapi tidak di hadapan Tuhan.
Timbangan yang Tidak Jujur
Kecurangan dalam transaksi bukanlah fenomena baru.
Al-Qur’an telah memperingatkan sejak lama:
“Celakalah bagi orang-orang yang curang dalam timbangan.”
— QS. Al-Mutaffifin: 1
Rasulullah ﷺ pun memberikan peringatan tegas:
“Barangsiapa menipu maka ia bukan termasuk golonganku.”
— HR. Muslim
Dalam dunia modern, “timbangan” itu bisa berubah bentuk:
harga proyek
spesifikasi barang
proses tender
laporan keuangan
Namun hakikatnya tetap sama:
kejujuran atau kecurangan.
Ketika Tubuh Sendiri Menjadi Saksi
Manusia mungkin mampu menyembunyikan jejaknya di dunia.
Namun Al-Qur’an mengingatkan tentang hari ketika semua rahasia terbuka.
“Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; tangan mereka berbicara kepada Kami dan kaki mereka memberi kesaksian terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.”
— QS. Yasin: 65
Pada saat itu, bukan lagi auditor yang berbicara.
Bukan dokumen.
Bukan saksi manusia.
Melainkan anggota tubuh kita sendiri.
Penutup: Bayangan yang Tidak Abadi
Kisah The Invisible Man memberi satu pelajaran sederhana.
Seseorang mungkin mampu menjadi tidak terlihat dalam sistem.
Ia bisa berada di balik layar, mengendalikan proses, dan mengatur skenario tanpa pernah tercatat secara resmi.
Namun bayangan seperti itu tidak pernah abadi.
Cepat atau lambat, fakta akan menemukan jalannya.
Karena pada akhirnya:
dokumen berbicara
angka berbicara
saksi berbicara
Dan kelak, tangan dan kaki kita sendiri akan berbicara.
Sebagian orang berusaha menjadi Invisible Man di dunia proyek.
Namun pada hari ketika semua rahasia dibuka—
tidak ada manusia yang bisa tetap tak terlihat.
Kesimpulan
Fenomena Invisible Man dalam proyek pengadaan menunjukkan bahwa penyimpangan sering kali tidak terjadi di permukaan, melainkan tersembunyi dalam desain sistem dan jaringan informal di baliknya.
Proses yang tampak sah secara administratif dapat saja menyembunyikan praktik yang merugikan organisasi dan masyarakat.
Karena itu, integritas dalam pengadaan bukan hanya soal kepatuhan pada prosedur, tetapi juga tentang keberanian melihat lebih dalam dari apa yang tampak.
Saran
Untuk mencegah modus serupa, beberapa langkah penting dapat dipertimbangkan:
• Penguatan proses penyusunan HPS/OE dengan sumber harga independen dan transparan.
• Audit investigatif berbasis analisis pola data untuk mendeteksi keterlibatan pihak informal dalam pengadaan.
• Penguatan budaya integritas organisasi.
• Pengawasan berlapis dalam proses tender dan pelaksanaan proyek.
Karena pada akhirnya, dalam dunia bisnis—seperti juga dalam kehidupan—
kejujuran bukan hanya kewajiban hukum, tetapi sumber keberkahan.
Referensi
* Al-Qur’an:
* QS. Al-Hadid ayat 4
* QS. Qaf ayat 16
* QS. Al-Mutaffifin ayat 1–3
* QS. Yasin ayat 65
* Hadits:
* Hadits riwayat Sahih Muslim tentang larangan penipuan dalam perdagangan.
By Paman BED























