• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Birokrasi

Tiga Nakhoda Satu Kapal: Mengurai Potensi Tumpang Tindih Kemenko Pangan, Bapanas, dan Bulog

MEMPERSOALKAN KOORDINASI MENKO PANGAN, BAPANAS, DAN BULOG

Ir Entang Sastraatmaja by Ir Entang Sastraatmaja
March 16, 2026
in Birokrasi, Feature
0
“DEMURRAGE” BERAS BULOG
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Entang Sastraatmadja

Badan Pangan Nasional (Bapanas) lahir lebih dahulu sebelum pemerintah membentuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Kehadiran Bapanas merupakan implementasi dari amanat Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, yang menegaskan tujuan lembaga ini untuk mewujudkan kedaulatan, ketahanan, dan kemandirian pangan Indonesia. Pembentukannya juga merupakan jawaban atas mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang memerintahkan pemerintah membangun lembaga pangan tingkat nasional.

Dalam UU No. 18 Tahun 2012 dijelaskan secara tegas posisi lembaga pangan nasional. Pasal 1 angka 15 menyebutkan bahwa lembaga pangan nasional adalah lembaga pemerintah yang bergerak di bidang pangan. Selanjutnya pada Pasal 45 ditegaskan bahwa pemerintah membentuk lembaga pangan nasional untuk melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pangan. Sementara Pasal 46 mengatur bahwa lembaga tersebut bertugas melaksanakan kebijakan pangan nasional, mengoordinasikan pengembangan sistem pangan, serta memantau ketersediaan pangan.

Berdasarkan mandat tersebut, Bapanas menjalankan berbagai fungsi strategis. Di antaranya mengoordinasikan kebijakan pangan, menjaga stabilitas harga bahan pokok, mengendalikan kerawanan pangan, mengawasi pemenuhan gizi pangan, mendorong diversifikasi konsumsi pangan, memastikan standar keamanan pangan, memberikan bimbingan teknis kepada daerah, mengembangkan sistem informasi pangan, hingga mengelola aset negara yang berada di bawah tanggung jawabnya.

Pertanyaan kemudian muncul ketika pemerintah membentuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Secara kelembagaan, kementerian koordinator merupakan unsur pelaksana pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Koordinator dan berada langsung di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas utamanya adalah menyinkronkan, mengoordinasikan, serta mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan lintas kementerian di bidang tertentu.

Dalam lingkup koordinasi Kemenko Pangan, terdapat sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain:

  • Kementerian Pertanian

  • Kementerian Kehutanan

  • Kementerian Kelautan dan Perikanan

  • Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

  • Badan Pangan Nasional

  • Badan Gizi Nasional

  • serta instansi lain yang dianggap perlu.

Dari gambaran regulasi tersebut terlihat jelas bahwa Bapanas merupakan lembaga pemerintah yang berada dalam koordinasi Kemenko Pangan. Konsekuensinya, sejak hadirnya Kemenko Pangan, posisi Bapanas tidak lagi menjadi simpul utama koordinasi pembangunan pangan nasional.

Di sinilah pertanyaan kritis muncul. Jika tidak ada penyempurnaan pasal-pasal tertentu dalam Perpres No. 66 Tahun 2021 tentang Bapanas, bukankah potensi tumpang tindih kewenangan antara kedua lembaga ini sangat mungkin terjadi? Lebih jauh lagi, bagaimana desain pembagian peran antara regulator pangan dan operator pangan akan dibangun ke depan?

Selama ini Bapanas lebih banyak memerankan diri sebagai regulator pangan. Namun dalam beberapa isu strategis, lembaga ini terkesan menahan diri. Salah satunya terlihat dalam wacana transformasi kelembagaan Perum Bulog, dari status Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi lembaga otonom pemerintah yang langsung berada di bawah Presiden.

Dalam proses penggodokan gagasan tersebut, peran Bapanas tampak kurang menonjol. Justru Kemenko Pangan yang terlihat lebih dominan. Padahal, idealnya kebijakan strategis semacam ini dibahas secara intens antara Kemenko Pangan dan Bapanas, sebelum dimatangkan bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas maupun kementerian terkait lainnya.

Potensi tumpang tindih kewenangan ini patut dicermati dengan serius, terlebih bila Bulog benar-benar berubah status menjadi lembaga otonom pemerintah langsung di bawah Presiden. Selama ini posisi Perum Bulog lebih diarahkan sebagai operator pangan, yakni pelaksana penugasan pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan.

Selama lebih dari 22 tahun berstatus BUMN, kiprah Bulog sebagai pemain bisnis pangan besar nyaris tidak terdengar. Wacana menjadikannya sebagai “raksasa bisnis pangan” yang disegani di tingkat internasional lebih sering terdengar sebagai retorika ketimbang realitas. Harapan itu seolah masih sebatas mengecat langit—indah dibayangkan, tetapi jauh dari menapak bumi.

Fakta di lapangan menunjukkan Bulog lebih dikenal sebagai pelaksana program pelayanan publik. Misalnya sebagai pelaksana impor beras atau penyelenggara program bantuan pangan berupa beras bagi sekitar 22 juta rumah tangga penerima manfaat.

Dalam situasi seperti ini, para perancang kelembagaan pangan nasional perlu benar-benar memberi penekanan yang jelas pada posisi dan fungsi tiga institusi utama: Kemenko Pangan, Bapanas, dan Bulog. Ketiganya harus ditempatkan dalam desain tata kelola yang jelas—siapa regulator, siapa koordinator, dan siapa operator.

Tanpa kejelasan desain kelembagaan, risiko tumpang tindih kewenangan bukan hanya menghambat efektivitas kebijakan, tetapi juga berpotensi memperlemah upaya besar mewujudkan kedaulatan pangan nasional.

Rencana menggeser status Bulog dari BUMN menjadi lembaga otonom pemerintah—mirip dengan model Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND) pada era Orde Baru—pada dasarnya mencerminkan keinginan Presiden Prabowo untuk memperkuat peran Bulog dalam mempercepat tercapainya swasembada pangan dalam tiga tahun ke depan.

Namun tujuan besar itu hanya akan tercapai jika desain kelembagaan pangan nasional dibangun secara jelas, solid, dan saling melengkapi. Di sinilah penyempurnaan regulasi menjadi kata kunci. Tanpa itu, koordinasi antar lembaga hanya akan melahirkan kebijakan yang berjalan sendiri-sendiri—bukan sebuah orkestrasi yang mengarah pada kedaulatan pangan yang sesungguhnya.

(Penulis adalah Anggota Dewan Pakar DPN HKTI)

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

REFORMASI JILID II ADALAH AGENDA PENGHANCURAN BANGSA INDONESIA SECARA TOTAL

Next Post

Vladimir Putin dapat “Durian Runtuh” Perang Iran: Manis Sesaat yang Bisa Berubah Pahit

Ir Entang Sastraatmaja

Ir Entang Sastraatmaja

Related Posts

TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP
Birokrasi

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo
Birokrasi

Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

March 28, 2026
Birokrasi

Ketika Kebohongan Dibungkus Rapi: Lima Kontrak, Satu Kebusukan

March 28, 2026
Next Post
Putin: Serangan Balasan Iran Terhadap Israel, Cara Terbaik Menghukum Agresor

Vladimir Putin dapat “Durian Runtuh” Perang Iran: Manis Sesaat yang Bisa Berubah Pahit

Pilihan Independence in Appearance dan Independence in Fact (Posisi Indonesia di Tengah Badai VUCA Geopolitik Timur Tengah)

Pilihan Independence in Appearance dan Independence in Fact (Posisi Indonesia di Tengah Badai VUCA Geopolitik Timur Tengah)

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tiga Oknum TNI AD Penyiksa Sampai Mati Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
Birokrasi

Bukan Revitalisasi, Tapi Darurat Reformasi TNI

by Karyudi Sutajah Putra
March 26, 2026
0

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah menyatakan proses revitalisasi internal menjadi hal penting dilakukan dalam...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

TNI Sabotase Penegakan Hukum

March 19, 2026
Teror Air Keras KontraS: Oknum TNI Pelakunya, Siapa Dalangnya?

Teror Air Keras KontraS: Oknum TNI Pelakunya, Siapa Dalangnya?

March 18, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

March 28, 2026
Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan

Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan

March 28, 2026

Ketika Kebohongan Dibungkus Rapi: Lima Kontrak, Satu Kebusukan

March 28, 2026
Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

March 27, 2026
PETANI TANPA BULOG

PETANI PADI PUNAH PERLAHAN: SAWAH MASIH ADA, ANAK MUDA MENGHILANG

March 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

March 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...