Oleh: Entang Sastraatmadja
Badan Pangan Nasional (Bapanas) lahir lebih dahulu sebelum pemerintah membentuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Kehadiran Bapanas merupakan implementasi dari amanat Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, yang menegaskan tujuan lembaga ini untuk mewujudkan kedaulatan, ketahanan, dan kemandirian pangan Indonesia. Pembentukannya juga merupakan jawaban atas mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang memerintahkan pemerintah membangun lembaga pangan tingkat nasional.
Dalam UU No. 18 Tahun 2012 dijelaskan secara tegas posisi lembaga pangan nasional. Pasal 1 angka 15 menyebutkan bahwa lembaga pangan nasional adalah lembaga pemerintah yang bergerak di bidang pangan. Selanjutnya pada Pasal 45 ditegaskan bahwa pemerintah membentuk lembaga pangan nasional untuk melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pangan. Sementara Pasal 46 mengatur bahwa lembaga tersebut bertugas melaksanakan kebijakan pangan nasional, mengoordinasikan pengembangan sistem pangan, serta memantau ketersediaan pangan.
Berdasarkan mandat tersebut, Bapanas menjalankan berbagai fungsi strategis. Di antaranya mengoordinasikan kebijakan pangan, menjaga stabilitas harga bahan pokok, mengendalikan kerawanan pangan, mengawasi pemenuhan gizi pangan, mendorong diversifikasi konsumsi pangan, memastikan standar keamanan pangan, memberikan bimbingan teknis kepada daerah, mengembangkan sistem informasi pangan, hingga mengelola aset negara yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Pertanyaan kemudian muncul ketika pemerintah membentuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Secara kelembagaan, kementerian koordinator merupakan unsur pelaksana pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Koordinator dan berada langsung di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas utamanya adalah menyinkronkan, mengoordinasikan, serta mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan lintas kementerian di bidang tertentu.
Dalam lingkup koordinasi Kemenko Pangan, terdapat sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain:
Kementerian Pertanian
Kementerian Kehutanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Badan Pangan Nasional
Badan Gizi Nasional
serta instansi lain yang dianggap perlu.
Dari gambaran regulasi tersebut terlihat jelas bahwa Bapanas merupakan lembaga pemerintah yang berada dalam koordinasi Kemenko Pangan. Konsekuensinya, sejak hadirnya Kemenko Pangan, posisi Bapanas tidak lagi menjadi simpul utama koordinasi pembangunan pangan nasional.
Di sinilah pertanyaan kritis muncul. Jika tidak ada penyempurnaan pasal-pasal tertentu dalam Perpres No. 66 Tahun 2021 tentang Bapanas, bukankah potensi tumpang tindih kewenangan antara kedua lembaga ini sangat mungkin terjadi? Lebih jauh lagi, bagaimana desain pembagian peran antara regulator pangan dan operator pangan akan dibangun ke depan?
Selama ini Bapanas lebih banyak memerankan diri sebagai regulator pangan. Namun dalam beberapa isu strategis, lembaga ini terkesan menahan diri. Salah satunya terlihat dalam wacana transformasi kelembagaan Perum Bulog, dari status Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi lembaga otonom pemerintah yang langsung berada di bawah Presiden.
Dalam proses penggodokan gagasan tersebut, peran Bapanas tampak kurang menonjol. Justru Kemenko Pangan yang terlihat lebih dominan. Padahal, idealnya kebijakan strategis semacam ini dibahas secara intens antara Kemenko Pangan dan Bapanas, sebelum dimatangkan bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas maupun kementerian terkait lainnya.
Potensi tumpang tindih kewenangan ini patut dicermati dengan serius, terlebih bila Bulog benar-benar berubah status menjadi lembaga otonom pemerintah langsung di bawah Presiden. Selama ini posisi Perum Bulog lebih diarahkan sebagai operator pangan, yakni pelaksana penugasan pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan.
Selama lebih dari 22 tahun berstatus BUMN, kiprah Bulog sebagai pemain bisnis pangan besar nyaris tidak terdengar. Wacana menjadikannya sebagai “raksasa bisnis pangan” yang disegani di tingkat internasional lebih sering terdengar sebagai retorika ketimbang realitas. Harapan itu seolah masih sebatas mengecat langit—indah dibayangkan, tetapi jauh dari menapak bumi.
Fakta di lapangan menunjukkan Bulog lebih dikenal sebagai pelaksana program pelayanan publik. Misalnya sebagai pelaksana impor beras atau penyelenggara program bantuan pangan berupa beras bagi sekitar 22 juta rumah tangga penerima manfaat.
Dalam situasi seperti ini, para perancang kelembagaan pangan nasional perlu benar-benar memberi penekanan yang jelas pada posisi dan fungsi tiga institusi utama: Kemenko Pangan, Bapanas, dan Bulog. Ketiganya harus ditempatkan dalam desain tata kelola yang jelas—siapa regulator, siapa koordinator, dan siapa operator.
Tanpa kejelasan desain kelembagaan, risiko tumpang tindih kewenangan bukan hanya menghambat efektivitas kebijakan, tetapi juga berpotensi memperlemah upaya besar mewujudkan kedaulatan pangan nasional.
Rencana menggeser status Bulog dari BUMN menjadi lembaga otonom pemerintah—mirip dengan model Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND) pada era Orde Baru—pada dasarnya mencerminkan keinginan Presiden Prabowo untuk memperkuat peran Bulog dalam mempercepat tercapainya swasembada pangan dalam tiga tahun ke depan.
Namun tujuan besar itu hanya akan tercapai jika desain kelembagaan pangan nasional dibangun secara jelas, solid, dan saling melengkapi. Di sinilah penyempurnaan regulasi menjadi kata kunci. Tanpa itu, koordinasi antar lembaga hanya akan melahirkan kebijakan yang berjalan sendiri-sendiri—bukan sebuah orkestrasi yang mengarah pada kedaulatan pangan yang sesungguhnya.
(Penulis adalah Anggota Dewan Pakar DPN HKTI)

Oleh: Entang Sastraatmadja






















