Jadi, rencananya melakukan gugatan. Jika KPU memaksakanĀ mengubah format debat yang tak sesuai dengan UU dan PKPU
Jakarta – Fusilatnews – Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, ancam menggugat Komisi Pemilihan Umum karena dianggap melakukan pelanggaran UU Pemilu dan PKPU terkait perubahan format debat capres-cawapres Pemilu 2024
“TPN Ganjar-Mahfud belum memutuskan untuk melakukan gugatan, karena memang masih ada pertemuan-pertemuan yang dilakukan dengan pihak KPU,” kata Todung Mulya Lubis dalam keterangan pers daring seperti dipantau di Jakarta, Sabtu (2/12).
Todung mengatakan, pihaknya belum menggugat KPU karena ingin lembaga penyelenggara pemilu itu mengacu pada peraturan, yakni Undang- (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Dalam dua peraturan tersebut, format debat capres-cawapres diatur sebanyak lima kali debat, yang terdiri atas tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
Jadi, rencananya melakukan gugatan. Jika KPU mengubah format debat yang tak sesuai dengan UU dan PKPU
“Gugatan akan dilayangkan , karena kami memang ingin KPU sadar bahwa tugas mereka itu adalah melaksanakan UU dan peraturan KPU itu sendiri,” ujar Todung.
Sebelumnya, usai Rapat Koordinasi Persiapan Debat Pasangan Capres-Cawapres Tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, Hasyim mengatakan bahwa semua pasangan calon peserta Pilpres 2024 harus hadir di setiap sesi debat untuk menunjukkan kesatuan dan kekompakan di antara mereka kepada publik.
KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

























