Jakarta – FusilatNews– Hasil rapat koordinasi empat organ Universitas Indonesia (UI) terkait polemik disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memutuskan untuk memberikan rekomendasi pembinaan, bukan pembatalan disertasi.
Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah, menyampaikan hasil keputusan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Fakultas Kedokteran UI (FKUI), Salemba, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/3/2025).
“Di pertemuan terbatas empat organ UI, telah diputuskan bahwa tindakan yang akan dilakukan adalah pembinaan berupa revisi atau perbaikan, bukan pembatalan disertasi,” ujar Heri.
Ia menegaskan bahwa pembinaan akan dilakukan terhadap berbagai pihak yang terlibat dalam proses akademik disertasi tersebut, termasuk promotor, co-promotor, direktur, kepala program studi, serta mahasiswa yang bersangkutan, yaitu Bahlil Lahadalia.
“Pembinaan ini akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan, dengan pendekatan yang proporsional dan objektif,” katanya.
Adapun bentuk pembinaan yang dimaksud mencakup beberapa aspek, di antaranya:
- Penundaan kenaikan pangkat bagi pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam jangka waktu tertentu.
- Permohonan maaf secara resmi kepada civitas akademika UI.
- Peningkatan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah yang terkait.
Latar Belakang Polemik Disertasi Bahlil
Sebelumnya, isu pembatalan disertasi Bahlil Lahadalia mencuat setelah risalah rapat pleno Dewan Guru Besar (DGB) UI tertanggal 10 Januari 2025 beredar luas di media sosial. Dalam dokumen tersebut, DGB UI merekomendasikan agar disertasi Bahlil dibatalkan karena ditemukan beberapa indikasi pelanggaran akademik.
Salah satu pelanggaran yang disorot dalam risalah itu adalah dugaan ketidakjujuran dalam pengambilan data. Disebutkan bahwa data yang digunakan dalam penelitian Bahlil diperoleh tanpa izin dari narasumber, dan penggunaannya dianggap tidak transparan.
Akibat polemik ini, UI sempat menangguhkan gelar Doktor yang telah diberikan kepada Bahlil Lahadalia pada November 2024. Keputusan tersebut dibuat berdasarkan hasil rapat empat organ UI dan ditandatangani oleh Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Yahya Cholil Staquf.
Dengan adanya keputusan terbaru ini, UI menegaskan bahwa proses akademik harus tetap mengedepankan prinsip integritas dan kualitas, seraya memberikan kesempatan bagi perbaikan akademik yang lebih baik ke depannya.
























