Fusiltanews– Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri di PTIK, Rabu (19/11/2025), berubah menjadi panggung yang mempermalukan dirinya sendiri. Alih-alih menghadirkan ruang dialog yang inklusif dan berani, forum itu justru tersandung pada persoalan paling mendasar dalam sistem hukum: ketidakmampuan membedakan tersangka dari terpidana. Dan di sinilah drama walk out yang dipimpin akademisi hukum tata negara Refly Harun menjadi simbol perlawanan moral terhadap kemunduran nalar hukum tersebut.
Reformasi yang Tersandera Mentalitas Menghukum Sebelum Mengadili
Pemicunya sederhana namun fatal: tiga tokoh—Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dr. Tifauziah Tyassuma (RRT)—yang sedang berstatus tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi dilarang berbicara dalam forum, bahkan hampir dilarang sekadar duduk sebagai peserta. Dalam logika Komisi Reformasi, status tersangka seolah menjadi dosa awal yang cukup untuk mengebiri hak partisipasi warga dalam ruang aspirasi.
Padahal, seperti yang ditegaskan Refly, panitia sendiri yang mengundang 19 tokoh masyarakat sipil, termasuk RRT melalui jalur usulan. Namun detik-detik menjelang audiensi, muncul keberatan dari anggota komisi—salah satunya mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis—yang menolak kehadiran peserta berstatus tersangka. Opsi yang diberikan kepada RRT pun menyedihkan: tetap duduk tanpa bicara, atau keluar dari forum.
Sebuah pilihan yang dalam demokrasi sehat seharusnya tidak perlu ada.
Walk Out Sebagai Solidaritas dan Penegakan Akal Sehat
Ketika RRT memilih opsi walk out, Refly dan belasan tokoh lainnya langsung mengikuti. Mereka bukan keluar karena marah, tetapi karena enggan membenarkan forum yang menghukum orang sebelum pengadilan memutuskan.
Status tersangka, sebagaimana ditegaskan Refly, bukanlah bukti kesalahan. Ia hanya pintu masuk penyidikan, bukan vonis. Menggunakannya untuk menyingkirkan orang dari ruang partisipasi publik adalah bentuk kemalasan hukum, sekaligus gejala otoritarianisme halus yang semakin sering terlihat dalam penanganan kritik dan perbedaan pendapat.
Sejumlah tokoh turut keluar: Said Didu, Rizal Fadila, Aziz Yanuar, dan lain-lain. Walk out ini bukan sekadar aksi protes; ia adalah penanda bahwa masyarakat sipil masih memiliki nyali ketika sejumlah institusi justru terlihat kehilangan keberaniannya.
Mengabaikan Suara dari Mereka yang Merasakan Luka Sistem
Ironi terbesar dalam kasus ini adalah: forum reformasi justru menutup telinga dari mereka yang mengalami langsung praktik kriminalisasi—isu utama yang mesti ditangani dalam reformasi kepolisian.
Pertemuan ini sendiri muncul karena diskusi 13 November yang menilai bahwa kasus-kasus RRT sarat dugaan kriminalisasi terhadap kritik publik. Justru pengalaman itu yang ingin disampaikan kepada Komisi Reformasi. Namun alih-alih mendengar, forum memilih membungkam.
Refly pun mengingatkan: negara yang mengkriminalkan pendapat atau penelitian adalah negara dengan demokrasi sontoloyo. Indonesia, katanya, seharusnya naik kelas menjadi negara demokrasi yang substantif, bukan memelihara ketakutan pada suara kritis.
Jimly Menghargai Walk Out, Tetapi Aturannya Menyandera Forum
Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, menghargai aksi walk out tersebut, menyebutnya sebagai sikap seorang aktivis sejati. Namun di saat yang sama, ia bersandar pada aturan internal forum: “Tersangka jangan jadi peserta aktif.”
Sikap Jimly ini mencerminkan konflik yang lebih dalam—antara idealisme reformasi yang ia perjuangkan selama bertahun-tahun dengan praktik birokratis yang mengungkung forum yang dipimpinnya. Jika forum reformasi sendiri takut pada status tersangka, bagaimana mungkin mereka menyentuh akar persoalan seperti kriminalisasi, penyalahgunaan kewenangan, dan bias politik dalam penegakan hukum?
Reformasi Tak Bisa Dibangun dengan Mentalitas Diskriminatif
Kasus ini menghadirkan satu pelajaran besar: reformasi kepolisian tidak bisa dilakukan dengan memilih-milih siapa yang berhak bersuara. Ketika forum aspirasi mulai mendiskriminasi warga berdasarkan status hukum yang belum inkrah, maka reformasi itu sendiri sedang berjalan mundur.
Reformasi membutuhkan keberanian untuk menghadapi yang tidak nyaman, termasuk suara mereka yang sedang diperiksa, dikriminalisasi, atau dipinggirkan. Justru dari pengalaman mereka, potret nyata penyimpangan sistem penegakan hukum bisa terlihat.
Menutup pintu bagi mereka berarti menutup sebagian kebenaran yang ingin diperbaiki.
Penutup: Walk Out Itu Adalah Alarm, Bukan Sekadar Aksi
Walk out Refly Harun dan kawan-kawan bukan kegaduhan. Ia adalah alarm, pertanda bahwa reformasi kepolisian sedang diarahkan oleh birokrasi yang tidak siap diberi kaca untuk melihat wajahnya sendiri.
Dan jika Komisi Reformasi Polri sungguh ingin mengembalikan integritas polisi di mata publik, mereka harus mulai dari langkah paling sederhana:
menghormati asas hukum yang paling dasar — bahwa setiap orang tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya.
Karena tanpa itu, reformasi hanya menjadi slogan panjang di spanduk—sementara praktiknya tetap terjebak pada politik stigma dan pembungkaman.























