Fusilatnews – Pemerintahan baru belum genap setahun, tetapi satu per satu pilar yang menopang ambisi besar Joko Widodo di Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai runtuh. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 185/PUU-XXII/2024 menjadi pukulan paling telak: skema hak atas tanah superpanjang—yang dirancang sebagai ‘gula-gula’ bagi investor—dinyatakan tidak konstitusional.
Selama era Jokowi, insentif tanah hingga 190 tahun untuk HGU dan 160 tahun untuk HGB serta hak pakai dipromosikan sebagai fondasi hukum untuk menarik modal jangka panjang. Ketentuan itu disisipkan melalui Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU 21/2023, perubahan kedua atas UU IKN yang disetujui di tengah kritik maraton. Kini, MK menyatakan seluruh ketentuan itu cacat konstitusi—langkah yang merontokkan salah satu sendi terpenting proyek tersebut.
Gugatan diajukan dua warga negara, Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito, yang mempertanyakan logika keadilan dan keberlanjutan publik dari pemberian hak tanah dua siklus yang bisa melampaui dua abad. Pengadilan mengamini. Dalam putusannya, MK menilai bahwa pemberian hak seluas itu melampaui prinsip penguasaan negara atas tanah dan bertentangan dengan asas keadilan antargenerasi.
Dengan satu ketukan palu, MK memutus tali yang selama ini diikat Jokowi untuk memastikan investor merasa aman di tanah yang masih kosong, masih berupa bukit gundul dan jaringan jalan yang belum rampung.
Pilar Insentif Ambruk, Pemerintah Menahan Nafas
Di tengah lanskap yang berubah drastis, Airlangga Hartarto—Menteri Koordinator Bidang Perekonomian—berusaha menunjukkan bahwa semua masih baik-baik saja. “IKN tetap berjalan sesuai perencanaan,” ujarnya di UGM, Yogyakarta. Namun kalimat itu terdengar seperti retorika lama yang tersisa dari era sebelumnya, terutama ketika ditanya apakah minat investor akan terpengaruh. Airlangga hanya menjawab: “Nanti kita lihat dulu.”
Jawaban itu menyiratkan satu hal: pemerintah sedang menahan napas.
Sebab jika skema 190 tahun dihapus, investor kehilangan insentif terbesar. Dan tanpa insentif, narasi IKN sebagai “primadona investasi” menjadi lebih berupa harapan daripada kenyataan.
Baca : https://fusilatnews.com/prabowo-menggulung-ikn-secara-senyap-warisan-jokowi-yang-direm-pelan-pelan/
Kompas Politik Bergeser Diam-Diam: Prabowo Menurunkan Derajat IKN
Di saat perhatian publik tersedot pada putusan MK, sebuah manuver senyap dari Presiden Prabowo Subianto mengubah arah lebih jauh. Melalui sebuah dekrit, Prabowo menurunkan status IKN dari national capital menjadi political capital pada 2028.
Istilah itu tidak memiliki definisi baku. Tidak ada persyaratan apa pun yang harus selesai. Tidak ada tenggat perpindahan ASN. Tidak ada kewajiban operasional. Dekrit itu menjadikan IKN proyek simbolik, bukan proyek negara yang wajib berfungsi pada tahun tertentu.
Dan ketika dua hal terjadi bersamaan—pembatalan insentif tanah oleh MK, dan penurunan status oleh Prabowo—ambisi Jokowi kehilangan penopangnya.
Jokowi menginginkan IKN besar, cepat, dan penuh legitimasi hukum. Prabowo menjadikannya longgar, simbolik, dan dibiarkan berjalan tanpa tekanan.
Warisan yang Direm, Tanpa Diumumkan Dibatalkan
Secara politis, Prabowo tidak pernah mengatakan bahwa ia mengoreksi Jokowi. Tidak ada pernyataan berseberangan, tidak ada penolakan terang-terangan. Justru melalui langkah-langkah administratif—yang tidak emosional tetapi strategis—arah proyek ini berubah.
Jika pada masa Jokowi IKN digembar-gemborkan sebagai mahakarya politik dan ekonomi, kini ia lebih mendekati monumen dalam proses, bukan pusat pemerintahan yang bergerak.
IKN mungkin masih dibangun. Namun skala, ambisi, dan keharusan hukumnya kini menyusut.
Dua Palu: MK dan Prabowo
Dalam bahasa paling lugas:
- MK membatalkan insentif hukum yang menopang ambisi Jokowi.
- Prabowo mengubah definisi dan menurunkan status IKN.
Hasilnya: proyek raksasa yang dulu digadang-gadang sebagai puncak legacy Jokowi kini berada di persimpangan—ditinggal oleh legitimasi hukumnya, dan dilonggarkan oleh penerusnya.
Sementara itu, pemerintah masih mencoba meyakinkan publik bahwa “IKN tetap sesuai perencanaan.” Tetapi yang luput disebut adalah: rencana itu bukan lagi rencana Jokowi.
























