Yus Dharman, SH., MM., M.Kn
Advokat / Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Jakarta, 20 November 2025 – Lebih dari satu tahun polemik mengenai ijazah Joko Widodo bergulir tanpa pernah benar-benar mereda. Laporan polisi yang diajukan TPUA oleh Rizal Fadilah dkk terkait dugaan pemalsuan ijazah tersebut akhirnya dihentikan penyelidikannya oleh Bareskrim Polri. Penghentian itu dilakukan setelah Bareskrim menyatakan telah menerima dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681 KT, yang disebut diterbitkan pada 5 November 1985. Dokumen ini bahkan diklaim telah diuji di Laboratorium Forensik, dengan pembanding dari tiga rekan seangkatan Jokowi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri pada Kamis, 22 Mei 2025.
Bertumpu pada pernyataan resmi Dirtipidum bahwa ijazah Jokowi dinyatakan asli, seharusnya penasihat hukum Jokowi mendorong kliennya untuk memperlihatkan ijazah itu kepada publik. Langkah tersebut penting untuk menghentikan spekulasi liar yang memicu kegaduhan nasional sekaligus meyakinkan masyarakat bahwa mantan presiden memang benar alumni Fakultas Kehutanan UGM.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Penasihat hukum malah menyampaikan silly statement—keterangan yang tidak masuk akal—bahwa mempublikasikan ijazah itu justru akan menimbulkan kegaduhan. Padahal fakta empiris menunjukkan bahwa kegaduhan itu sudah berlangsung lama. Pernyataan seperti ini hanya memperkuat dugaan publik: jangan-jangan memang ada sesuatu yang disembunyikan, bahkan kemungkinan bahwa Jokowi tidak memiliki ijazah asli sebagaimana diklaim.
Berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) yang menyatakan ijazah tersebut asli, semestinya Roy Suryo dkk dapat segera dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE, sesuai laporan yang dibuat Jokowi.
Karena itu, tidak perlu ada proses bertele-tele. Serahkan berkas perkara kepada kejaksaan untuk ditindaklanjuti dengan penuntutan (P21), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 KUHAP yang menegaskan bahwa penuntutan adalah tindakan melimpahkan perkara pidana ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus oleh hakim.
Selain itu Pasal 8 ayat (2) KUHAP juga menegaskan bahwa penyidik wajib menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
Dengan demikian perkara dapat segera disidangkan.
Dalam proses persidangan, penasihat hukum Roy Suryo dkk dapat mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar ijazah tersebut diuji ulang oleh laboratorium forensik independen sebagai second opinion. Langkah ini penting untuk menjamin netralitas dan akurasi sebelum ijazah itu dijadikan alat bukti yang sah.
Hasil uji laboratorium independen itulah yang akan menjadi rujukan utama di persidangan. Majelis hakim kemudian akan menilai serta memutuskan apakah ijazah Jokowi benar-benar asli atau palsu.
- Jika ijazah terbukti asli, maka Roy Suryo dkk terbukti melakukan fitnah terhadap mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia dan harus menerima konsekuensi hukum berdasarkan pasal-pasal yang telah disebutkan.
- Sebaliknya, jika ijazah terbukti palsu, maka Roy Suryo dkk harus dinyatakan tidak bersalah, dipulihkan nama baiknya, dan berhak mengajukan tuntutan balik kepada Jokowi.
Konsekuensi putusan tersebut juga akan berdampak pada laporan awal yang dibuat TPUA oleh Rizal Fadilah dkk. Bila persidangan membuka fakta baru, penyelidikan yang telah dihentikan dapat dibuka kembali. Dalam hal ini, Jokowi justru dapat dijerat dengan:
- Pasal 220 KUHP – mengadukan tindak pidana padahal mengetahui bahwa perbuatan tersebut tidak pernah terjadi;
- Pasal 263 KUHP – pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, kewajiban, atau kerugian pihak lain;
- serta ketentuan Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP bagi pihak yang turut melakukan atau membantu.
Inilah fungsi utama proses peradilan: mencari dan menemukan kebenaran. Hanya persidangan terbuka di hadapan hukumlah yang dapat membuktikan siapa yang berbohong dan siapa yang berkata benar. Putusan pengadilanlah yang kelak akan membuka kotak pandora misteri ijazah Jokowi—apakah asli, palsu, atau “asli tapi palsu”.
Yus Dharman, SH., MM., M.Kn





















