• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Jika Jokowi Uzur hingga 2027: Gibran Gantikan Saksi Korban “Ijazah Palsu”, atau Tunda Sidang

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
November 20, 2025
in Feature, Law, Tokoh/Figur
0
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Dalam terminologi hukum pidana, posisi saksi bukan sekadar pelengkap administrasi. KUHAP menempatkannya sebagai jantung proses pembuktian. Baik hakim, jaksa penuntut umum, penyidik, maupun advokat wajib memperlakukan kesaksian—terutama kesaksian saksi korban—sebagai dasar untuk menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan. Tanpa saksi, penegakan hukum kehilangan kompas.

Karena itu, perkembangan terbaru atas laporan Presiden Joko Widodo di Reskrimum Polda Metro Jaya menimbulkan persoalan menarik. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa Jokowi tidak dapat menghadiri persidangan sebagai saksi korban dalam perkara dugaan penghinaan diri di hadapan lembaga peradilan. Alasannya terdengar dramatik: ia disebut harus beristirahat hingga 2027 atas “saran orang pinter.”

Jika benar demikian, pertanyaan hukum muncul: bagaimana nasib perkara ketika saksi korban tidak mungkin hadir?


Kekuatan Kesaksian yang Hilang

KUHAP menegaskan definisi saksi dalam Pasal 1 angka 26:
seseorang yang memberikan keterangan tentang apa yang dilihat, diketahui, atau dialaminya sendiri.

Sementara Pasal 184 menyebutkan bahwa keterangan saksi adalah alat bukti sah. Namun jika saksi korban absen, logika hukumnya jelas: keterangan BAP tidak dapat serta-merta menggantikan kesaksian langsung di persidangan. Pasal 162 KUHAP memang membuka ruang penundaan sidang bila saksi tidak hadir, tetapi tidak memberi legitimasi pembuktian tanpa saksi.

Dalam konteks ini, penyidik dan jaksa sebenarnya tidak tepat memaksakan penahanan atau penuntutan terhadap tersangka bila sejak awal diketahui bahwa saksi korban tidak mungkin menghadiri sidang. Moralitas hukum menuntut kehati-hatian. Asas conviction intime—hak nurani hakim—mengingatkan bahwa hukum tanpa moral hanyalah prosedur hampa.


Ketika Korban Tak Dapat Hadir

Pada perkara a quo—tuduhan penggunaan ijazah palsu oleh Jokowi—situasi menjadi unik. Jika korban berhalangan tetap hingga melewati semua tingkatan persidangan, dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung, maka pengadilan membutuhkan solusi hukum yang progresif.

Salah satu opsi ialah putusan sela—tusschen vonnis—berupa dismissal, yaitu menolak melanjutkan persidangan karena saksi korban tidak bisa hadir. Namun ada alternatif lain yang lebih menarik, sekaligus memiliki dasar hukum.

Pasal 110 ayat (2) KUHAP menyatakan:
Jika pelapor meninggal dunia, tuntutan pidana dapat diteruskan oleh ahli waris atau kuasanya.

Memang Jokowi tidak wafat. Tetapi bila ia disebut “uzur hingga 2027”, maka dalam perspektif keadaan darurat—ketika korban tidak dapat hadir karena terhalang secara tetap—logika hukumnya identik dengan kondisi meninggal dunia. Intinya sama: korban tidak dapat menjalankan fungsi kesaksian.

Dengan demikian, ahli waris—Gibran, Kaesang, atau Kahiyang—dapat secara sah menggantikan posisi pelapor. Mereka dapat hadir bersama sebagai bentuk “pengampuan” hukum atas orang tua mereka.

Secara ironis, skema ini menjadikan Gibran bukan hanya Wapres, tetapi juga—potensial—wakil saksi korban kasus ijazah palsu.


Menghindari Kesan Kriminalisasi

Pilihan lain ialah majelis hakim menunda persidangan hingga batas waktu tertentu sampai Jokowi dinyatakan layak hadir berdasarkan rekomendasi medis (atau “orang pinter”, bila merujuk kabar yang beredar). Ini bukan rule breaking. Justru sebaliknya: penundaan adalah langkah legal yang menjaga asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Dengan demikian, proses hukum tidak tergelincir menjadi tontonan yang menyerupai teori konspirasi atau kriminalisasi akal-akalan. Dalam perkara yang terbuka untuk umum dan sarat sensitivitas politik, menjaga integritas prosedur hukum menjadi penting.


Penutup

Perkara dugaan ijazah palsu bukan sekadar isu legal, tetapi juga ruang uji bagi konsistensi penegakan hukum di tengah pusaran politik. Jika Jokowi benar-benar uzur hingga 2027, maka negara dihadapkan pada pilihan: melibatkan ahli waris sebagai saksi pengganti atau menghentikan dan menunda proses persidangan.

Keduanya sah. Keduanya masuk akal. Yang terpenting, hukum tidak kehilangan wajahnya—wajah yang tidak boleh tunduk pada kepentingan kekuasaan atau kelemahan insan yang mengaku sebagai korban.


 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

PROSES PERSIDANGAN DAPAT MEMBUKA KOTAK PANDORA MISTERI IJAZAH JOKOWI

Next Post

KESAKSIAN Vs KETERANGAN: “Mengapa KUHAP Nasional Justru Lebih Buruk dari Warisan Kolonial?”

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?
Feature

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026
Next Post

KESAKSIAN Vs KETERANGAN: “Mengapa KUHAP Nasional Justru Lebih Buruk dari Warisan Kolonial?”

Melawan Krisis Nalar dan Krisis Akuntabilitas: Dari Kekacauan MBG, Pembangkangan Terhadap Putusan MK, Hingga Pemusnahan Dokumen Negara

Melawan Krisis Nalar dan Krisis Akuntabilitas: Dari Kekacauan MBG, Pembangkangan Terhadap Putusan MK, Hingga Pemusnahan Dokumen Negara

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...