Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Dalam terminologi hukum pidana, posisi saksi bukan sekadar pelengkap administrasi. KUHAP menempatkannya sebagai jantung proses pembuktian. Baik hakim, jaksa penuntut umum, penyidik, maupun advokat wajib memperlakukan kesaksian—terutama kesaksian saksi korban—sebagai dasar untuk menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan. Tanpa saksi, penegakan hukum kehilangan kompas.
Karena itu, perkembangan terbaru atas laporan Presiden Joko Widodo di Reskrimum Polda Metro Jaya menimbulkan persoalan menarik. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa Jokowi tidak dapat menghadiri persidangan sebagai saksi korban dalam perkara dugaan penghinaan diri di hadapan lembaga peradilan. Alasannya terdengar dramatik: ia disebut harus beristirahat hingga 2027 atas “saran orang pinter.”
Jika benar demikian, pertanyaan hukum muncul: bagaimana nasib perkara ketika saksi korban tidak mungkin hadir?
Kekuatan Kesaksian yang Hilang
KUHAP menegaskan definisi saksi dalam Pasal 1 angka 26:
seseorang yang memberikan keterangan tentang apa yang dilihat, diketahui, atau dialaminya sendiri.
Sementara Pasal 184 menyebutkan bahwa keterangan saksi adalah alat bukti sah. Namun jika saksi korban absen, logika hukumnya jelas: keterangan BAP tidak dapat serta-merta menggantikan kesaksian langsung di persidangan. Pasal 162 KUHAP memang membuka ruang penundaan sidang bila saksi tidak hadir, tetapi tidak memberi legitimasi pembuktian tanpa saksi.
Dalam konteks ini, penyidik dan jaksa sebenarnya tidak tepat memaksakan penahanan atau penuntutan terhadap tersangka bila sejak awal diketahui bahwa saksi korban tidak mungkin menghadiri sidang. Moralitas hukum menuntut kehati-hatian. Asas conviction intime—hak nurani hakim—mengingatkan bahwa hukum tanpa moral hanyalah prosedur hampa.
Ketika Korban Tak Dapat Hadir
Pada perkara a quo—tuduhan penggunaan ijazah palsu oleh Jokowi—situasi menjadi unik. Jika korban berhalangan tetap hingga melewati semua tingkatan persidangan, dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung, maka pengadilan membutuhkan solusi hukum yang progresif.
Salah satu opsi ialah putusan sela—tusschen vonnis—berupa dismissal, yaitu menolak melanjutkan persidangan karena saksi korban tidak bisa hadir. Namun ada alternatif lain yang lebih menarik, sekaligus memiliki dasar hukum.
Pasal 110 ayat (2) KUHAP menyatakan:
Jika pelapor meninggal dunia, tuntutan pidana dapat diteruskan oleh ahli waris atau kuasanya.
Memang Jokowi tidak wafat. Tetapi bila ia disebut “uzur hingga 2027”, maka dalam perspektif keadaan darurat—ketika korban tidak dapat hadir karena terhalang secara tetap—logika hukumnya identik dengan kondisi meninggal dunia. Intinya sama: korban tidak dapat menjalankan fungsi kesaksian.
Dengan demikian, ahli waris—Gibran, Kaesang, atau Kahiyang—dapat secara sah menggantikan posisi pelapor. Mereka dapat hadir bersama sebagai bentuk “pengampuan” hukum atas orang tua mereka.
Secara ironis, skema ini menjadikan Gibran bukan hanya Wapres, tetapi juga—potensial—wakil saksi korban kasus ijazah palsu.
Menghindari Kesan Kriminalisasi
Pilihan lain ialah majelis hakim menunda persidangan hingga batas waktu tertentu sampai Jokowi dinyatakan layak hadir berdasarkan rekomendasi medis (atau “orang pinter”, bila merujuk kabar yang beredar). Ini bukan rule breaking. Justru sebaliknya: penundaan adalah langkah legal yang menjaga asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Dengan demikian, proses hukum tidak tergelincir menjadi tontonan yang menyerupai teori konspirasi atau kriminalisasi akal-akalan. Dalam perkara yang terbuka untuk umum dan sarat sensitivitas politik, menjaga integritas prosedur hukum menjadi penting.
Penutup
Perkara dugaan ijazah palsu bukan sekadar isu legal, tetapi juga ruang uji bagi konsistensi penegakan hukum di tengah pusaran politik. Jika Jokowi benar-benar uzur hingga 2027, maka negara dihadapkan pada pilihan: melibatkan ahli waris sebagai saksi pengganti atau menghentikan dan menunda proses persidangan.
Keduanya sah. Keduanya masuk akal. Yang terpenting, hukum tidak kehilangan wajahnya—wajah yang tidak boleh tunduk pada kepentingan kekuasaan atau kelemahan insan yang mengaku sebagai korban.

Damai Hari Lubis























