Oleh M. Yamin Nasution, S.H
Ketua Bidang Advokasi Partai Negoro
Penggunaan frasa “Vs” tidak dimaksudkan bahwa penegakan hukum layaknya sebuah pertandingan sepak bola, sebagaimana pernah disampaikan oleh seorang ahli pidana dari Universitas Indonesia. Frasa tersebut berdiri sebagai satuan linguistik tersendiri. Pada akhirnya, dalam penegakan hukum, negara harus berpikir tidak sekadar menghukum.
Tulisan ini merupakan kritik akademis mengenai buruknya pemahaman dalam KUHAP Nasional yang baru disahkan, dan bagaimana hal tersebut sangat berdampak pada posisi seorang terdakwa di masa depan.
Dalam perdebatan hukum acara pidana, istilah kesaksian dan keterangan sering dianggap persoalan kecil, bahkan remeh. Namun, di balik dua istilah ini tersimpan fondasi paling menentukan dalam proses peradilan pidana: bagaimana negara membuktikan kesalahan seseorang. Sayangnya, perbedaan mendasar ini dibiarkan kabur dalam praktik kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Kini, dengan disahkannya KUHAP Nasional yang baru, kekaburan itu bukan hanya dibiarkan, tetapi dilegalkan. Indonesia bergerak mundur—lebih jauh bahkan dibanding hukum kolonial yang diwariskan Belanda.
Kesalahan itu bermula dari pemahaman bahwa semua orang yang berbicara di hadapan penegak hukum dapat disebut “saksi”. Padahal, dalam sistem hukum modern, saksi memiliki makna yang sangat spesifik, yaitu seseorang yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung suatu peristiwa. Hal ini ditegaskan sejak Code d’Instruction Criminelle Prancis (1808). Pasal 331 hingga 337 jelas memisahkan témoignage (kesaksian) dari déclaration de l’accusé (keterangan terdakwa). Saksi adalah orang yang memiliki pengalaman inderawi. Terdakwa hanya memberikan penjelasan—bukan kesaksian—karena negara tidak boleh memaksa seseorang menjadi saksi terhadap dirinya sendiri.
Belanda mengikuti prinsip yang sama. Pasal 342 Wetboek van Strafvordering (Sv) menyatakan bahwa saksi adalah mereka yang memberikan keterangan berdasarkan eigen waarneming (pengalaman inderawi langsung). Pelapor (aangever) bukan saksi secara otomatis. Bahkan Pasal 341 Sv melarang pengakuan terdakwa menjadi satu-satunya alat bukti untuk menjatuhkan pidana. Prinsip nemo tenetur se ipsum accusare dijaga dengan ketat: tidak seorang pun boleh dipaksa menuduh dirinya sendiri.
Ketika Belanda membawa hukum acara ke Hindia Belanda, asas-asas tersebut justru dipreteli. Herziene Inlandsch Reglement (HIR) dan Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg) mencampurkan pelapor, saksi, korban, terdakwa, dan ahli ke dalam satu kategori besar yaitu “keterangan”. Kolonialisme tidak membutuhkan pengadilan yang adil; ia membutuhkan pengakuan, sebagaimana era sebelum Masehi yang pernah disebutkan oleh Cicero.
Budaya pengakuan itu bertahan lama, begitu kuat sehingga KUHAP 1981 harus membangun ulang seluruh pondasi pembuktian. Pasal 1 angka 27 mengembalikan definisi saksi seperti tradisi Eropa Kontinental—berbasis pengalaman langsung. Pasal 189 memisahkan keterangan terdakwa sebagai alat bukti berbeda. KUHAP 1981 adalah upaya memutus rantai kolonial, meskipun pada akhirnya keliru dipahami dalam tataran praktik selama puluhan tahun di Indonesia.
Masalahnya, upaya itu kini direvisi mundur. KUHAP Nasional yang baru disahkan justru mengaburkan kembali batas antara kesaksian dan keterangan. Definisi saksi diperlonggar, membuat siapa pun yang berbicara dapat diperlakukan sebagai saksi. Keterangan elektronik dapat menggantikan pengalaman langsung. Negara tidak lagi wajib membuktikan peristiwa melalui saksi faktual; cukup melalui data dan keterangan yang belum tentu diuji secara kontradiktif. Ini merupakan kemunduran serius dalam standar pembuktian.
Lebih jauh lagi, KUHAP baru membuka ruang lebih besar bagi praktik Saksi Mahkota. Seseorang yang seharusnya berstatus terdakwa dapat dijadikan saksi terhadap terdakwa lain—sebuah teknik yang dulu digunakan hukum kolonial untuk memecah solidaritas para tertuduh. Padahal, baik dalam tradisi Prancis maupun Belanda, crown witness hanya dapat digunakan dengan syarat ketat dan tidak pernah menjadikan seorang pelaku sebagai saksi dalam perkara yang sama. Di Indonesia, ruang ini justru diperluas, meski Mahkamah Agung sendiri pernah melarangnya dalam Putusan No. 65 K/Pid/1969 mengenai pemisahan berkas, minimnya bukti, dan minimnya saksi. Putusan No. 1174 K/Pid/1994 bahkan secara tegas menolaknya demi fair trial. Dalam perkara penyertaan (deelneming), bila pelaku menuduh pelaku lain, maka secara prinsip ia menuduh dirinya sendiri—membuka ruang manipulasi kesaksian.
Prinsip nemo tenetur kembali terancam. Ketika seorang pelaku yang tindakannya lebih ringan dipaksa menjadi saksi, ia sesungguhnya dijadikan alat untuk membuktikan kesalahan orang lain, bahkan ketika keterangannya diperoleh dari situasi ketergantungan, tekanan, atau ancaman hukuman. KUHAP baru tidak menyediakan batasan memadai untuk mencegah penyalahgunaan. Inilah titik paling mengkhawatirkan: hukum acara yang seharusnya melindungi terdakwa justru memberi negara alat untuk menekan mereka satu per satu.
Pada akhirnya, kita berhadapan dengan ironi. Peradilan pidana Indonesia tidak sedang bergerak menuju sistem modern, melainkan kembali ke pola kolonial, tanpa perlindungan sebagaimana hukum modern Prancis maupun Belanda. Indonesia mempertahankan teks Eropa Kontinental tetapi menjalankan praktik inquisitorial khas abad ke-19. KUHAP Nasional seharusnya menjadi tonggak pembaruan, tetapi justru menjauh dari standar pembuktian yang menghormati martabat manusia dan hak-hak terdakwa.
Dalam situasi ini, memperjelas kembali perbedaan antara kesaksian dan keterangan bukanlah perdebatan akademik kecil. Itu adalah persoalan konstitusional: hak atas peradilan yang adil, hak untuk tidak dipaksa memberikan keterangan yang memberatkan diri sendiri, dan hak atas kepastian hukum. Jika negara menyamakan kesaksian dengan keterangan, maka setiap warga yang melapor, melintas, atau sekadar menerima pesan WhatsApp dapat berubah menjadi saksi. Dan setiap terdakwa dapat dijadikan alat bukti terhadap dirinya sendiri. Kebingungan ini bahkan terlihat ketika Prof. Yusril Ihza Mahendra menguji ketentuan saksi dalam KUHAP; Mahkamah Konstitusi kemudian menganulir makna “saksi” yang hanya terbatas pada orang yang melihat dan mengalami.
Indonesia pernah mencoba memutus warisan kolonial melalui KUHAP 1981. Namun dengan KUHAP Nasional yang baru, kita justru menyusun ulang pondasi kolonial itu dengan bahasa lebih modern, tetapi roh yang lebih gelap. Dalam hal perlindungan hukum, kolonialisme tampaknya belum benar-benar selesai.
Pemisahan Fundamental: “Kesaksian Vs Keterangan”
A. Kesaksian (testimony, getuigenis)
Ciri utama dalam sistem hukum Eropa Kontinental, yang memengaruhi Indonesia:
Disampaikan di persidangan.
Berdasarkan pengalaman inderawi langsung:
a. apa yang dilihat,
b. didengar,
c. dialami sendiri.Memiliki nilai pembuktian penuh (full evidentiary value).
Dapat berdiri sendiri sepanjang konsisten dan sah.
Berlaku dalam hukum acara pidana:
Code d’Instruction Criminelle 1808 (Prancis)
Wetboek van Strafvordering (Belanda) Pasal 342
KUHAP 1981 Pasal 1 angka 27
KUHAP 2025 (meskipun definisinya diperluas, konsep dasarnya tetap “pengalaman langsung”)
B. Keterangan (statement, verklaring)
Ciri yang bersifat non-testimonial:
Keterangan terdakwa adalah penjelasan diri (self-explanation), bukan kesaksian. Tidak dapat berdiri sendiri karena asas nemo tenetur se ipsum accusare: tidak seorang pun dapat dipaksa menuduh dirinya sendiri.
Keterangan ahli (expert opinion / testimonium de expert) hanyalah pendapat ilmiah, bukan fakta inderawi. Tidak boleh berdiri sendiri.
Pertanyaan penting:
Apakah pelapor yang tidak melihat kejadian dapat disebut saksi?
Contoh: pemilik motor kehilangan motornya di parkiran ketika ia berada di dalam gedung. Apakah ia saksi pelapor? Pertanyaan ini terlihat sederhana, tetapi berperan penting dalam menentukan apakah seorang terdakwa dapat dihukum atau tidak.
Terdapat ribuan surat tuntutan dan putusan hakim yang keliru ketika keterangan terdakwa disebut sebagai kesaksian, melahirkan ketidakadilan dalam peradilan pidana.
Oleh M. Yamin Nasution, S.H
























