• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

KESAKSIAN Vs KETERANGAN: “Mengapa KUHAP Nasional Justru Lebih Buruk dari Warisan Kolonial?”

M.Yamin Nasution by M.Yamin Nasution
November 20, 2025
in Feature, Law
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh M. Yamin Nasution, S.H
Ketua Bidang Advokasi Partai Negoro

Penggunaan frasa “Vs” tidak dimaksudkan bahwa penegakan hukum layaknya sebuah pertandingan sepak bola, sebagaimana pernah disampaikan oleh seorang ahli pidana dari Universitas Indonesia. Frasa tersebut berdiri sebagai satuan linguistik tersendiri. Pada akhirnya, dalam penegakan hukum, negara harus berpikir tidak sekadar menghukum.

Tulisan ini merupakan kritik akademis mengenai buruknya pemahaman dalam KUHAP Nasional yang baru disahkan, dan bagaimana hal tersebut sangat berdampak pada posisi seorang terdakwa di masa depan.


Dalam perdebatan hukum acara pidana, istilah kesaksian dan keterangan sering dianggap persoalan kecil, bahkan remeh. Namun, di balik dua istilah ini tersimpan fondasi paling menentukan dalam proses peradilan pidana: bagaimana negara membuktikan kesalahan seseorang. Sayangnya, perbedaan mendasar ini dibiarkan kabur dalam praktik kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Kini, dengan disahkannya KUHAP Nasional yang baru, kekaburan itu bukan hanya dibiarkan, tetapi dilegalkan. Indonesia bergerak mundur—lebih jauh bahkan dibanding hukum kolonial yang diwariskan Belanda.

Kesalahan itu bermula dari pemahaman bahwa semua orang yang berbicara di hadapan penegak hukum dapat disebut “saksi”. Padahal, dalam sistem hukum modern, saksi memiliki makna yang sangat spesifik, yaitu seseorang yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung suatu peristiwa. Hal ini ditegaskan sejak Code d’Instruction Criminelle Prancis (1808). Pasal 331 hingga 337 jelas memisahkan témoignage (kesaksian) dari déclaration de l’accusé (keterangan terdakwa). Saksi adalah orang yang memiliki pengalaman inderawi. Terdakwa hanya memberikan penjelasan—bukan kesaksian—karena negara tidak boleh memaksa seseorang menjadi saksi terhadap dirinya sendiri.

Belanda mengikuti prinsip yang sama. Pasal 342 Wetboek van Strafvordering (Sv) menyatakan bahwa saksi adalah mereka yang memberikan keterangan berdasarkan eigen waarneming (pengalaman inderawi langsung). Pelapor (aangever) bukan saksi secara otomatis. Bahkan Pasal 341 Sv melarang pengakuan terdakwa menjadi satu-satunya alat bukti untuk menjatuhkan pidana. Prinsip nemo tenetur se ipsum accusare dijaga dengan ketat: tidak seorang pun boleh dipaksa menuduh dirinya sendiri.

Ketika Belanda membawa hukum acara ke Hindia Belanda, asas-asas tersebut justru dipreteli. Herziene Inlandsch Reglement (HIR) dan Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg) mencampurkan pelapor, saksi, korban, terdakwa, dan ahli ke dalam satu kategori besar yaitu “keterangan”. Kolonialisme tidak membutuhkan pengadilan yang adil; ia membutuhkan pengakuan, sebagaimana era sebelum Masehi yang pernah disebutkan oleh Cicero.

Budaya pengakuan itu bertahan lama, begitu kuat sehingga KUHAP 1981 harus membangun ulang seluruh pondasi pembuktian. Pasal 1 angka 27 mengembalikan definisi saksi seperti tradisi Eropa Kontinental—berbasis pengalaman langsung. Pasal 189 memisahkan keterangan terdakwa sebagai alat bukti berbeda. KUHAP 1981 adalah upaya memutus rantai kolonial, meskipun pada akhirnya keliru dipahami dalam tataran praktik selama puluhan tahun di Indonesia.

Masalahnya, upaya itu kini direvisi mundur. KUHAP Nasional yang baru disahkan justru mengaburkan kembali batas antara kesaksian dan keterangan. Definisi saksi diperlonggar, membuat siapa pun yang berbicara dapat diperlakukan sebagai saksi. Keterangan elektronik dapat menggantikan pengalaman langsung. Negara tidak lagi wajib membuktikan peristiwa melalui saksi faktual; cukup melalui data dan keterangan yang belum tentu diuji secara kontradiktif. Ini merupakan kemunduran serius dalam standar pembuktian.

Lebih jauh lagi, KUHAP baru membuka ruang lebih besar bagi praktik Saksi Mahkota. Seseorang yang seharusnya berstatus terdakwa dapat dijadikan saksi terhadap terdakwa lain—sebuah teknik yang dulu digunakan hukum kolonial untuk memecah solidaritas para tertuduh. Padahal, baik dalam tradisi Prancis maupun Belanda, crown witness hanya dapat digunakan dengan syarat ketat dan tidak pernah menjadikan seorang pelaku sebagai saksi dalam perkara yang sama. Di Indonesia, ruang ini justru diperluas, meski Mahkamah Agung sendiri pernah melarangnya dalam Putusan No. 65 K/Pid/1969 mengenai pemisahan berkas, minimnya bukti, dan minimnya saksi. Putusan No. 1174 K/Pid/1994 bahkan secara tegas menolaknya demi fair trial. Dalam perkara penyertaan (deelneming), bila pelaku menuduh pelaku lain, maka secara prinsip ia menuduh dirinya sendiri—membuka ruang manipulasi kesaksian.

Prinsip nemo tenetur kembali terancam. Ketika seorang pelaku yang tindakannya lebih ringan dipaksa menjadi saksi, ia sesungguhnya dijadikan alat untuk membuktikan kesalahan orang lain, bahkan ketika keterangannya diperoleh dari situasi ketergantungan, tekanan, atau ancaman hukuman. KUHAP baru tidak menyediakan batasan memadai untuk mencegah penyalahgunaan. Inilah titik paling mengkhawatirkan: hukum acara yang seharusnya melindungi terdakwa justru memberi negara alat untuk menekan mereka satu per satu.

Pada akhirnya, kita berhadapan dengan ironi. Peradilan pidana Indonesia tidak sedang bergerak menuju sistem modern, melainkan kembali ke pola kolonial, tanpa perlindungan sebagaimana hukum modern Prancis maupun Belanda. Indonesia mempertahankan teks Eropa Kontinental tetapi menjalankan praktik inquisitorial khas abad ke-19. KUHAP Nasional seharusnya menjadi tonggak pembaruan, tetapi justru menjauh dari standar pembuktian yang menghormati martabat manusia dan hak-hak terdakwa.

Dalam situasi ini, memperjelas kembali perbedaan antara kesaksian dan keterangan bukanlah perdebatan akademik kecil. Itu adalah persoalan konstitusional: hak atas peradilan yang adil, hak untuk tidak dipaksa memberikan keterangan yang memberatkan diri sendiri, dan hak atas kepastian hukum. Jika negara menyamakan kesaksian dengan keterangan, maka setiap warga yang melapor, melintas, atau sekadar menerima pesan WhatsApp dapat berubah menjadi saksi. Dan setiap terdakwa dapat dijadikan alat bukti terhadap dirinya sendiri. Kebingungan ini bahkan terlihat ketika Prof. Yusril Ihza Mahendra menguji ketentuan saksi dalam KUHAP; Mahkamah Konstitusi kemudian menganulir makna “saksi” yang hanya terbatas pada orang yang melihat dan mengalami.

Indonesia pernah mencoba memutus warisan kolonial melalui KUHAP 1981. Namun dengan KUHAP Nasional yang baru, kita justru menyusun ulang pondasi kolonial itu dengan bahasa lebih modern, tetapi roh yang lebih gelap. Dalam hal perlindungan hukum, kolonialisme tampaknya belum benar-benar selesai.


Pemisahan Fundamental: “Kesaksian Vs Keterangan”

A. Kesaksian (testimony, getuigenis)

Ciri utama dalam sistem hukum Eropa Kontinental, yang memengaruhi Indonesia:

  1. Disampaikan di persidangan.

  2. Berdasarkan pengalaman inderawi langsung:
    a. apa yang dilihat,
    b. didengar,
    c. dialami sendiri.

  3. Memiliki nilai pembuktian penuh (full evidentiary value).

  4. Dapat berdiri sendiri sepanjang konsisten dan sah.

Berlaku dalam hukum acara pidana:

  1. Code d’Instruction Criminelle 1808 (Prancis)

  2. Wetboek van Strafvordering (Belanda) Pasal 342

  3. KUHAP 1981 Pasal 1 angka 27

  4. KUHAP 2025 (meskipun definisinya diperluas, konsep dasarnya tetap “pengalaman langsung”)

B. Keterangan (statement, verklaring)

Ciri yang bersifat non-testimonial:

  1. Keterangan terdakwa adalah penjelasan diri (self-explanation), bukan kesaksian. Tidak dapat berdiri sendiri karena asas nemo tenetur se ipsum accusare: tidak seorang pun dapat dipaksa menuduh dirinya sendiri.

  2. Keterangan ahli (expert opinion / testimonium de expert) hanyalah pendapat ilmiah, bukan fakta inderawi. Tidak boleh berdiri sendiri.

Pertanyaan penting:
Apakah pelapor yang tidak melihat kejadian dapat disebut saksi?
Contoh: pemilik motor kehilangan motornya di parkiran ketika ia berada di dalam gedung. Apakah ia saksi pelapor? Pertanyaan ini terlihat sederhana, tetapi berperan penting dalam menentukan apakah seorang terdakwa dapat dihukum atau tidak.

Terdapat ribuan surat tuntutan dan putusan hakim yang keliru ketika keterangan terdakwa disebut sebagai kesaksian, melahirkan ketidakadilan dalam peradilan pidana.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jika Jokowi Uzur hingga 2027: Gibran Gantikan Saksi Korban “Ijazah Palsu”, atau Tunda Sidang

Next Post

Melawan Krisis Nalar dan Krisis Akuntabilitas: Dari Kekacauan MBG, Pembangkangan Terhadap Putusan MK, Hingga Pemusnahan Dokumen Negara

M.Yamin Nasution

M.Yamin Nasution

Related Posts

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?
Feature

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026
Next Post
Melawan Krisis Nalar dan Krisis Akuntabilitas: Dari Kekacauan MBG, Pembangkangan Terhadap Putusan MK, Hingga Pemusnahan Dokumen Negara

Melawan Krisis Nalar dan Krisis Akuntabilitas: Dari Kekacauan MBG, Pembangkangan Terhadap Putusan MK, Hingga Pemusnahan Dokumen Negara

Sejumlah Tokoh Akan Hadiri Musyawarah Tahunan MMS di Gedung Sate, Sabtu Ini

Sejumlah Tokoh Akan Hadiri Musyawarah Tahunan MMS di Gedung Sate, Sabtu Ini

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026
KPK Sikat Barang Faizal Assegaf, Jejak Kasus Bea Cukai Makin Terbuka

KPK Sikat Barang Faizal Assegaf, Jejak Kasus Bea Cukai Makin Terbuka

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...