Oleh: Optic Macca
Tak perlu banyak basa-basi. Sebentar lagi akan muncul lagi objek perdebatan baru, disusul gelombang hoaks dan propaganda yang diproduksi dari pabrik isu yang tak pernah kehabisan bahan baku.
Di satu sisi, kurban adalah ibadah. Niat dasarnya mulia: mendekatkan diri kepada Allah sekaligus berbagi kepada sesama. Namun di sisi lain, ketika sapi kurban berasal dari uang negara—yang bersumber dari pajak dan keringat rakyat melalui APBN—muncul pertanyaan yang sulit dihindari:
Ini ibadah untuk Allah atau pencitraan dengan uang rakyat?
Di situlah letak paradoksnya.
Pertama
Jika tujuannya membantu masyarakat kurang mampu agar dapat menikmati daging kurban, tentu itu dapat dipahami. Negara memang memiliki kewajiban menghadirkan kesejahteraan dan membantu kelompok yang membutuhkan.
Kedua
Namun ketika sapi kurban disertai spanduk besar, baliho, foto pejabat, dan publikasi yang berlebihan, persoalannya berubah. Ibadah yang seharusnya mengajarkan keikhlasan berpotensi bergeser menjadi instrumen pencitraan politik.
Di titik ini, sebagian ulama pun kerap dipertanyakan posisinya. Apakah mereka tetap menjadi penjaga nurani umat, atau justru berubah menjadi perpanjangan tangan kekuasaan?
Lalai atau Salah?
Jawabannya tentu bergantung pada sudut pandang dan pijakan argumentasi masing-masing.
Lalai, apabila seorang ulama mengetahui sumber dan motif yang dipersoalkan masyarakat, tetapi memilih diam demi kenyamanan atau kedekatan dengan penguasa. Dalam tradisi keilmuan Islam, diam terhadap kemungkaran sering diibaratkan sebagai sikap “setan bisu”.
Salah, apabila seorang ulama secara aktif terlibat dalam panggung politik yang memanfaatkan simbol-simbol agama demi kepentingan kekuasaan. Ketika agama menjadi akses menuju fasilitas dan pengaruh, batas antara dakwah dan transaksi kepentingan menjadi kabur.
Dari sinilah lahir berbagai julukan sinis yang beredar di tengah masyarakat.
Ulama dan Godaan Kekuasaan
Sudah sejak lama ulama “menjual” nasihat dalam arti menyebarkan ilmu dan petunjuk. Namun kritik masyarakat muncul ketika yang tampak bukan lagi penjualan ilmu, melainkan penjualan nama, pengaruh, panggung, bahkan legitimasi.
Meski demikian, tidak adil jika semua ulama dipukul rata.
Masih banyak ulama yang memilih menjaga jarak dari fasilitas yang dianggap syubhat. Mereka lebih nyaman menerima sapi hasil gotong royong warga, meskipun ukurannya tidak besar dan tidak disertai spanduk ataupun seremoni.
Bagi mereka, keberkahan lebih penting daripada kemegahan.
Pertanyaan yang Tersisa
Lalu bagaimana sebenarnya hukum menerima sapi kurban yang dananya berasal dari APBN?
Apakah otomatis salah?
Ataukah masih harus dilihat dari niat, mekanisme penganggaran, transparansi penggunaan dana, serta cara penyalurannya kepada masyarakat?
Perdebatan ini tentu tidak bisa diselesaikan hanya dengan teriakan di media sosial atau unggahan yang dibuat untuk menjadi viral. Dibutuhkan kajian yang jernih, argumentasi yang utuh, dan keberanian untuk bersikap objektif.
Karena pada akhirnya yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar seekor sapi, melainkan kepercayaan publik terhadap agama, ulama, dan penyelenggara negara.
Satu hal yang tampak semakin jelas: ketika kepemimpinan kehilangan arah, keteladanan melemah, dan batas antara ibadah, kekuasaan, serta pencitraan menjadi kabur, maka yang muncul adalah kebingungan publik yang berkepanjangan.
Dan bangsa yang kehilangan kompas moralnya akan mudah terombang-ambing oleh kepentingan, isu, dan propaganda yang datang silih berganti.
Catatan: Secara fikih, penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban tidak otomatis haram atau batal. Penilaiannya bergantung pada dasar hukum anggaran, tujuan penggunaan, transparansi, serta ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang dan pencitraan politik. Karena itu, kritik yang paling kuat biasanya bukan pada sah atau tidaknya kurban, melainkan pada etika penggunaan uang publik dan potensi politisasinya.




















