Jakarta – FusilatNews .– Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot St Burhanuddin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia.
Sejak ditetapkannya Febrie Adriansyah, saat itu Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka pada 11 Juli 2026 oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana (Kortas Tipikor) Polri, St Burhanuddin selaku penuntut umum tertinggi pada Kejagung sudah tidak memiliki lagi kualifikasi secara moral untuk bertahan pada jabatannya.
Kejaksaan RI sebagai salah satu badan yang fungsi dan perspektifnya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut Pancasila dan UUD 1945, atau yang berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan negara di bidang penuntutan, yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, harus merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, yang kini telah runtuh selama St Burhanuddin memimpin Kejaksaan RI, sekaligus dapat dipandang ia telah menghianati sumpah jabatan Jaksa Agung di hadapan Presiden RI.
“Tidak punya pilihan lain untuk menjaga marwah pemerintah dalam bidang penegakan hukum, Prabowo harus mencopot St. Burhanuddin dari kedudukannya sebagai Jaksa Agung,” ujar Sugeng Teguh Santoso, Dewan Pembina KOSMAK, didampingi Ronald Loblobly, Petrus Selestinus, dan Carel Ticualu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
KOSMAK menegaskan komitmen dukungan sepenuhnya terhadap langkah-langkah pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan Prabowo.
Namun, kata Sugeng, niat mulia Presiden yang ingin menyejahterakan rakyat dengan mendorong kuat pemberantasan korupsi dan penguatan integritas aparatur pemerintah niscaya sulit dicapai apabila aparat penegak hukum melakukan praktik “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi”, sebagaimana yang diduga dilakukan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas laporan KOSMAK (12/6/2026), dalam dugaan korupsi kualitas batubara di PLN yang merugikan negara Rp132,5 triliun dalam kurun waktu 10 tahun dan tindak pidana pencucian uang.
KOSMAK, kata Sugeng, telah berulang kali meminta Prabowo agar dilakukan audit investigasi dengan memanfaatkan sistem digital pengelolaan batubara terintegrasi untuk membongkar dugaan korupsi manipulasi kualitas dan harga pengadaan batubara yang angkanya menembus 40% dari jumlah total batubara yang dibutuhkan Subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), diduga merugikan negara triliunan itu, yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah.
Merujuk pada fakta terjadi beberapa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam waktu berdekatan yang merupakan kejahatan yang berdiri sendiri-sendiri, yang diduga selama menjadi Jampidsus, Febrie Adriansyah, yakni, pertama, dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tipikor dalam kegiatan penyidikan kasus korupsi PT Jiwasraya dan/atau lelang saham PT Gunung Bara Utama, yang merugikan negara Rp9,7 triliun: dan kedua, dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tipikor dalam kegiatan penyidikan dengan tersangka Zarof Ricar; dan ketiga, dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tipikor dalam kegiatan penyidikan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola pertambangan batubara di Kalimantan Timur, yang merugikan negara Rp6 triliun; serta keempat, penyalahgunaan wewenang dengan sengaja (dolus) tidak melakukan penertiban dan/atau melindungi perusahaan pertambangan nikel PT Putra Kendari Sejahtera yang melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri, yang merugikan negara Rp825 miliar; dan kelima, dugaan TPPU, menurut KOSMAK telah mengkonfirmasi bahwa Jaksa Agung St Burhanuddin tidak menjalankan kewajiban hukumnya melakukan fungsi pengawasan, pencegahan dan pembinaan.
“Karena seluruh dugaan tindak pidana yang dilakukan Febrie Adriansyah selaku Jampidsus secara berkelanjutan terjadi di depan mata Jaksa Agung,” tutur Ronald Loblobly menambahkan.
“Kejaksaan RI sebagai salah satu badan yang fungsi dan perspektifnya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut Pancasila dan UUD 1945, atau yang berkaitan dengaan pelaksanaan kekuasaan negara di bidang penuntutan, yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, harus merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, kini telah runtuh selama St Burhanuddin memimpin Kejaksaan RI, sehingga dapat dipandang telah menghianati sumpah jabatan Jaksa Agung di hadapan Presiden RI,” tukas Petrus Selestinus menambahkan.
Mengenai adanya surat yang ditandatangani Jaksa Agung St Burhanuddin tertanggal 13 Juli 2026, yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, perihal: Pengusulan Menduduki Jabatan Pimpinan Tertinggi Madya, KOSMAK meminta kepada Prabowo agar menolaknya.
“Selain Jaksa Agung dapat dipandang memiliki cacat moral untuk membuat pengusulan menduduki jabatan pimpinan tertinggi madya, terdapat alasan lain yang dapat dipakai sebagai dasar penolakan,” kata Petrus.
Dalam surat pengusulan itu, selain Asep Nana Mulyana (Wakil Jaksa Agung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Jampidum), Harli Siregar (Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan), kata Petrus, terdapat nama Kuntadi sebagai pejabat yang diusulkan untuk menduduki jabatan Jampidsus.
“Ternyata pada saat tempus terjadinya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tipikor dalam kegiatan penyidikan kasus korupsi Jiwasraya, dan/atau lelang saham PT Gunung Bara Utama, yang merugikan negara Rp9,7 triliun, dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tipikor dalam kegiatan penyidikan dengan tersangka Zarof Ricar, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tipikor dalam Kegiatan penyidikan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola pertambangan batubara di Kalimantan Timur, yang merugikan negara Rp6 triliun, Kuntadi menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus,” cetus Petrus.
Febrie Ditahan dan KPK Ambil Alih
Berdasarkan ketentuan Pasal 10A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, menurut Petrus, KPK dapat mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku korupsi yang sedang dilakukan lembaga penegak hukum lain apabila dipandang terjadi korupsi dalam pemberantasan korupsi. Penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah menjadi fakta yang tidak terbantahkan dapat dipakai oleh KPK dalam pengambilan alihan penanganan perkara korupsi,” papar Petrus.
“KOSMAK juga mendesak agar Febrie Adransyah ditahan sebagai bentuk equality before the law bahwa setiap orang berkedudukan setara di hadapan hukum, dan KPK harus pula segera mengambil alih perkara Febrie,” pinta Carel Tucualu menandaskan.























