Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pemimpin KPK 2019-2024
Jakarta – DPR tetap mencoba meyakinkan publik bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) masih terus berproses dan ditargetkan rampung tahun ini.
Padahal, sudah hampir 20 tahun RUU ini mangkrak. Diketahui, yang menginisiasi dan mengusulkan RUU PA pertama kali adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008. Pada 2012, naskah akademiknya baru selesai dibuat.
Mengapa DPR ogah-ogahan membahas RUU PA? Sebab, RUU itu bisa menjadi bumerang. DPR pun tak mau menggali kubur mereka sendiri.
RUU PA akan memungkinkan negara menyita harta hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis pidana berkekuatan hukum tetap (inkrah), sekaligus menargetkan kekayaan yang tidak wajar (unexplained wealth) untuk dirampas buat negara.
Dampak utama dari implementasi beleid ini meliputi pemulihan keuangan negara yang lebih cepat; negara dapat merampas aset hasil korupsi atau tindak pidana lain meskipun tersangka melarikan diri, meninggal dunia, atau perkaranya dihentikan.
Mengapa DPR terkesan takut dengan RUU PA?
Sebab, pada DPR periode 2024-2029 ini terdapat 354 orang dari total 580 anggota DPR yang terafiliasi dengan bisnis atau berlatar belakang pengusaha. Angka ini setara dengan hampir 60% dari keseluruhan anggota parlemen yang sedang menjabat. Banyak harta anggota DPR yang masuk wilayah abu-abu atau grey area.
Apalagi sudah banyak anggota DPR yang terlibat dalam korupsi. Sejak awal era reformasi hingga kini, sudah lebih dari 100 orang anggota DPR masuk bui karena korupsi.
Selain melindungi diri mereka sendiri, para anggota DPR itu juga tentu melindungi kawan-kawan mereka sesama pengusaha, termasuk pengusaha hitam, sehingga mereka tidak happy dengan RUU PA.
Ada pula anggota DPR yang kekayaannya melonjak drastis setelah beberapa tahun menjabat. Yang model begini juga pasti takut dengan RUU PA.
Banyaknya anggota DPR yang berlatar pengusaha merupakan konsekuensi logis dari sistem pemilihan langsung yang cenderung liberal dalam demokrasi kita, sehingga ongkos politik atau political cost di Indonesia relatif mahal atau high cost politics. Terutama untuk serangan fajar atau money politics (politik uang).
Maka begitu terpilih, yang pertama kali muncul dalam benak mereka adalah bagaimana caranya cepat balik modal. Segala cara pun dilakukan. Termasuk korupsi.
Kalau sudah balik modal, mereka mencari modal baru untuk bertarung di pemilu berikutnya.
Terciptalah lingkaran setan korupsi: wakil rakyat merampok uang rakyat untuk dibagikan sebagian kecil kepada rakyat. Rakyat pun senang. Mereka memilih wakil rakyat yang membayar. Wakil rakyat yang terpilih pun senang. Suka sama suka.
Dus, bagi rakyat, demokrasi itu sangat murah. Cuma puluhan atau maksimal ratusan ribu rupiah.
Akan tetapi, demokrasi mahal bagi wakil rakyat. Sebab banyak suara rakyat yang harus mereka beli. Rakyat dan wakil rakyat pun sama-sama merusak demokrasi.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pemimpin KPK 2019-2024





















