SURABAYA, FUSILATNEWS — LIRA Disability Care (LDC) secara resmi mengirimkan surat kepada Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI untuk mendorong penyelenggaraan diskursus publik nasional mengenai penyusunan kode etik advokasi digital bagi penyandang disabilitas.
Inisiatif tersebut dinilai mendesak seiring meningkatnya partisipasi penyandang disabilitas di ruang digital. LDC menilai diperlukan pedoman etik yang mampu menjamin ekosistem digital yang aman, inklusif, berkeadilan, serta menghormati hak-hak penyandang disabilitas.
Ketua LIRA Disability Care, Abdul Majid, mengatakan ruang digital di Indonesia hingga kini belum sepenuhnya ramah bagi penyandang disabilitas, baik dari aspek aksesibilitas maupun etika dalam interaksi digital.
“Kami melihat urgensi untuk menghadirkan kode etik advokasi digital penyandang disabilitas sebagai panduan bersama. Ini bukan hanya soal perlindungan, tetapi juga tentang memastikan partisipasi yang bermartabat, setara, dan bebas dari diskriminasi,” ujar Abdul Majid dalam keterangannya, Senin (13/7).
Menurutnya, penyusunan kode etik harus dilakukan melalui diskursus publik yang melibatkan pemerintah, organisasi penyandang disabilitas, platform digital, akademisi, media, serta masyarakat sipil agar menghasilkan pedoman yang inklusif dan dapat diterapkan secara efektif.
LDC juga menyoroti meningkatnya praktik diskriminasi di ruang digital, termasuk ujaran yang merendahkan penyandang disabilitas (ableism), eksploitasi konten disabilitas demi kepentingan popularitas, hingga belum adanya standar etik dalam praktik advokasi berbasis media sosial.
“Selama ini advokasi digital berkembang sangat cepat, tetapi belum diiringi dengan kerangka etik yang jelas. Akibatnya, tidak jarang penyandang disabilitas justru menjadi objek, bukan subjek yang berdaya,” lanjut Abdul Majid.
Dalam surat yang dikirimkan kepada Kementerian Komdigi, LDC turut melampirkan draf awal Kode Etik Advokasi Digital Penyandang Disabilitas yang disusun bersama para aktivis disabilitas, perwakilan media, serta kreator konten penyandang disabilitas.
LDC juga mengusulkan agar Kementerian Komdigi memfasilitasi forum nasional yang terbuka dan partisipatif guna merumuskan prinsip-prinsip kode etik berbasis hak asasi manusia serta selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Selain itu, organisasi tersebut mendorong agar hasil diskursus nasional nantinya dapat diintegrasikan ke dalam kebijakan literasi digital nasional dan menjadi rujukan bagi platform teknologi dalam mengelola konten yang berkaitan dengan isu disabilitas.
Abdul Majid, yang juga merupakan alumni Australia Awards Scholarship, menegaskan bahwa penyusunan kode etik merupakan bagian dari upaya memastikan transformasi digital Indonesia berlangsung secara inklusif dan tidak meninggalkan kelompok rentan.
“Transformasi digital tidak boleh meninggalkan siapa pun. Penyandang disabilitas harus menjadi bagian dari subjek utama, bukan sekadar penerima manfaat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Komunikasi dan Digital RI belum memberikan tanggapan resmi atas surat yang disampaikan oleh LIRA Disability Care.
Reporter: Andi Zulfajrin Syam
Editor: Redaksi FusilatNews






















