Jakarta – The lame duck. Bebek lumpuh. Itulah amsal yang dialami Kejaksaan RI setelah “bertanding” melawan Kepolisian RI.
Kejaksaan sempat unggul terlebih dahulu, 1-0 dengan menetapkan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Sony Sonjaya serta Deputi Kepala BGN Brigadir Jenderal Polisi Muhammad Lalu Iwan Mahardan sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Skor menjadi sama 1-1 ketika Polri melakukan penggeledahan di Clan Caffe dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, serta menetapkan Febrie Adriansyah, saat itu Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang dalam penanganan tiga perkara, yakni di PT PLN, PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Di kafe dan money changer yang diduga milik Febrie Adriansyah, polisi menemukan uang tunai 67 miliar rupiah.
Di rumah mewah Sentul yang diakui milik Febrie, polisi menemukan uang tunai 467 miliar plus 74 kilogram emas batangan.
Skor kemudian berubah menjadi 2-1 untuk Kejaksaan saat Polri melimpahkan berkas perkara Febrie yang belum P21 atau belum lengkap ke Kejaksaan Agung.
Namun, kini skor berubah lagi menjadi imbang atau 2-2 setelah Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi.
Sebelumnya, Jampidsus melalui surat tertanggal 15 Juni 2026 telah menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi untuk menginventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan program MBG di daerah masing-masing.
Langkah Kejaksaan ini sempat mendapatkan perlawanan dari Polda Jawa Tengah yang menginstruksikan jajarannya menolak diperiksa Kejaksaan jika tidak didampingi tim hukum terkait program MBG.
Kini, Kejaksaan benar-benar lumpuh dan bertekuk lutut setelah menerbitkan surat yang menginstruksikan penghentian inventarisasi berbagai persoalan terkait MBG.
Kejaksaan memang patut lumpuh. Apalagi setelah Jaksa Agung Sinatiar Burhanuddin dilumpuhkan Polri dengan kasus Febrie.
Burhanuddin disebut merengek kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin agar berkas perkara Febrie yang belum P21 itu dilimpahkan ke Kejagung, bukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Langkah Polri itu juga menabrak UU No 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mewajibkan seseorang diperiksa dulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan kondisi lumpuh tersebut, tentu Burhanuddin tak berani melawan Polri. Kejaksaan pun bertekuk lutut dengan menyudahi pengumpulan data terkait program MBG.
Kejaksaan makin lumpuh ketika menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Rudi disebut sebagai orang dekat Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang selama ini berada di belakang Polri.
Dalam melawan Polri, Kejaksaan memang lumpuh. Begitu pun Burhanuddin. Tapi tidak bagi Febrie Adriansyah. Bekas Jampidsus ini bisa mengajukan permohonan praperadilan dan menang karena penetapannya sebagai tersangka tak sesuai KUHAP.
Benarkah? Kita tunggu saja tanggal mainnya. Yang jelas, kini Korps Adhyaksa sudah tak berdaya melawan Korps Bhayangkara.























