JAKARTA – FusilatNews – Sebuah surat yang mengatasnamakan Kejaksaan Republik Indonesia beredar luas di berbagai platform media sosial pada Minggu (13/7/2026). Surat tersebut berisi instruksi penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.
Berdasarkan salinan surat yang diterima FusilatNews, dokumen tersebut bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 dengan perihal “Penghentian Pengumpulan Data dan Keterangan Permasalahan Program MBG.”
Surat itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia.
Dalam isi surat disebutkan bahwa instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat sebelumnya Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan inventarisasi serta pengumpulan data mengenai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis oleh Badan Gizi Nasional.
Surat tersebut menyatakan bahwa, setelah adanya disposisi Jaksa Agung atas laporan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengenai kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah, jajaran Kejaksaan diminta menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan yang berkaitan dengan Program MBG di wilayah hukum masing-masing.
Instruksi itu juga diminta diteruskan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.
Menimbulkan Berbagai Pertanyaan
Beredarnya surat tersebut memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik, terutama karena sebelumnya Kejaksaan diketahui melakukan pengumpulan informasi mengenai pelaksanaan Program MBG di sejumlah daerah.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung yang mengonfirmasi keaslian maupun latar belakang diterbitkannya surat tersebut.
Karena itu, belum dapat dipastikan apakah penghentian pengumpulan data tersebut merupakan perubahan kebijakan internal, penyesuaian mekanisme pengawasan, atau memiliki alasan administratif lainnya.
Perlu pula ditegaskan bahwa apabila surat tersebut benar adanya, substansinya adalah penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan (puldata dan pulbaket). Surat tersebut tidak secara eksplisit menyatakan penghentian penyelidikan maupun penyidikan terhadap dugaan tindak pidana, karena tahapan pengumpulan data merupakan kegiatan yang berbeda dengan proses penegakan hukum.
Menunggu Penjelasan Resmi
FusilatNews masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengenai:
- keaslian surat;
- alasan penghentian kegiatan pengumpulan data Program MBG; dan
- apakah kebijakan tersebut berlaku secara nasional.
Apabila Kejaksaan Agung memberikan penjelasan resmi, berita ini akan diperbarui.
(Redaksi FusilatNews)
Catatan Redaksi: Dokumen yang menjadi dasar pemberitaan adalah salinan surat yang beredar di ruang publik. Hingga berita ini diterbitkan, keaslian surat tersebut belum dapat diverifikasi secara independen oleh FusilatNews. Oleh karena itu, isi surat diberitakan sebagai dokumen yang diduga berasal dari Kejaksaan Agung, sesuai prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik.






















