Oleh: Malika Dwi Ana
Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan publik setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Ironisnya, institusi yang sedang tersandung skandal ini justru ditugaskan untuk memproses perkara tersebut, termasuk penanganan aset senilai ratusan miliar rupiah dan 74 kilogram emas batangan yang ditemukan di rumahnya.
Dalam perspektif hukum yang objektif, kasus seberat ini seharusnya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen yang dirancang untuk menangani perkara korupsi berprofil tinggi dan melibatkan penegak hukum sendiri. Namun, kenyataannya, seluruh proses tetap berada di lingkungan internal Kejaksaan. Hal ini bukan sekadar prosedural, melainkan mencerminkan konflik kepentingan yang sistemik, di mana institusi penegak hukum menjadi hakim sekaligus pihak yang diadili.
Kasus ini mengingatkan kembali pada skandal serupa beberapa tahun lalu, ketika 51 kilogram emas milik mantan jaksa Zarof Ricar “menghilang” tanpa jejak yang jelas. Pola yang berulang ini menunjukkan adanya mekanisme perlindungan internal yang kuat di tubuh penegak hukum. Alih-alih menjadi pilar pemberantasan korupsi, Kejaksaan kerap bertransformasi menjadi benteng pertahanan bagi oknum-oknumnya sendiri.
Fenomena ini memperburuk krisis kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Ketika kasus korupsi melibatkan pejabat tinggi justru diproses secara internal, publik berhak mempertanyakan independensi dan objektivitas penegakan hukum. Pelemahan KPK selama ini semakin memperparah situasi, meninggalkan kesan bahwa korupsi di kalangan elite penegak hukum cenderung diurus secara kekeluargaan.
Selama mekanisme penanganan kasus seperti ini tetap berada di tangan institusi yang berkepentingan, sulit mengharapkan reformasi hukum yang substantif. Yang terjadi hanyalah daur ulang skandal, di mana aset negara berpotensi lenyap, vonis cenderung ringan, dan narasi pembersihan diri terus digaungkan tanpa perubahan berarti di lapangan.
Hukum yang seharusnya menjadi instrumen keadilan, kini terancam menjadi alat permainan elit. Tanpa komitmen politik yang kuat untuk menyerahkan kasus-kasus sensitif kepada lembaga independen, pemberantasan korupsi di Indonesia akan terus berjalan di tempat — atau bahkan mundur ke belakang.
..
Oleh: Malika Dwi Ana






















