Jakarta – FusilatNews.-– Indonesia Police Watch (IPW) mensinylair ada konspirasi politik tingkat tinggi dalam penanganan kasus dugaan korupsi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. IPW minta agar Jaksa Agung St Burhanuddin dicopot.
Indikasi konspirasi politik tingkat tingkat tinggi tersebut, kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Senin (13/7/2026), berkas perkara Febrie yang belum lengkap atau P21 diserahkan ke Kejagung, bukannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu, kata Sugeng, terjadi karena petinggi Kejagung merengek kepada Presiden Prabowo Subianto, dan kemudian melalui jalur teman dekat Presiden minta agar perkara Febrie diserahkan ke Kejagung. Akhirnya, berkas perkara penyidikan yang sudah dibuat penyidik gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, namun belum lengkap atau P21, diserahkan ke Kejagung. “Akhirnya berkas Febrie benar-benar diserahkan ke Kejagung,” jelas Sugeng.
Febrie Adriansyah disangka melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan tiga perkara korupsi di PT PLN, PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Namun, advokat senior itu menilai kasus korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah sebagai tersangka adalah pengungkapan kasus yang spektakuler oleh Polri.
“Karena hampir 25 tahun masa pemerintahan belakangan ini, belum ada seorang Jampidsus yang terkena kasus korupsi. Jadi kasus ini adalah kasus ‘high profile’, yang sepertinya mustahil bisa dilakukan,” paparnya.
Penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian RI, kata Sugeng, tidak mungkin bisa berjalan sampai pada penetapan tersangka, tanpa adanya restu atau persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
Oleh sebab itu, IPW mengapresiasi langkah Prabowo dalam pemberantasan korupsi sehingga pihak kepolisian dapat menetapkan status tersangka kepada Febrie Adriansyah dengan cepat.
“Pada kasus Febrie Adrianyah ini program pemberantasan korupsi yang dicanangkan Presiden Prabowo telah dibuktikan diimplementasikan, bukan sekadar jargon di atas podium pidato. IPW menunggu Presiden Prabowo memberi arahan kembali kepada aparat penegak hukum untuk menindak korupsi pada proses peradilan (judicial coruption) khususnya pada level pimpinan institusi hukum,” jelas Sugeng.
Namun demikian, yang menjadi catatan IPW adalah, pertama, semestinya Presiden Prabowo juga membuat arahan kasus ini diserahkan ke KPK, sehingga keinginan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari Nawacita semakin sempurna lantaran kasus Febrie tidak ditangani institusinya sendiri, yakni Kejagung.
Kedua, karena kasus yang diselidiki dengan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait dengan beberapa kasus dan berlangsung pada masa tugasnya, maka Jaksa Agung St Burhanuddin seharusnya mundur dari jabatannya.
“Atau Presiden Prabowo memberhentikan St Burhanuddin selaku Jaksa Agung,” pinta Sugeng.
Dengan memberhentikan Jaksa Agung St Burhanuddin yang sudah menjabat selama hampir tujuh tahun ini, lanjut Sugeng, maka Presiden Prabowo dapat menunjuk Jaksa Agung baru. “Hal ini agar proses pengungkapan kasus di Kejagung tidak terhambat,” tukasnya.
Di samping itu, katanya, Jaksa Agung yang baru dapat memeriksa Jaksa Agung saat ini apakah ada korelasi bahwa St Burhanuddin membiarkan Febrie bermain sendiri dan membiarkannya, sehingga pengawasan pada institusi tidak berjalan. “Jadi ada tanggung jawab kelembagaan,” tandasnya.























