• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Ijazah Jokowi

fusilat by fusilat
July 13, 2026
in Feature, Seni & Budaya
0
Dalih Sosok Manusia Pendusta; “Tidak Wajib Memperlihatkan Ijazahnya”
Share on FacebookShare on Twitter

Catatan Herry Dim

SAYA menghormati tapi tidaklah memberhalakan ijazah. Hormat mengingat ijazah itu mesti didapat dengan tahapan studi yang panjang, tidak mudah, melalui tahapan akademik yang semestinya, serta tak dimungkiri galibnya berbiaya besar jika dihitung sejak menjalani pendidikan dasar. Ijazah pun seyogianya menunjukkan capaian kecendekiaan seseorang.

Takberkenan memberhalakan ijazah karena di satu sisi tak jarang orang yang berijazah ternyata tak bisa apa-apa, bahkan ada di antara mereka yang telah bergelar profesor tapi tak sedikit pun mengesankan keprofesorannya. Di sisi lain, ada sejumlah cendekiawan Indonesia yang tak bergelar tapi sungguh mumpuni di bidangnya. Sebut misalnya sastrawan Ajip Rosidi, seperti ia nyatakan sendiri sebagai judul salah satu bukunya “Hidup Tanpa Ijazah.”  Ia resmi berpendidikan hanya sampai SMA tapi tak sampai mendapat ijazah karena berhenti sekolah menjelang ujian. Ajip Rosidi banyak berkarya dan mencapai kebesaran di dunia sastra bukan karena ijazahnya, melainkan karena karya-karyanya. Berkat karya dan keberadaannya, bahkan kemudian mengajar di Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran (1967-1970), menjadi guru besar tamu di Osaka Gaikokugo Daigaku, Jepang, mengajar di Tenri Daigaku (1982-1994) dan Kyoto Sangyo Daigaku (1982-1996).

Pun Soedjatmoko menjadi “Soedjatmoko” bukan karena pernah sekolah di kedokteran yang bahkan dikeluarkan di tengah jalan oleh pemerintahan Jepang. Ringkasnya, ijazah bukanlah segala-galanya yang menentukan kualitas kecendekiaan Soedjatmoko. Ia hingga diakui sebagai seorang intelektual, diplomat, dan politikus dengan advokasi terhadap demokrasi di tingkat diplomasi internasional, itu karena buah pikiran yang diikuti tindakan-tindakan konkret. Kariernya bukan saja pernah menjabat sebagai duta besar Indonesia untuk AS (1968–1971), tapi juga pernah menjadi wakil ketua delegasi Indonesia di PBB, dan rektor Universitas PBB di Tokyo. Ia pun dikenal sebagai penulis produktif yang menyuarakan kebebasan intelektual serta kerja sama global hingga kemudian meraih Penghargaan Ramon Magsaysay 1978.

Itu sekadar gambaran kecil bahwa pencapaian seseorang tidaklah ditentukan oleh kepemilikan ijazah. Apalagi jika merunut pikiran Erich Fromm terutama seperti yang termaktub di dalam “Memiliki atau Menjadi.” Meski ia tidak membahas secara khusus tentang ijazah, tetapi ia mengeritik “modus memiliki” –termasuk kecenderungan melihat pendidikan sebagai jenjang untuk mencapai kepemilikan (misalnya ijazah)– menurutnya, alih‑alih proses menjadi manusia yang utuh malah “memiliki ijazah” menjadi tujuan utama. Gagasannya menekankan bahwa orientasi pada kepemilikan, termasuk menjadikan ijazah sebagai tujuan utama, dapat menjauhkan manusia dari perkembangan diri yang autentik. Fromm tidak berkehendak bahwa masyarakat itu terjebak di dalam orientasi “memiliki,” dan/atau kemudian mengukur nilai diri melalui kepemilikan benda, status, atau sertifikat.

**

BERLANDAS pada argumen di atas dan kemudian dihadapkan kepada riuh-rendahnya perkara ijazah Jokowi, prinsip dasarnya bagi saya pribadi adalah tetap, yaitu tak soal Jokowi itu punya atau tak punya ijazah; sebab, tuntutan dasarnya adalah mampu atau tak mampu kah ia memimpin negara serta memeratakan “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” sebagaimana cita-cita Pancasila yang termaktub pada sila kelima?

Keharusan memiliki ijazah adanya pada syarat pencalonan presiden menurut UUD 1945 pasal 6 ayat (2) butir #8 yang berbunyi (calon presiden harus) berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, atau sederajat. Berdasarkan pemaparan Dittipidum Bareskrim Polri, Kamis (22/5/2025), Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) milik Joko Widodo (Jokowi) dipastikan asli dan dinyatakan sah sebagai lulusan SMAN 6 Surakarta.

Maka, jika berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, keberadaan Jokowi sejak pencalonan hingga terpilih dan menjabat presiden periode 2014-2019 dan 2019-2024, itu sah adanya. Kecuali jika kita memperhatikan gugatan perdata yang dilakukan Bambang Tri Mulyono bersama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menuding Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dari jenjang SD, SMP, hingga SMA untuk mendaftarkan diri dalam Pilpres 2019. Perkaranya menjadi sama sekali lain dari sebatas lumrah dan tak lumrah seseorang memiliki atau tak memiliki ijazah di dalam karier hidupnya. Perkaranya menjadi berkenaan dengan pelanggaran terhadap UUD 1945 Pasal 6 ayat (2) butir #8, sementara pemalsuannya itu sendiri tentu termasuk ke dalam tindak kriminal.

Namun, seperti yang telah menjadi rahasia umum, bahwa sepuluh hari setelah mendaftarkan gugatannya pada 13 Oktober 2022, Bambang Tri bersama Gus Nur justru ditangkap oleh Bareskrim Polri. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda, yakni penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong. Pada akhir Oktober 2022, tim kuasa hukum Bambang Tri secara resmi mencabut gugatan ijazah palsu tersebut, tapi tak ayal kasus ini berakhir dengan vonis 6 tahun penjara untuk Bambang Tri pada 2023, kemudian diringankan menjadi 4 tahun pada tingkat pengadilan tinggi. Ia dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Sragen pada 26 Agustus 2025 dengan landasan pembebasan bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nomor PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana tertanggal 12 Juni 2025. Sementara Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, sebagai terpidana kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, mendapat pengampunan (amnesti) dari Presiden Prabowo Subianto berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana tanggal 1 Agustus 2025.

Drama ijazah Jokowi tidak berakhir di sana. Pada Desember 2024, Eggi Sudjana selaku Ketua TPUA membuat laporan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan Jokowi menggunakan ijazah palsu, meski di kemudian hari yang bersangkutan bersama Damai Hari Lubis menarik tuduhannya, kasus keduanya dihentikan atau di-SP3 usai mengajukan restorative justice (RJ). Pada awal 2025, giliran Roy Suryo yang mempersoalkan kejanggalan pada fotokopi ijazah sarjana Jokowi dari UGM. Selain dia ialah Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa dan semula bersama Rismon Hasiholan Sianipar. Cerita selanjutnya, Rismon Hasiholan Sianipar membelot dengan mengikuti langkah seperti Eggi Sudjana, maka tinggallah Roy Suryo dan dr Tifa yang berlanjut hingga keduanya malah pada 30 April 2025 dilaporkan oleh Jokowi melalui kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik menggunakan informasi elektronik atas ijazah Jokowi.

Saat catatan ini disusun, sidang perdana terhadap Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah berlangsung Kamis (2/7/2026). Sementara praperadilan gugatan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan dan penahanan Roy Suryo dalam kasus yang sama, berlangsung Selasa (7/7/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan putusan hakim yang menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo tidak sah.

Itu tentu saja hanya sebagian kecil saja dari lika-likunya kasus asli atau palsunya ijazah Jokowi. Lika-liku yang sungguh panjang dan terlalu lama hingga sempat melewati drama reuni-reunian Jokowi dengan alumni UGM, mengedepankan sosok yang diklaim sebagai dosen pembimbing, hingga janji yang berulang yang menyatakan “pasti akan hadir langsung dalam persidangan.” Kekisruhan ini telah melewati waktu tak kurang dari tujuh tahun jika dihitung sejak mulai munculnya isu kasus tudingan ijazah palsu pada 2019, yaitu saat Jokowi masih menjalani periode kedua pemerintahan bersama Mar’uf Amin.

**

ARAH catatan ini, tentu saja, bukan demi menyingkap cerita lengkap dan apalagi kronologi drama panjang yang berliku-liku. Itu, galibnya, bertempat pada sajian berita (hukum) seperti halnya yang selama enam atau tujuh tahun ini senantiasa hadir setiap hari di berbagai media konvensional dan online, atau yang berupa kajian analitis bisa misalnya kita jumpai di fusilatnews.com.

Fokus sekaligus sebagai penutup, catatan ini mencoba melihat hal di balik semua kehiruk-pikukan yang terjadi, yaitu tentang “moral.” Di balik kasus ijazah Jokowi, setidaknya ada dua sisi moral yang saling berhadapan secara langsung. Dua sisi ini adalah pilihan, lazimnya masing-masing memiliki landasan kebenaran ataupun pembenarannya. Manakala seseorang menentukan pilihannya, niscaya dengan segera memperlihatkan di mana kiranya keberpihakan moralnya.

Jokowi, sejak awal keributan dan/atau tuntutan agar menunjukkan ijazahnya, senantiasa bertahan dengan pernyataan: “… memang mestinya yang menuduh itu yang membuktikan,” seperti dilansir Kompas.com, Jumat (10/4/2026). Termasuk manakala Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), menyampaikan harapannya agar Jokowi memperlihatkan ijazah asli guna mengakhiri polemik yang berlarut-larut, Jokowi menyampaikan pernyataan: “Bukan saya disuruh menunjukkan. Nanti semua orang bisa menuduh dan menyuruh menunjukkan buktinya yang dituduh. Kebalik-balik itu” (Kompas.com, Regional, 20 April 2026).

Pilihan atas sikap moralnya itu bukan tanpa landasan. Seperti termaktub di dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah “Lebih jelasnya, unsur-unsur pasal menuduh orang tanpa bukti atau pasal fitnah Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah: Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar.”

Sementara masyarakat pada umumnya hingga JK sangat berharap Jokowi menunjukkan ijazahnya. Di samping agar keberlarutan ini bisa segera berakhir, sisi lainnya publik pun sejatinya memiliki hak atas informasi sebagaimana termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mengatur tentang hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi.

Patut pula diingat bahwa saat Jokowi menjabat sebagai presiden adalah foto resmi kenegaraan yang diterbitkan oleh Kemensetneg dengan menerakan keterangan foto “Ir. H. Joko Widodo.” Foto tersebut, sebagaimana kita maklumi, hadir di setiap ruang publik, di sekolah-sekolah, dan kantor-kantor. Itu, secara moral, adalah bagian dari publik. Maka hak publik untuk mendapat informasi gelar insinyur Pak Jokowi itu dari mana, tahun berapa, dan ada atau tak ada ijazahnya?

Kata “publik,” pada konstelasi politik, kerap dipecah ke dalam bentuk pertanyaan: Publik yang mana? Hingga kemudian muncul dua asumsi publik, yaitu yang berbaris bersama keyakinan Jokowi tak perlu membuktikan dan di sisi lain adalah mereka yang menuntut bahwa Jokowi berkewajiban menyampaikan informasi. Sementara atas nama UU KIP, kita pahami bahwa manakala hanya satu orang saja yang bertanya atas dasar haknya, maka kewajiban pemegang informasi untuk menjelaskannya. Bahkan seyogianya informasi tersebut sepatutnya telah menjadi bagian dari pengetahuan publik, sehingga telah tersedia bahkan sebelum publik bertanya-tanya.

Baiklah, penulis catatan ini mencoba melihat dengan senetral mungkin. Takberpihak kepada isu publik yang mengatakan “Jokowi menyembunyikan sesuatu yang sesungguhnya tidak ada,” melainkan percaya bahwa Jokowi menyimpan ijazah aslinya, menghormati pula dasar pilihan moral serta pendirian pribadi untuk tidak menunjukan ijazahnya yang memang dilindungi oleh undang-undang. Bahkan memiliki kekuatan hukum “berbalik,” bahwa manakala yang “menuduh” itu tidak bisa memperlihatkan bukti maka ia bisa mendapatkan sanksi hukum telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. Sebaliknya, penulis pun tak hendak berpihak kepada siapa pun yang gencar menuduh bahwa ijazah Jokowi yang ramai berdedar itu palsu hingga tuduhan bahwa sejatinya Jokowi itu tak memiliki ijazah.

Dengan demikian dan pada akhirnya dua pilihan moral berada di tangan Jokowi sendiri. Pertama, ia dapat bersikukuh pada kepentingannya sendiri dan memang diperbolehkan untuk tidak menunjukkan ijazahnya. Kedua, adalah kepentingan publik untuk tahu ijazah yang ada di tangannya.

Sejauh ini yang ditunggu adalah bandul atau arah keberpihakan moral Jokowi: Apakah ia kukuh memegang kepentingannya sendiri, dan/atau ia berpihak kepada kepentingan masyarakat?

Kiranya, dua timbangan pilihan itulah yang membuat semuanya menjadi berlarut-larut hingga melampaui waktu lebih dari enam tahun. Catatan ini sendiri hingga sempat tertunda-tunda sambil menunggu hadirnya Jokowi di persidangan, lantas menunjukkan ijazah sebagaimana janji-janjinya. Betul-betul menunggu, sebab jika ia hadir dan menunjukkan ijazahnya, maka nada dan isi catatan ini pun bisa sangat lain. Namun nyatanya sampai dengan sidang Kamis (9/7/2026), Jokowi tetap tidak hadir.***

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Melampaui Seremoni: Mengapa Penanaman Pohon Saja Tidak Cukup Mengatasi Deforestasi

Next Post

Dagelan Hukum Perkara Febrie Adriansyah

fusilat

fusilat

Related Posts

Birokrasi

Kejaksaan Mengadili Kejaksaan: Konflik Kepentingan dan Krisis Kepercayaan

July 13, 2026
Hidup Tanpa Ijazah, Jadilah Ajip Rosidi. Hidup dengan Ijazah Palsu, Jadilah Politikus?
Feature

Hidup Tanpa Ijazah, Jadilah Ajip Rosidi. Hidup dengan Ijazah Palsu, Jadilah Politikus?

July 13, 2026
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal
Crime

 IPW Sinyalir Ada Konspirasi Politik Tingkat Tinggi dalam Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Minta Jaksa Agung Dicopot

July 13, 2026
Next Post
Dagelan Hukum Perkara Febrie Adriansyah

Dagelan Hukum Perkara Febrie Adriansyah

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

 IPW Sinyalir Ada Konspirasi Politik Tingkat Tinggi dalam Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Minta Jaksa Agung Dicopot

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?
Feature

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

by Karyudi Sutajah Putra
July 11, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Akhirnya, Febrie Adriansyah berhasil diamputasi. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...

Read more
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

July 10, 2026
Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

July 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Beredar Surat Diduga dari Kejaksaan Agung, Instruksikan Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Beredar Surat Diduga dari Kejaksaan Agung, Instruksikan Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

July 13, 2026

Kejaksaan Mengadili Kejaksaan: Konflik Kepentingan dan Krisis Kepercayaan

July 13, 2026
Hidup Tanpa Ijazah, Jadilah Ajip Rosidi. Hidup dengan Ijazah Palsu, Jadilah Politikus?

Hidup Tanpa Ijazah, Jadilah Ajip Rosidi. Hidup dengan Ijazah Palsu, Jadilah Politikus?

July 13, 2026
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

 IPW Sinyalir Ada Konspirasi Politik Tingkat Tinggi dalam Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Minta Jaksa Agung Dicopot

July 13, 2026
Dagelan Hukum Perkara Febrie Adriansyah

Dagelan Hukum Perkara Febrie Adriansyah

July 13, 2026
Dalih Sosok Manusia Pendusta; “Tidak Wajib Memperlihatkan Ijazahnya”

Ijazah Jokowi

July 13, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Beredar Surat Diduga dari Kejaksaan Agung, Instruksikan Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Beredar Surat Diduga dari Kejaksaan Agung, Instruksikan Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

July 13, 2026

Kejaksaan Mengadili Kejaksaan: Konflik Kepentingan dan Krisis Kepercayaan

July 13, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist