Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Serentetan peristiwa dramatis yang dipertontonkan Polri dalam perkara Febrie Adriansyah ternyata sekadar dagelan hukum belaka yang lebih jenaka dari Opera Van Java. Ending-nya ternyata adalah upaya penyelamatan Jaksa Agung Sinatiar Burhanuddin.
Masyarakat terharu-biru ketika penyidik gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah de Clan Cafe dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan menemukan uang tunai 67 miliar rupiah di properti yang diduga milik Febrie Adriansyah yang akhirnya mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung itu.
Masyarakat kian terharu-biru ketika penyidik yang sama menggeledah rumah mewah milik Febri Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, dan menemukan uang tunai 467 miliar rupiah plus 74 kilogram emas batangan.
Polri kemudian menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan tiga perkara korupsi di PT PLN, PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Polri akhirnya melimpahkan berkas perkara Febrie ke Kejagung. Di sinilah dagelan hukum itu dimulai. Sebab, berkas perkara yang dilimpahkan itu belum P21 alias belum lengkap. Kejagung pun akan melanjutkan sendiri penyidikan perkara Febrie.
Selain menabrak Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), langkah Polri melimpahkan berkas perkara yang belum P21 ke Kejagung juga melanggar UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK. Semestinya, berkas perkara yang belum P21 ini dilimpahkan ke lembaga antirasuah itu. Lalu KPK yang melanjutkan pendidikannya sampai P21.
Pelimpahan berkas perkara Febrie ke Kejagung itu ditengarai sebagai hasil konspirasi politik tingkat tinggi.
Sebuah sumber yang tak mau disebut namanya mensinyalir, Jaksa Agung St Burhanuddin diduga minta bantuan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk minta Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Polri melimpahkan berkas perkara Febrie ke Kejagung. Permintaan itu dikabulkan. St Burhanuddin pun akan selamat.
Kini Kejagung boleh melakukan apa saja. Pertama, melokalisir kasus Febrie agar tidak merembet ke Jaksa Agung St Burhanuddin.
Kedua, perkara Febrie dibuat menggantung dan jika sudah tidak menarik perhatian publik lagi maka Jaksa Agung bisa melakukan deponering.
Deponering adalah wewenang khusus Jaksa Agung untuk mengesampingkan atau menutup perkara pidana demi kepentingan umum.
Di sela-sela itu, Febrie Adriansyah sendiri bisa mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pasalnya, penetapannya sebagai tersangka melanggar KUHAP karena dirinya tidak pernah diperiksa terlebih dulu oleh polisi. Seperti St Burhanuddin, Febrie pun diyakini akan bebas.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dengan gagah berani mengatakan akan mengawal kasus Febrie melalui Panitia Kerja (Panja) DPR yang telah mereka bentuk.
KPK juga menyatakan akan melakukan supervisi perkara Febrie ini.
Akan tetapi, apa yang akan dilakukan Panja DPR dan KPK disinylair sebatas dagelan belaka. Karena penyidikan lanjutan yang akan dilakukan Kejagung bisa saja melokalisir perkara Febrie agar tidak merembet ke mana-mana. Apalagi jika nanti status tersangka Febrie gugur setelah PN Jaksel, yang selama ini dikenal sebagai surganya koruptor, mengabulkan praperadilan Febrie.
Ketika ada yang mengaitkan perkara Febrie dengan Jaksa Agung St Burhanuddin, tentu masuk akal. Sebab sudah relatif lama Febrie duduk di kursi panas Jampidsus, yakni sejak 2022, meskipun masih kalah lama dengan St Burhanuddin yang sudah tujuh tahun menduduki kursi Adhyaksa-1.
Selama itu, ada sejumlah laporan yang disampaikan masyarakat ke KPK terkait kontroversi Febrie. Akan tetapi, KPK bergeming. St Burhanuddin pun bergeming.
Termasuk ihwal rumah mewah Febrie di Sentul itu yang tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK pun bergeming saja.
Alhasil, dagelan hukum ini ditengarai melibatkan Polri, Kejagung, DPR RI bahkan Presiden Prabowo Subianto sesuai peran masing-masing. Tujuannya: menyelamatkan Jaksa Agung.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024






















