Oleh: Kawan Nazar
Pada masa-masa awal perkembangan Islam, perdebatan mengenai qadā’ dan qadar bukanlah semata-mata persoalan metafisika yang berkutat pada hubungan Tuhan dengan manusia. Di baliknya tersimpan pergulatan politik yang sangat nyata. Teologi menjadi arena perebutan legitimasi, sementara tafsir atas kehendak Tuhan berubah menjadi instrumen untuk mempertahankan, atau justru menggugat, kekuasaan.
Dalam konteks inilah ungkapan “Lā Qaḍā’a wa Lā Qadara”—“tidak ada ketetapan takdir yang dapat dijadikan alasan atas tindakan manusia”—muncul sebagai simbol penolakan terhadap penggunaan konsep takdir untuk membenarkan kekuasaan politik.
Fragmen Sejarah: Konfrontasi Muhammad ibn al-Hanafiyyah
Sejumlah riwayat dalam literatur teologi Islam awal mengisahkan sebuah episode yang terjadi setelah perjanjian damai (ṣulḥ) antara Hasan bin Ali dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Dalam salah satu riwayat tersebut, Mu’awiyah dikisahkan berpidato di Damaskus dan menyatakan bahwa terbunuhnya Ali bin Abi Thalib serta beralihnya kekhalifahan ke tangannya merupakan kehendak dan ketetapan Allah.
Melalui narasi seperti itu, kekuasaan memperoleh legitimasi teologis. Jika kemenangan politik merupakan takdir Tuhan, maka setiap bentuk penolakan terhadap penguasa dapat dipandang sebagai penolakan terhadap kehendak Ilahi sendiri.
Riwayat kemudian menyebut bahwa Muhammad ibn al-Hanafiyyah, putra Ali bin Abi Thalib dari Khawlah binti Ja’far, membantah klaim tersebut dengan ungkapan:
“Lā Qaḍā’a wa Lā Qadara.”
Bagi Ibn al-Hanafiyyah, pembunuhan Ali maupun perebutan kekuasaan bukanlah skenario suci yang harus diterima sebagai ketetapan Tuhan, melainkan konsekuensi dari pilihan, ambisi, dan tindakan manusia yang harus dipertanggungjawabkan secara moral.
Memang, autentisitas riwayat ini masih diperdebatkan oleh para sejarawan. Sebagian menilai sanad maupun konstruksi historisnya tidak cukup kuat, sementara sebagian lainnya melihatnya sebagai representasi memori politik kelompok oposisi pada masa awal Islam. Namun, terlepas dari perdebatan tersebut, kisah ini tetap memiliki makna intelektual yang besar. Ia mencerminkan lahirnya sebuah cara berpikir yang menolak penggunaan doktrin takdir sebagai alat legitimasi kekuasaan.
Gagasan semacam ini kemudian berkembang dalam pemikiran Ma’bad al-Juhani dan Ghaylan al-Dimashqi, dua tokoh yang sering dikaitkan dengan lahirnya Qadariyah, sebelum memperoleh formulasi filosofis yang lebih sistematis dalam mazhab Mu’tazilah.
Evolusi Pemikiran: Dari Qadariyah Menuju Mu’tazilah
Dalam tradisi Qadariyah, manusia dipandang sebagai makhluk yang memiliki kebebasan memilih. Karena manusia bebas, maka ia layak menerima pahala maupun hukuman. Tidak ada alasan untuk menyalahkan takdir atas setiap kejahatan yang dilakukan.
Pemikiran ini mencapai bentuk paling matang dalam teologi Mu’tazilah melalui prinsip al-‘Adl (Keadilan Tuhan). Menurut mereka, keadilan Ilahi mengharuskan manusia memiliki kebebasan yang nyata (free will). Bila seluruh tindakan manusia telah ditentukan secara mutlak oleh Tuhan sebagaimana diajarkan Jabariyah, maka konsep pahala, dosa, surga, neraka, bahkan tanggung jawab moral akan kehilangan dasar rasionalnya.
Dengan kata lain, Tuhan yang Mahaadil tidak mungkin menghukum manusia atas sesuatu yang sama sekali tidak pernah dipilihnya.
Sebagai respons terhadap perdebatan tersebut, mazhab Asy’ariyah kemudian menawarkan teori kasb (perolehan). Dalam konsep ini, Allah menciptakan seluruh perbuatan, sedangkan manusia “mengakuisisi” atau “memperoleh” perbuatan tersebut sehingga tetap bertanggung jawab atas tindakannya.
Teori kasb selama berabad-abad menjadi fondasi teologi Sunni arus utama karena dipandang mampu menjaga keseimbangan antara kemahakuasaan Tuhan dan tanggung jawab manusia.
Namun demikian, para pemikir Mu’tazilah maupun sejumlah filsuf dan intelektual modern menganggap teori tersebut masih menyisakan persoalan filosofis. Jika penciptaan tindakan sepenuhnya tetap berada pada Tuhan, sejauh mana kebebasan manusia benar-benar bersifat riil? Pertanyaan itu terus menjadi salah satu perdebatan paling mendasar dalam filsafat Islam hingga hari ini.
Dari sudut pandang sejarah politik, tidak sedikit akademisi yang melihat bahwa teologi Asy’ariyah berkembang lebih akomodatif terhadap stabilitas negara, sedangkan tradisi Qadariyah dan Mu’tazilah lebih sering tampil sebagai kritik terhadap absolutisme kekuasaan. Tentu saja, penilaian ini bersifat interpretatif dan tidak sepenuhnya menggambarkan seluruh kompleksitas sejarah masing-masing mazhab.
Relevansi Kontemporer
Apa yang membuat ungkapan “Lā Qaḍā’a wa Lā Qadara” tetap relevan bukan semata-mata soal benar atau tidaknya setiap detail riwayat sejarahnya. Yang jauh lebih penting adalah pesan intelektual yang dikandungnya.
Ia mengingatkan bahwa agama tidak boleh dijadikan instrumen untuk menghapus tanggung jawab manusia.
Setiap penguasa harus mempertanggungjawabkan kebijakannya sebagai hasil pilihan politik, bukan berlindung di balik dalih “kehendak Tuhan”. Demikian pula setiap individu bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri, bukan menjadikan takdir sebagai alasan untuk membenarkan kesalahan.
Sejarah menunjukkan bahwa teologi dapat menjadi dua hal sekaligus: tameng bagi kekuasaan dan senjata bagi perlawanan. Ketika agama dipakai untuk membungkam kritik, lahirlah keberanian untuk menafsirkan ulang agama demi membela keadilan.
Pada akhirnya, “Lā Qaḍā’a wa Lā Qadara” bukan sekadar slogan teologis. Ia adalah deklarasi tentang kebebasan moral manusia. Sebuah penegasan bahwa Tuhan Yang Mahakuasa tidak pernah dapat dijadikan legitimasi bagi kezaliman manusia. Justru karena Tuhan Mahaadil, setiap manusia—termasuk penguasa—akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap keputusan dan setiap tindakan yang lahir dari kehendaknya sendiri.

Oleh: Kawan Nazar























