Oleh: Nazaruddin
Bangsa ini sedang berada dalam sebuah pergulatan yang melelahkan—bukan soal ekonomi atau politik semata, tetapi pergulatan melawan krisis nalar dan krisis akuntabilitas yang semakin hari makin dalam. Serangkaian peristiwa terbaru, mulai dari kekacauan program Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hingga drama pemusnahan dokumen negara, menunjukkan betapa parahnya erosi terhadap prinsip tata kelola yang waras dan berintegritas.
MBG Bermasalah dan Logika Pengalihan Tanggung Jawab
Sinyal awal kemunduran itu tampak jelas dalam kasus keracunan massal siswa akibat program MBG. Alih-alih melakukan evaluasi serius atas implementasi dan pengawasan yang buruk, Badan Gizi Nasional (BGN) justru membangun narasi yang menyalahkan petani. Dengan enteng disebut keracunan disebabkan infeksi nitrit akibat kelebihan nitrogen dari praktik pertanian.
Ironis. Program yang seharusnya berbasis riset, manajemen mutu, dan pendampingan teknis justru melempar tanggung jawab ke pihak paling rentan. Yang cacat bukan petani—tetapi perencanaan, pengawasan, dan tata kelola program. Jika benar pangan dari petani mengandung nitrit berbahaya, seharusnya bukan hanya penerima MBG yang keracunan, tetapi mayoritas penduduk Indonesia yang juga mengonsumsi hasil pertanian mereka.
Ini pola yang semakin berulang: kebijakan dibuat secara serampangan, rakyat kecil yang menanggung akibatnya, dan otoritas lolos dari akuntabilitas. Sebuah tragedi nalar.
Pembangkangan Konstitusi: Pelecehan Terhadap Putusan MK
Krisis akuntabilitas semakin tampak dalam respon institusi negara terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat, terkait keharusan anggota Polri yang menduduki jabatan sipil untuk mundur atau pensiun. MK sebagai The Guardian of the Constitution sudah menyatakan norma yang jelas. Namun yang terjadi adalah resistensi.
Dalih demi dalih dimunculkan—MK dianggap salah menerapkan hukum, putusan dianggap hanya berlaku ke depan, bahkan ada yang berargumen jabatan tertentu masih relevan dengan tugas Polri, sehingga tidak wajib mundur.
Upaya mengaburkan kewajiban konstitusional dengan interpretasi yang dipelintir, atau kemungkinan nanti melalui regulasi lebih rendah, bukan sekadar perbedaan pendapat hukum; ini adalah bentuk pembangkangan konstitusional. Jika aparat negara saja mengabaikan putusan MK, kita sedang menyaksikan rapuhnya sendi-sendi negara hukum.
Drama Dokumen Negara: Integritas yang Dikubur Hidup-Hidup
Puncak dari krisis nalar ini tampak dalam drama pemusnahan dan pengaburan dokumen negara terkait kasus dugaan ijazah palsu.
1. Sikap Aneh KPUD Surakarta
KPUD Surakarta secara mencurigakan memusnahkan dokumen pencalonan Jokowi sebagai calon wali kota tanpa dasar hukum yang jelas. Tidak ada penjelasan tentang batas retensi dokumen, tidak ada berita acara pemusnahan, dan dilakukan secara tidak transparan. Ini bukan sekadar maladministrasi, tetapi penghancuran akuntabilitas publik.
2. Gagapnya UGM
UGM, sebagai institusi akademik tertinggi, justru tampil gagap. Dokumen pendidikan Jokowi—ijazah, skripsi, hingga kartu hasil studi—disebut tidak dikuasai, sebagian diklaim telah disita kepolisian. Namun fakta persidangan menunjukkan sebagian besar dokumen tersebut masih berada di bawah kendali UGM. Sikap menghindar ini sangat ironis: institusi yang seharusnya menjunjung kebenaran ilmiah justru terjebak dalam gelombang ketertutupan.
Kontras dengan sikap ini, Hakim MK Asrul Sani—yang juga dituduh memiliki ijazah bermasalah—justru berani tampil ke publik, menunjukkan dokumennya, dan menjelaskan riwayat pendidikannya secara terbuka. Sementara kasus dugaan ijazah palsu Jokowi justru terus diselimuti alasan bertele-tele, kriminalisasi terhadap pengungkap, dan drama yang tak kunjung selesai.
Restorasi Nalar dan Disiplin Konstitusi
Ketika institusi negara—dari pembuat kebijakan, penegak hukum, hingga lembaga pendidikan—secara sistematis melakukan pengalihan tanggung jawab, pembangkangan terhadap konstitusi, dan penghilangan dokumen negara, maka yang tengah runtuh bukan sekadar sistem, tetapi kewarasan bernegara.
Yang paling dibutuhkan hari ini bukan hanya pertumbuhan ekonomi, tetapi:
- Restorasi nalar publik,
- Penegakan disiplin konstitusional, dan
- Pemulihan integritas institusi.
Institusi negara harus kembali pada prinsip dasar:
- Bertanggung jawab atas setiap kegagalan kebijakan—tanpa mencari kambing hitam.
- Patuh absolut terhadap putusan MK sebagai penjaga UUD 1945.
- Menjaga integritas dokumen negara dan menegakkan transparansi sebagai standar, bukan pengecualian.
Tanpa pemulihan nalar dan integritas ini, bangsa ini akan terus tersandera dalam lingkaran kebijakan yang kacau dan budaya impunitas yang merusak fondasi negara hukum.

Oleh: Nazaruddin
























