Fusilatnews – Ada sesuatu yang absurd sekaligus ironis dalam potret tata kelola kita: menutup impor pakaian bekas—isu yang sudah viral sejak era SBY, sudah dibahas puluhan kali oleh asosiasi industri, pengamat ekonomi, bahkan pelaku UMKM—rupanya baru bisa dijalankan setelah ada perintah langsung Presiden. Seolah-olah negara ini kekurangan pejabat yang bisa mengambil keputusan rasional tanpa aba-aba dari atas.
Di Menara Danareksa, Jakarta, 20 November 2025, Menko PM Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyampaikan sebuah kalimat yang mencolok: Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perdagangan Budi Santoso, dan jajaran terkait untuk menutup keran impor pakaian bekas. Kalimat itu sekilas terlihat biasa. Namun, jika ditarik sedikit ke belakang, justru memperlihatkan bagaimana persoalan kecil yang seharusnya administratif berubah menjadi urusan presiden.
Bukankah masalah thrifting ini sudah dibahas sejak lama? Bukankah kerugian terhadap industri tekstil dalam negeri sudah dianalisis berkali-kali? Bukankah asosiasi TPT, UMKM, dan pelaku usaha sudah menjerit sejak bertahun-tahun lalu? Jika begitu, mengapa keputusan menutup impor ini baru berjalan setelah presiden angkat bicara? Pertanyaan ini tidak hanya valid; ia menampar wajah tata kelola yang lamban dan penuh keragu-raguan.
Rapat, Arahan, dan Sebuah Pertanyaan Lama
Menurut Cak Imin, sejumlah menteri telah mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo untuk membahas persoalan thrifting. Keputusannya—lagi-lagi, setelah restu presiden—adalah mengalihkan UMKM penjual pakaian bekas ke produk lokal. Menteri UMKM disebut akan memberikan akses permodalan agar pedagang bisa berganti komoditas.
Masalahnya: ini bukan isu baru. Saran yang sama sudah berulang kali disampaikan sejak lebih dari satu dekade lalu. Namun pemerintah seperti baru “menemukan lampu” setelah presiden mengeluarkan titah hari ini. Inilah potret kita: pejabat ada, kementerian lengkap, regulasi tersedia, tetapi inisiatif kerap macet tanpa instruksi tertinggi.
Sidak, Penyitaan, dan Narasi yang Runtuh
Pemerintah, dalam beberapa bulan terakhir, memang melakukan sidak dan penyitaan pakaian bekas ilegal senilai ratusan miliar. Tetapi narasi yang ingin dibangun sering kali tidak selaras dengan kenyataan di lapangan.
Narasi resmi: thrifting merusak industri tekstil dalam negeri.
Narasi pedagang: yang merusak bukan thrifting, tetapi banjir pakaian impor baru dari China yang sudah menguasai sekitar 80 persen pasar lokal.
Rifai Silalahi, pedagang thrifting dari Pasar Senen, mengatakan di DPR:
“Sebenarnya bukan thrifting yang membunuh UMKM, Pak, tapi pakaian-pakaian impor China yang hampir menguasai kurang lebih 80 persen pangsa pasar di Indonesia.”
Pernyataan ini memotong jantung persoalan. Thrifting memang ilegal apabila berupa impor pakaian bekas. Tapi menyalahkannya sebagai biang kerok keruntuhan UMKM tekstil adalah simplifikasi. Masalah sebenarnya jauh lebih besar: ketergantungan pada impor tekstil baru dari China yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Dan itu bukan isu yang bisa dibereskan dengan razia.
Ketika Keputusan Sederhana Menunggu Restu Tertinggi
Justru di sini absurditasnya: mengapa untuk sekadar menutup keran impor pakaian bekas—yang jelas ilegal, jelas merugikan industri lokal, dan jelas melanggar aturan—negara harus menunggu instruksi presiden?
Ini menunjukkan dua hal:
- Kementerian tidak berani mengambil langkah besar tanpa restu politik tertinggi.
- Birokrasi kita tidak belajar dari pengalaman masa lalu.
Jika sebuah isu yang sudah matang sejak era SBY saja baru bisa diputuskan hari ini, apa kabar isu lain yang lebih kompleks dan sensitif?
Perintah Presiden: Efektif, Tapi Mengungkap Kelemahan
Sebagian orang mungkin berkata: “Yang penting presiden bertindak.” Betul, presiden akhirnya memberi perintah. Tetapi fakta bahwa perintah itu diperlukan—untuk isu yang seharusnya bisa ditangani level kementerian—menunjukkan lemahnya mekanisme pengambilan keputusan.
Ini bukan sekadar soal thrifting. Ini soal budaya birokrasi: ketergantungan pada political command daripada policy reasoning.
Akhirnya: Thrifting Hanyalah Gejala dari Penyakit Lama
Masalah thrifting, walaupun penting, hanyalah gejala dari penyakit tata kelola yang lebih besar:
- Pengawasan pelabuhan lemah.
- Impor ilegal mengalir deras.
- Banjir produk murah China tidak tertangani.
- Kementerian berjalan tanpa koordinasi memadai.
- Keputusan teknis menunggu perintah presiden.
Pada akhirnya, negara tampak tegas terhadap pedagang kecil, namun gagap menghadapi arus impor skala besar yang sesungguhnya mendesak industri nasional.
Keran impor pakaian bekas mungkin ditutup. Tetapi keran masalah dalam sistem kita masih mengalir deras—dan tidak cukup hanya menunggu perintah presiden untuk menutupnya.


























