Anies memaparkan tentang pentingnya kelonggaran untuk Jakarta bisa melakukan kegiatan pembangunan di luar Jakarta atau di kawasan penyangga. Secara riil, ia mencontohkan beberapa persoalan di antaranya banjir dan masalah transportasi publik.
Jakarta – Fusilatnews – mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017—2022, juga Calon presiden (capres) nomor urut 01 dalam Pilpres 2024 Anies Baswedan menanggapi polemik Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) soal dibentuknya dewan aglomerasi dinahkodai oleh wakil presiden.
Anies Baswedan mewanti-wanti agar rencana dalam beleid tersebut tidak memunculkan kerumitan baru di kawasan aglomerasi Jakarta.
“Kalau dari pengalaman kita di Jakarta sebenarnya kerja sama antardaerah itu bisa terjadi dengan baik,” kata Anies kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (13/32024).
Anies memaparkan tentang pentingnya kelonggaran untuk Jakarta bisa melakukan kegiatan pembangunan di luar Jakarta atau di kawasan penyangga. Secara riil, ia mencontohkan beberapa persoalan di antaranya banjir dan masalah transportasi publik.
Persoalan banjir misalnya, Anies memaparkan perlu dibangun waduk-waduk di luar Jakarta untuk bisa mengendalikan volume air yang masuk ke Jakarta. Sementara jika ingin membangun waduk di luar Jakarta, uang dan kemauannya bisa tersedia tetapi mengalami kendala pada kegiatan pembangunan atau proses pengerjaan yang di luar kendali Pemprov DKI Jakarta.
Kemudian contoh dari segi transportasi publiknya. Anies menilai memang perlu ruang bagi Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan kegiatan di luar wilayah Jakarta dalam hal memperluas layanan transportasi umum. Sehingga terbentuklah Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta (PT Transjakarta).
Lebih lanjut menanggapi soal dewan aglomerasi yang diwacanakan akan dipimpin wakil presiden, Anies menekankan adanya lembaga baru itu harus bisa mengakomodasi seluruh kebutuhan dari Jakarta dan wilayah sekitarnya, agar bisa berjalan dengan sinkron.
“Sehingga tidak menimbulkan kerumitan baru. Kadang-kadang kita membuat lembaga baru tapi lembaga baru ini belum tentu menyelesaikan masalah yang sesungguhnya ada,” kata dia.
“Jadi kalau saya boleh usul sebaiknya prosesnya lebih bottom up, kumpulkan yang selama ini mengelola Jakarta dan sekitarnya, tanyakan apa yang menjadi kebutuhannya, dari situ UU ini dibuat menyesuaikan,” lanjutnya.
DPR RI diketahui telah membahas persoalan RUU DKJ dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (13/3/2024) siang. Usai menghadiri rapat dengan anggota dewan di Senayan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan isu krusial RUU DKJ.
Salah satunya adalah polemik aglomerasi Jakarta dan daerah sekitarnya yang nantinya akan diserahkan kewenangannya kepada wakil presiden.
Menurut Tito aglomerasi Jakarta akan berkesinambungan dengan daerah lain, yakni Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, dan Cianjur. Kewenangan wakil presiden tersebut juga dijelaskannya tak mengambil alih kewenangan pemerintah daerah. Sebab RUU RKJ itu tidak terikat dalam satu undang-undang tentang pemerintah daerah.
“Saya sampaikan lagi jangan sampai kita berpikir seolah-olah wapres mengambil alih kewenangan pemerintahan daerah, tidak. Nggak punya kewenangan, tidak bisa mengambil alih kewenangan,” ujar Tito di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Tito menegaskan, kewenangan aglomerasi Jakarta ke wakil presiden tak berkaitan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Sebab, pembahasannya mengenai harmonisasi Jakarta dan daerah sekitarnya dilakukan sejak April 2022.
Dalam berbagai pembahasan dan focus group discussion (FGD), muncul isu tentang pentingnya penataan atau harmonisasi pembangunan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi yakni Jakarta dan kota satelit di sekitarnya karena sudah menjadi satu kesatuan.
Perlu diketahui dalam Draft RUU DKJ mendefinisikan kawasan aglomerasi sebagai kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelolaan beberapa daerah kota dan kabupaten dengan kota penduduknya, sekalipun berbeda dari sisi administrasi.
Kawasan aglomerasi dijadikan satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global yang mengintegrasikan tata kelola pemerintah, industri, perdagangan, transportasi terpadu, dan bidang strategis lainnya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan nasional.
Wilayah aglomerasi memiliki beberapa tugas untuk mengkoordinasikan penataan ruang kawasan strategis nasional yang dewan kawasan aglomerasinya dipimpin oleh wakil presiden.
Kawasan Jakarta akan dibentuk sebagai kawasan aglomerasi usai Ibu Kota Negara resmi pindah ke Kalimantan. Hal ini sebagaimana yang termuat dalam draft Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

























