• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

YUSRIL IHZA MAHENDRA SEOLAH-OLAH INGIN MENGATAKAN: “Jokowi Biadab, Liar dan  Melindungi Firli”

PP PERPANJANGAN JABATAN KETUA KPK

M.Yamin Nasution by M.Yamin Nasution
December 28, 2023
in Crime, Feature, Law
0
YUSRIL IHZA MAHENDRA SEOLAH-OLAH INGIN MENGATAKAN: “Jokowi Biadab, Liar dan  Melindungi Firli”
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh M Yamin Nasution – Pemerhati Hukum

“Firli Bahuri harus dianggap tidak bersalah atas tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau kasusnya dihentikan karena tidak cukup bukti,”

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 112/P Tahun 2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Ketua KPK, PP tersebut di landaskan pada putusan MK sebelumnya atas permohonan Ketua KPK yang dikuasakan pada Gufron.

Yusril menjelaskan, Keppres Nomor 112/P Tahun 2023 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku juga untuk Firli Bahuri selaku ketua yang merangkap anggota KPK.

Menurutnya, langkah Jokowi menerbitkan Keppres itu sudah benar dan sesuai dengan asas presumption of innocent atau praduga tak bersalah.

“Firli Bahuri harus dianggap tidak bersalah atas tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau kasusnya dihentikan karena tidak cukup bukti,” (Sumber Kompas.tv 26 Desember 2023)

PRESUMPTION OF INNOCENT

Gagasan bahwa penuntut harus membuktikan kasusnya merupakan sebuah konsep kuno yang sudah ada sejak zaman Romawi (J Sassoon Ancient Laws and Modern Problems: The Balance between Justice and a Legal System). KUHP Yustinianus menyatakan: ‘Biarlah semua penuduh memahami bahwa mereka tidak boleh memilih dakwaan kecuali mereka dapat dibuktikan dengan saksi yang tepat atau dengan dokumen yang meyakinkan, atau dengan bukti tidak langsung yang merupakan bukti yang tidak dapat disangkal dan lebih jelas daripada bukti nyata (Code of Justinian, Buku IV terjemahan Coffin). Dapat dilihat dari pernyataan ini bahwa jaksa penuntut diharuskan untuk membuktikan dakwaan dan bahwa bukti tersebut harus “konklusif’ atau ‘tidak dapat disangkal”.

Sejarawan Ammianus Marcellinus (330–391 M) menjelaskan sikap Romawi terhadap perlunya bukti. Dalam persidangan di hadapan Kaisar Julian, terdakwa membatasi kasusnya pada penolakan bersalah, karena jaksa penuntut tidak memberikan bukti yang cukup untuk memberatkannya.

Diceritakan bahwa: Jaksa penuntut mengeluh dan mengatakan: “….Dapatkah seseorang, Kaisar yang paling perkasa, dinyatakan bersalah, jika cukup untuk menyangkal tuduhan tersebut?”

Kaisar Julian menjawab: “…Dapatkah seseorang dibuktikan tidak bersalah, jika cukup untuk menuduhnya?

Memang, dalam KUHP Justianus (Digest of Justinianus) diakui akan bahaya menghukum orang yang tidak bersalah, salah satu Pasal berbunyi: “Lebih baik kejahatan orang yang bersalah tidak dihukum daripada orang yang tidak bersalah dihukum”.

Ide Asas ini lahir dari seorang pemimpin yang biadab, kejam, dan semena-mena yang bernama Hamurabi, dia sering mengatakan: “… Akulah Hamurabi,  Raja yang di perintah dewa  ke bumi, hanyA dari tanganku lahir keadilan”. Lalu, Hamurabi membuat hukum berdasarkan keinginan dan untuk kepentingannya (Ammianus Marcellinus, “Res Gestae” Buku XVIII, Terjemahan JC Rolfe).

Asas ini juga di pakai dalam seluruh sistem hukum pidana secara universal, namun, asas ini kerap kali menjadi persoalan utama dalam penegakan hukum, sehingga dijadikan peluang untuk mengurangi bahkan menghilangkan bukti-bukti.

Pada dasarnya Asas ini juga tidak di pakai selain di ruang Pengadilan, berkembangnya waktu,, di Indonesia secara khusus asas ini di berlakukan secara tertulis di kepolisian, jaksa, dan hakim, dengan tujuan agar tidak melanggar hak terdakwa, bagi hakim asas ini bertujuan untuk diberikannya hak penuntut dan terdakwa secara seimbang.

Ketua KPK Firli, bukan kali pertama menjadi sorotan publik, beberapa kali isu tak pantas juga membuat publik geram, bahkan pendahulunya di KPK banyak yang telah mencemooh kelakuan Firli yang dianggap telah menjatuhkan citra penegakan korupsi.

Di tetapkannya Firli sebagai tersangka pemerasaan tersangka korupsi Mentri Yasil Limpo, asa publik terhadap pemberantasan korupsi sedikit memulih.  Tak  lama berselang, Presiden Jokowi melahirkan PP tentang perpanjang masa jabatan ketua KPK, tentunya ini sangat normatif dan kurang tepat.

Presiden seharusnya, mengeluaekan PP setelah menonaktifkan ketua KPK Firli Bahuri, agar mempermudah penanganan kasus, bukan sebaliknya. Susahnya membuktikan seorang penguasa telah di ceritakan, dan menjadi dasar lahirnya asas presumption of innocence.

Merujuk pada historical presumption of innocence, Yusir Ihza Mahendra seolah-olah ingin mengatakan bahwa: Presiden memiliki sifat seperti Hamurabi, biadab, semakin liar dan semena-mena dalam melahirkan hukum. Tidak ingin menuduh namun sekali lagi seolah-olah, dengan rujukan histori

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kebiadaban Zionist Israel – Serahkan Jenazah Rusak Palestina Dicuri Organ Tubuhnya

Next Post

Bawaslu  Batalkan  Gibran Pemeriksaan Pelanggaran Kampanye  Bagi-bagi Susu di CFD

M.Yamin Nasution

M.Yamin Nasution

Related Posts

TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP
Birokrasi

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan
Crime

Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan

March 28, 2026
Birokrasi

Ketika Kebohongan Dibungkus Rapi: Lima Kontrak, Satu Kebusukan

March 28, 2026
Next Post
Pernah Diusir di CFD, Relawan Ganjar Tak Terima Karena Acara Bagi-bagi Susu Dilakukan Gibran Aman

Bawaslu  Batalkan  Gibran Pemeriksaan Pelanggaran Kampanye  Bagi-bagi Susu di CFD

Tekait Perilaku Pengungsi Rohingya, Pisahkan Antara Pelaku Delik Dan Sisi Kemanusiaan

Indonesian protesters storm refugee shelter calling for deportation of Rohingya

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tiga Oknum TNI AD Penyiksa Sampai Mati Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
Birokrasi

Bukan Revitalisasi, Tapi Darurat Reformasi TNI

by Karyudi Sutajah Putra
March 26, 2026
0

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah menyatakan proses revitalisasi internal menjadi hal penting dilakukan dalam...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

TNI Sabotase Penegakan Hukum

March 19, 2026
Teror Air Keras KontraS: Oknum TNI Pelakunya, Siapa Dalangnya?

Teror Air Keras KontraS: Oknum TNI Pelakunya, Siapa Dalangnya?

March 18, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

March 28, 2026
Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan

Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan

March 28, 2026

Ketika Kebohongan Dibungkus Rapi: Lima Kontrak, Satu Kebusukan

March 28, 2026
Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

March 27, 2026
PETANI TANPA BULOG

PETANI PADI PUNAH PERLAHAN: SAWAH MASIH ADA, ANAK MUDA MENGHILANG

March 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

March 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist