Oleh M Yamin Nasution – Pemerhati Hukum
“Firli Bahuri harus dianggap tidak bersalah atas tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau kasusnya dihentikan karena tidak cukup bukti,”
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 112/P Tahun 2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Ketua KPK, PP tersebut di landaskan pada putusan MK sebelumnya atas permohonan Ketua KPK yang dikuasakan pada Gufron.
Yusril menjelaskan, Keppres Nomor 112/P Tahun 2023 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku juga untuk Firli Bahuri selaku ketua yang merangkap anggota KPK.
Menurutnya, langkah Jokowi menerbitkan Keppres itu sudah benar dan sesuai dengan asas presumption of innocent atau praduga tak bersalah.
“Firli Bahuri harus dianggap tidak bersalah atas tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau kasusnya dihentikan karena tidak cukup bukti,” (Sumber Kompas.tv 26 Desember 2023)
PRESUMPTION OF INNOCENT
Gagasan bahwa penuntut harus membuktikan kasusnya merupakan sebuah konsep kuno yang sudah ada sejak zaman Romawi (J Sassoon Ancient Laws and Modern Problems: The Balance between Justice and a Legal System). KUHP Yustinianus menyatakan: ‘Biarlah semua penuduh memahami bahwa mereka tidak boleh memilih dakwaan kecuali mereka dapat dibuktikan dengan saksi yang tepat atau dengan dokumen yang meyakinkan, atau dengan bukti tidak langsung yang merupakan bukti yang tidak dapat disangkal dan lebih jelas daripada bukti nyata (Code of Justinian, Buku IV terjemahan Coffin). Dapat dilihat dari pernyataan ini bahwa jaksa penuntut diharuskan untuk membuktikan dakwaan dan bahwa bukti tersebut harus “konklusif’ atau ‘tidak dapat disangkal”.
Sejarawan Ammianus Marcellinus (330–391 M) menjelaskan sikap Romawi terhadap perlunya bukti. Dalam persidangan di hadapan Kaisar Julian, terdakwa membatasi kasusnya pada penolakan bersalah, karena jaksa penuntut tidak memberikan bukti yang cukup untuk memberatkannya.
Diceritakan bahwa: Jaksa penuntut mengeluh dan mengatakan: “….Dapatkah seseorang, Kaisar yang paling perkasa, dinyatakan bersalah, jika cukup untuk menyangkal tuduhan tersebut?”
Kaisar Julian menjawab: “…Dapatkah seseorang dibuktikan tidak bersalah, jika cukup untuk menuduhnya?
Memang, dalam KUHP Justianus (Digest of Justinianus) diakui akan bahaya menghukum orang yang tidak bersalah, salah satu Pasal berbunyi: “Lebih baik kejahatan orang yang bersalah tidak dihukum daripada orang yang tidak bersalah dihukum”.
Ide Asas ini lahir dari seorang pemimpin yang biadab, kejam, dan semena-mena yang bernama Hamurabi, dia sering mengatakan: “… Akulah Hamurabi, Raja yang di perintah dewa ke bumi, hanyA dari tanganku lahir keadilan”. Lalu, Hamurabi membuat hukum berdasarkan keinginan dan untuk kepentingannya (Ammianus Marcellinus, “Res Gestae” Buku XVIII, Terjemahan JC Rolfe).
Asas ini juga di pakai dalam seluruh sistem hukum pidana secara universal, namun, asas ini kerap kali menjadi persoalan utama dalam penegakan hukum, sehingga dijadikan peluang untuk mengurangi bahkan menghilangkan bukti-bukti.
Pada dasarnya Asas ini juga tidak di pakai selain di ruang Pengadilan, berkembangnya waktu,, di Indonesia secara khusus asas ini di berlakukan secara tertulis di kepolisian, jaksa, dan hakim, dengan tujuan agar tidak melanggar hak terdakwa, bagi hakim asas ini bertujuan untuk diberikannya hak penuntut dan terdakwa secara seimbang.
Ketua KPK Firli, bukan kali pertama menjadi sorotan publik, beberapa kali isu tak pantas juga membuat publik geram, bahkan pendahulunya di KPK banyak yang telah mencemooh kelakuan Firli yang dianggap telah menjatuhkan citra penegakan korupsi.
Di tetapkannya Firli sebagai tersangka pemerasaan tersangka korupsi Mentri Yasil Limpo, asa publik terhadap pemberantasan korupsi sedikit memulih. Tak lama berselang, Presiden Jokowi melahirkan PP tentang perpanjang masa jabatan ketua KPK, tentunya ini sangat normatif dan kurang tepat.
Presiden seharusnya, mengeluaekan PP setelah menonaktifkan ketua KPK Firli Bahuri, agar mempermudah penanganan kasus, bukan sebaliknya. Susahnya membuktikan seorang penguasa telah di ceritakan, dan menjadi dasar lahirnya asas presumption of innocence.
Merujuk pada historical presumption of innocence, Yusir Ihza Mahendra seolah-olah ingin mengatakan bahwa: Presiden memiliki sifat seperti Hamurabi, biadab, semakin liar dan semena-mena dalam melahirkan hukum. Tidak ingin menuduh namun sekali lagi seolah-olah, dengan rujukan histori
























