• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Yusuf Mansur Kembali Kalah di Pengadilan, Korban Investasi Tuntut Pengembalian Dana

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
February 25, 2025
in Crime, News
0
Yusuf Mansur Kembali Kalah di Pengadilan, Korban Investasi Tuntut Pengembalian Dana
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta-FusilatNews – Nama Ustaz Yusuf Mansur kembali menjadi sorotan setelah kalah dalam gugatan di Pengadilan Negeri Bogor terkait kasus investasi bisnis batubara yang melibatkan jamaahnya. Kontroversi ini berawal dari skema investasi yang dijanjikan akan memberikan keuntungan bulanan kepada para investor, namun sejak tahun 2010 terjadi kemacetan pembayaran yang menyebabkan ratusan korban mengalami kerugian.

Investasi yang Berujung Masalah

Kasus ini bermula dari investasi yang ditawarkan Yusuf Mansur kepada jamaahnya, termasuk komunitas Masjid Darussalam, dengan janji keuntungan yang menggiurkan. Tercatat sekitar 250 orang dari berbagai latar belakang, termasuk kalangan ekonomi bawah seperti marbot masjid, turut berinvestasi dengan jumlah total mencapai Rp55 miliar. Beberapa di antara mereka bahkan menggadaikan aset pribadi seperti motor untuk dapat ikut serta dalam investasi tersebut.

Pada awalnya, pembagian keuntungan berjalan lancar, terutama ketika jumlah investasi masih relatif kecil. Namun, memasuki akhir tahun 2009 hingga awal 2010, pembayaran keuntungan mulai tersendat dan akhirnya terhenti. Sejak saat itu, para korban terus menagih hak mereka, namun tidak mendapatkan kejelasan.

Upaya Hukum Para Korban

Kasus ini akhirnya dibawa ke ranah hukum. Pada tahun 2022, seorang korban bernama Siti Rohmah menggugat Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasilnya, Yusuf Mansur dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,3 miliar. Namun, meski telah berjanji akan mencicil pengembalian dana tersebut, hingga kini baru sebagian kecil yang dikembalikan.

Tak puas dengan hasil sebelumnya, Siti Rohmah kembali menggugat Yusuf Mansur pada tahun 2024 di Pengadilan Negeri Bogor. Gugatan ini kembali dimenangkan oleh korban, dan Yusuf Mansur diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp4,075 miliar. Yusuf Mansur kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, namun kembali mengalami kekalahan. Putusan banding ini dikeluarkan pada 4 Desember 2024.

Korban Menuntut Pengembalian Dana

Para korban terus mendesak Yusuf Mansur untuk segera mengembalikan dana investasi mereka. Salah satu korban mengungkapkan bahwa ia pada awalnya percaya karena Yusuf Mansur saat itu masih sangat populer. “Saya pikir, ini kesempatan baik, apalagi beliau tenar. Saya akhirnya ikut investasi Rp250 juta. Awalnya sempat menikmati hasil 3-4 kali, tapi setelah itu berhenti. Saya kecewa, tapi mau bagaimana lagi?” ujarnya.

Sementara itu, Yusuf Mansur sendiri masih berupaya mempertahankan nama baiknya dan mengaku tetap mendoakan semua pihak, termasuk mereka yang menganggapnya sebagai penipu. “Terima kasih kepercayaannya, terima kasih doanya. InsyaAllah saya jaga nama ini ke depan dan ke belakang. Kalau memang ada yang merasa dirugikan, saya mohon maaf,” ujarnya.

Kini, para korban menunggu langkah Yusuf Mansur selanjutnya, apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau tetap bertahan pada putusan pengadilan. Namun, bagi mereka yang sudah menunggu lebih dari 15 tahun, harapan utama tetaplah pengembalian dana mereka, bukan sekadar janji.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dari 503 Kepala Daerah,Tiga Perempatnya Adalah Wajah Baru

Next Post

Onani Politik 2029: Akankah Prabowo Kembali Berduet dengan Gibran atau Justru Jalan untuk Dinasti Jokowi?

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan
Birokrasi

IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

June 12, 2026
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok
Birokrasi

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026
Next Post
Saat Rakyat Menggemakan ‘Adili Jokowi’, Prabowo Teriak ‘Hidup Jokowi’: Loyalitas Kepada Siapa?

Onani Politik 2029: Akankah Prabowo Kembali Berduet dengan Gibran atau Justru Jalan untuk Dinasti Jokowi?

Korupsi Pertamina : Patra Niaga Beli Pertalite, Dioplos Jadi Pertamax

Korupsi Pertamina : Patra Niaga Beli Pertalite, Dioplos Jadi Pertamax

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

by Karyudi Sutajah Putra
June 12, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
Jokowi: Intervensi Politik Kepada Lembaga Kerier Militer

Bila Menggunakan Metode ZOPP, Menyelesaikan Masalah Bangsa Ini Hanya Memakzulkan Prabowo

June 12, 2026

MONEY, POWER & BLIND FAITH ADALAH RESEP BENCANA

June 12, 2026
IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist