Jakarta-FusilatNews – Nama Ustaz Yusuf Mansur kembali menjadi sorotan setelah kalah dalam gugatan di Pengadilan Negeri Bogor terkait kasus investasi bisnis batubara yang melibatkan jamaahnya. Kontroversi ini berawal dari skema investasi yang dijanjikan akan memberikan keuntungan bulanan kepada para investor, namun sejak tahun 2010 terjadi kemacetan pembayaran yang menyebabkan ratusan korban mengalami kerugian.
Investasi yang Berujung Masalah
Kasus ini bermula dari investasi yang ditawarkan Yusuf Mansur kepada jamaahnya, termasuk komunitas Masjid Darussalam, dengan janji keuntungan yang menggiurkan. Tercatat sekitar 250 orang dari berbagai latar belakang, termasuk kalangan ekonomi bawah seperti marbot masjid, turut berinvestasi dengan jumlah total mencapai Rp55 miliar. Beberapa di antara mereka bahkan menggadaikan aset pribadi seperti motor untuk dapat ikut serta dalam investasi tersebut.
Pada awalnya, pembagian keuntungan berjalan lancar, terutama ketika jumlah investasi masih relatif kecil. Namun, memasuki akhir tahun 2009 hingga awal 2010, pembayaran keuntungan mulai tersendat dan akhirnya terhenti. Sejak saat itu, para korban terus menagih hak mereka, namun tidak mendapatkan kejelasan.
Upaya Hukum Para Korban
Kasus ini akhirnya dibawa ke ranah hukum. Pada tahun 2022, seorang korban bernama Siti Rohmah menggugat Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasilnya, Yusuf Mansur dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,3 miliar. Namun, meski telah berjanji akan mencicil pengembalian dana tersebut, hingga kini baru sebagian kecil yang dikembalikan.
Tak puas dengan hasil sebelumnya, Siti Rohmah kembali menggugat Yusuf Mansur pada tahun 2024 di Pengadilan Negeri Bogor. Gugatan ini kembali dimenangkan oleh korban, dan Yusuf Mansur diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp4,075 miliar. Yusuf Mansur kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, namun kembali mengalami kekalahan. Putusan banding ini dikeluarkan pada 4 Desember 2024.
Korban Menuntut Pengembalian Dana
Para korban terus mendesak Yusuf Mansur untuk segera mengembalikan dana investasi mereka. Salah satu korban mengungkapkan bahwa ia pada awalnya percaya karena Yusuf Mansur saat itu masih sangat populer. “Saya pikir, ini kesempatan baik, apalagi beliau tenar. Saya akhirnya ikut investasi Rp250 juta. Awalnya sempat menikmati hasil 3-4 kali, tapi setelah itu berhenti. Saya kecewa, tapi mau bagaimana lagi?” ujarnya.
Sementara itu, Yusuf Mansur sendiri masih berupaya mempertahankan nama baiknya dan mengaku tetap mendoakan semua pihak, termasuk mereka yang menganggapnya sebagai penipu. “Terima kasih kepercayaannya, terima kasih doanya. InsyaAllah saya jaga nama ini ke depan dan ke belakang. Kalau memang ada yang merasa dirugikan, saya mohon maaf,” ujarnya.
Kini, para korban menunggu langkah Yusuf Mansur selanjutnya, apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau tetap bertahan pada putusan pengadilan. Namun, bagi mereka yang sudah menunggu lebih dari 15 tahun, harapan utama tetaplah pengembalian dana mereka, bukan sekadar janji.






















