Oleh Prihandoyo Kuswanto-Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati apa yang disebut sebagai “Hari Lahir Pancasila.” Narasi ini digemakan terutama oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), sebuah lembaga negara yang ironisnya justru dibentuk setelah dasar ideologi itu sendiri dianggap telah terkubur dalam proses amendemen konstitusi.
Padahal, bila kita menelisik lebih dalam secara historis dan yuridis, Pancasila sebagai dasar negara telah mengalami degradasi yang sangat serius. Bahkan, bisa dikatakan telah dikudeta secara sistematis melalui serangkaian amendemen UUD 1945 pasca reformasi.
Pancasila: Statsfundamentalnorm yang Dihapuskan
Perlu digarisbawahi bahwa Pancasila bukan sekadar semboyan atau jargon politik. Ia merupakan Statsfundamentalnorm — norma dasar negara — yang secara filosofis, yuridis, dan historis termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan dalam batang tubuh konstitusi yang asli (16 bab, 37 pasal, dan 4 aturan peralihan dan tambahan).
Namun, proses amendemen UUD 1945 justru mengebiri ruh Pancasila. Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan — yang dahulu dijelaskan dalam penjabaran resmi oleh MPR — dihilangkan begitu saja, tanpa landasan hukum yang sah. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi sebuah tindakan yang dalam istilah politik bisa disebut sebagai kudeta konstitusional.
Kedaulatan Rakyat Digeser Menjadi Kedaulatan Individu
Salah satu perubahan yang paling fatal adalah penghapusan prinsip kedaulatan rakyat. Dulu, MPR merupakan penjelmaan dari seluruh komponen bangsa — termasuk Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Kini, MPR hanya menjadi tempat akumulasi kekuatan partai politik dan perwakilan daerah yang dipilih secara langsung. Lalu, atas dasar hukum apa MPR — yang dahulu lembaga tertinggi negara — diturunkan derajatnya hanya menjadi lembaga tinggi negara?
Sistem permusyawaratan dan perwakilan yang dahulu menjadi ciri khas demokrasi Pancasila telah digantikan dengan demokrasi liberal elektoral, di mana suara terbanyak menjadi ukuran tunggal kebenaran. Inilah bentuk penggantian secara diam-diam terhadap sila keempat Pancasila.
Demokrasi Liberal: Jalan Menuju Kematian Ideologi Pancasila
Dalam sistem baru ini, demokrasi bukan lagi musyawarah mufakat, melainkan pertarungan kuasa, adu kuat, dan adu kaya. Siapa paling banyak uang, dialah yang menang. Demokrasi berubah menjadi alat transaksional, dan ideologi Pancasila dikaburkan oleh prinsip-prinsip liberal Barat yang tidak berakar pada nilai-nilai bangsa.
Jika demikian, apa sebenarnya fungsi dan peran BPIP? Untuk apa dibayar mahal bila ideologi yang mereka klaim dijaga justru telah digantikan secara sistemik?
1 Juni: Hari Lahir atau Hari Kematian?
Ironi terbesar terjadi ketika setiap 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Namun faktanya, Pancasila telah lama ditinggalkan, bahkan secara formal telah dihapuskan dari batang tubuh UUD 1945 melalui amendemen. Mungkin akan lebih jujur dan relevan jika 1 Juni diperingati sebagai Hari Kematian Ideologi Pancasila.
Seperti yang dikirimkan Prof. Dr. Yudi Latif kepada saya pagi ini: “Pancasila telah layu.” Tapi saya lebih memilih menyebutnya, “Pancasila sudah lelayu.” Ia mati bukan karena usia, melainkan karena dikhianati oleh sistem dan elit politiknya sendiri.
Jika Prof. Dr. (HC) Megawati Soekarnoputri benar-benar memahami dampak amendemen UUD 1945, maka ia akan menyadari bahwa perubahan tersebut berimplikasi pada pembubaran negara hasil Proklamasi 17 Agustus 1945. Secara tak langsung, ini sama artinya dengan mencabut legitimasi historis Soekarno-Hatta sebagai Proklamator. Apakah ini bukan sebuah bentuk pengkhianatan sejarah?

Oleh Prihandoyo Kuswanto-Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila



















