Otoritas tersebut sangat diupayakan mengingat Jakarta nantinya bukan lagi sebagai ibu kota. Namun, DKJ akan tetap mengusung konsep kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Jakarta – Fusilatnews – Dalam rapat Pansus Jakarta Pasca-pemindahan IKN yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa, (19/9) juga memnahas Pengelolaan wilayah laut, termasuk di dalamnya Kepulauan Seribu
Memperkuat pernyataan Pantas, Joko menjelaskan jika aturan itu harus dikembalikan lagi pada Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah.
“Kita kembalikan ke Undang-Undang Pemerintah daerah, UU no.23 tahun 2014 supaya kita bisa mengelola (laut sampai dengan 12 mil),” ujar Joko.
Otoritas tersebut sangat diupayakan mengingat Jakarta nantinya bukan lagi sebagai ibu kota. Namun, DKJ akan tetap mengusung konsep kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta, pada tahun 2018 mencatat Jakarta sebagai penyumbang kontribusi ekonomi terbesar dari total ekonomi nasional yakni sekitar 17-18 persen.
Namun, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara tentu memiliki dampak pada ekonomi Jakarta. Oleh karena itu, salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga perputaran roda ekonomi tersebut adalah meningkatkan sektor pariwisata.
“Nah, Kepulauan Seribu kita harapkan bisa menjadi ikon wisata bahari di DKI Jakarta. Dan kewenangan atau otoritasnya dapat diberikan kepada DKI Jakarta melalui (draf) RUU ini,” jelas Pantas.
Selain sektor pariwisata, pelestarian dan pengembangan budaya Betawi juga diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta sebagai budaya inti.
























