Surabaya, Fusilat News — Sebanyak 34 pria tanpa busana diamankan aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya setelah digerebek saat pesta seks sesama jenis di sebuah kamar Hotel Midtown Residence, Surabaya, Minggu (19/10/2025) dini hari.
Dalam video yang beredar di media sosial, suasana kamar hotel tampak sesak dan riuh ketika polisi memasuki ruangan. Para pria yang berada di lokasi duduk di lantai tanpa busana, sebagian menundukkan kepala saat petugas melakukan pendataan satu per satu.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, membenarkan penggerebekan tersebut. “Kami mengamankan sebanyak 34 orang di dalam kamar hotel. Mereka diduga tengah melakukan kegiatan tidak sesuai norma kesusilaan,” ujarnya.
Menurut Erika, operasi dilakukan oleh tim gabungan dari Sat Samapta, Satreskrim, dan Polsek Wonokromo setelah menerima laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di hotel tersebut. “Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti kuat di lokasi kejadian,” tambahnya.
Selain mengamankan para peserta, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, pelumas, dan perangkat komunikasi yang diduga digunakan untuk mengatur kegiatan tersebut melalui aplikasi pesan singkat.
Polisi kini tengah mendalami peran masing-masing individu, termasuk penyelenggara acara. “Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” tegas Erika.
Reaksi Publik: Antara Kejutan dan Kekhawatiran
Penggerebekan ini langsung memicu perbincangan luas di media sosial. Banyak warga Surabaya menyatakan keprihatinan dan meminta aparat menindak tegas penyelenggara acara.
“Ini sudah bukan sekadar persoalan moral pribadi, tapi menyangkut ruang publik dan norma sosial,” ujar Ahmad Dhohir, warga Gubeng yang sempat melihat video penggerebekan tersebut beredar di platform X (Twitter).
Sebagian masyarakat juga menyoroti lemahnya pengawasan hotel terhadap kegiatan tamu. “Pihak hotel harus ikut bertanggung jawab, karena kejadian seperti ini bisa merusak citra Surabaya sebagai kota religius,” kata Rina Puspitasari, warga Wonokromo.
Pandangan Pakar Hukum dan Moralitas
Pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga, Dr. Syaiful Bahri, menjelaskan bahwa kasus seperti ini bisa dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul di muka umum apabila memenuhi unsur terbuka atau dapat diakses orang lain. “Namun, jika dilakukan secara tertutup, penegakan hukumnya lebih bergantung pada pembuktian adanya pelanggaran norma kesusilaan atau distribusi konten asusila,” ujarnya.
Sementara itu, pengamat sosial budaya dari Universitas Negeri Surabaya, Dr. Lilis Wulandari, menilai fenomena pesta seks sesama jenis menunjukkan adanya perubahan perilaku sosial akibat pengaruh media digital. “Banyak komunitas yang kini berjejaring lewat platform online tertutup. Fenomena ini bukan hanya persoalan moral, tapi juga soal edukasi dan regulasi digital yang belum memadai,” katanya.
Polisi Tegaskan Komitmen Jaga Ketertiban Moral
Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa penggerebekan ini bukan tindakan diskriminatif, melainkan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan nilai moral masyarakat. “Kami tidak menarget kelompok tertentu. Fokus kami adalah pada pelanggaran hukum dan ketidaksesuaian dengan norma kesusilaan,” ujar AKBP Erika.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila mengetahui kegiatan mencurigakan. “Kerja sama antara masyarakat dan aparat menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan beradab,” tegasnya.
Hingga Senin (20/10/2025) pagi, seluruh peserta pesta masih diperiksa di Mapolrestabes Surabaya. Polisi juga berencana memanggil pihak manajemen Hotel Midtown Residence untuk dimintai keterangan terkait izin penggunaan kamar yang menjadi lokasi kejadian.
























