Jakarta, Fusilatnews.– Sebanyak 50 orang demonstran ditangkap oleh pihak kepolisian saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (22/8/2024). Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Adian Napitupulu, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut terjadi selama berlangsungnya demo yang menolak Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.
“Yang di DPR, tadi ditahan itu sekitar 50-an orang,” ujar Adian saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis malam.
Adian mendatangi Polda Metro Jaya untuk memastikan jumlah demonstran yang ditahan serta kondisi mereka selama dalam penahanan. “Kami mau cek datanya dulu sekaligus mau cek kondisi mereka. Menurut saya, itu penting ya,” tambahnya.
Adian juga menegaskan bahwa kehadirannya di Polda Metro Jaya bukan atas perintah Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, melainkan atas inisiatif pribadinya setelah melihat situasi di lapangan.
“Spontanitas saja. Tadi melihat di jalan. Terus ngobrol sama teman-teman, ‘eh, kita harus berbuat sesuatu. Paling tidak, kita harus melihat mereka, tanya, apakah semua sesuai prosedur hukum atau sebagainya’,” jelas Adian.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap terkait penangkapan tersebut dan memastikan situasi masih terkendali.
Aksi demo ini merupakan reaksi dari sejumlah aliansi masyarakat yang menolak Revisi UU Pilkada yang sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah, terutama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur.
Namun, revisi UU Pilkada yang direncanakan oleh DPR akhirnya dibatalkan setelah melalui pembahasan di Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dengan keputusan bahwa yang berlaku adalah hasil putusan MK tersebut.
























