Jakarta – FusilatNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) periode 2011-2014.
“Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi pemicu bagi pihak terkait untuk meningkatkan upaya pencegahan agar korupsi tidak kembali terjadi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Tessa Mahardhika.
Tessa menambahkan bahwa konsistensi putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga kasasi menunjukkan bahwa proses hukum yang dijalankan oleh KPK telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Putusan kasasi ini diketok oleh majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, pada Jumat (28/2/2025). Dalam putusannya, majelis hakim menolak kasasi yang diajukan oleh pihak Karen maupun KPK.
Selain memperberat hukuman penjara, majelis kasasi juga mengubah kualifikasi pelanggaran yang dilakukan Karen. Jika sebelumnya ia dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kini ia dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 3 UU yang sama.
Pasal 2 Ayat 1 Tipikor mengatur hukuman bagi pelaku yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan negara. Sementara Pasal 3 menitikberatkan pada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, khususnya yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Selain hukuman 13 tahun penjara, Karen juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 650 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.
“Terbukti Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 juncto Pasal 64,” demikian bunyi putusan MA yang diunggah di situs resminya.























