Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Dalam kerangka konstitusi, jabatan Presiden RI memiliki tanggung jawab fundamental, salah satunya memimpin sektor penegakan hukum yang pasti dan berkeadilan tanpa diskriminasi (equal before the law). Oleh karena itu, Prabowo Subianto (PS) sebagai Presiden, secara prinsipil tidak dapat bersikap anomali terhadap supremasi hukum. Ia wajib tunduk sepenuhnya kepada konstitusi, termasuk ketika penegakan hukum menyentuh sosok Presiden sebelumnya, yang oleh banyak pihak dinilai telah menunjukkan watak brutal, manipulatif, dan memiliki jejak kelicikan politik yang menggerus norma-norma hukum selama satu dekade kekuasaannya—yakni Joko Widodo (Jokowi).
Namun demikian, meskipun Jokowi secara formal telah kehilangan kekuasaan, realitas hukum di bawah kepemimpinan Prabowo masih memperlihatkan tanda-tanda pengaruh eks Presiden tersebut. Ini terlihat dari mandeknya penegakan hukum terhadap dugaan ijazah palsu yang digunakan Jokowi saat mencalonkan diri sebagai pejabat publik. Dugaan ini bukan hanya isu politik biasa, melainkan sudah masuk ranah delik umum, yang berarti proses penyelidikan seharusnya dapat dimulai tanpa perlu adanya laporan masyarakat.
Kasus serupa juga menyentuh Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi, yang oleh publik dituding sebagai pemilik akun “fufu fafa” di Kaskus, yang memuat konten vulgar dan menghina dirinya serta keluarganya. Namun anehnya, Gibran tidak pernah membantah secara hukum atau menempuh jalur pelaporan sebagai pihak terhina (delik aduan). Justru, hal ini seperti dibiarkan begitu saja.
Tentu Prabowo lebih memahami alasan di balik sikap diam dan ketidakjelasan arah hukum ini. Namun dari perspektif publik, kondisi ini membutuhkan sinyal transparansi agar tidak menyisakan kecurigaan dan spekulasi. Apalagi, kasus ini sangat strategis secara politik dan berpotensi memperluas dukungan terhadap Prabowo jika ditangani secara adil dan terbuka, mengingat ketidaksukaan publik terhadap figur Jokowi dan Gibran yang dinilai memiliki gaya kepemimpinan otoriter dan memanipulasi hukum demi kekuasaan.
Prabowo sebenarnya cukup mengisyaratkan kepada Kapolri atau Jaksa Agung untuk memulai pemeriksaan keabsahan ijazah Jokowi. Bahkan secara prerogatif, ia dapat mencopot jabatan mereka bila ada indikasi pembangkangan terhadap perintah hukum. Sayangnya, hingga hari ini tidak tampak tanda-tanda adanya proses hukum yang berjalan.
Akibat ketidakjelasan ini, masyarakat yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) berencana melakukan “sambang hukum” ke Rektorat UGM di Yogyakarta dan ke domisili Jokowi di Solo, pada 15 dan 16 April 2025. Mereka ingin mencari kejelasan atas dugaan ijazah palsu Jokowi—apakah isu ini hanya hoaks politik, atau justru merupakan fakta hukum yang selama ini ditutupi?
Besar kemungkinan agenda TPUA ini akan memantik kehadiran masyarakat luas, tidak hanya dari Yogyakarta dan Solo, tetapi juga dari luar Pulau Jawa. Sebab, isu ini sudah mengglobal, terutama sejak lembaga investigasi internasional OCCRP menyebut Jokowi sebagai finalis pemimpin terkorup nomor dua di dunia. Ditambah lagi gelar “Jokowi The King of Lip Service” yang disematkan oleh mahasiswa, semakin menegaskan bahwa integritas mantan presiden ini sedang dipertanyakan publik secara serius.
Dugaan ini dikuatkan oleh keterangan dua ahli teknologi informasi—Dr. Roy Suryo dan Dr. Rismon H. Sianipar. Rismon bahkan menyatakan dengan keyakinan bahwa ijazah Jokowi adalah “100 miliar persen palsu”, dan ia secara terbuka menantang Jokowi serta pihak UGM untuk membuktikan sebaliknya lewat jalur hukum. Namun, alih-alih menjawab tantangan ilmiah ini, Jokowi justru mengeluarkan bantahan dengan kalimat singkat yang menyebut tuduhan itu sebagai “fitnah murahan”—tanpa menunjukkan dokumen asli atau mempersilakan UGM memberikan klarifikasi resmi. Ini menimbulkan asumsi baru bahwa sangkalan tersebut tidak bersifat ilmiah dan justru semakin memperkuat kecurigaan publik.
Kini, pertanyaannya: sebagai Presiden, apakah Prabowo akan tetap diam, atau akan bertindak untuk meredam potensi konflik horizontal yang bisa muncul dari agenda TPUA ini?
Jika negara melalui aparat keamanan bersikap represif terhadap kunjungan TPUA ke UGM—lembaga pendidikan milik negara yang notabene milik rakyat—dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak yang lebih besar. Terlebih jika ada pihak-pihak tak bertanggung jawab yang menyusup dan memprovokasi, atau jika kunjungan tersebut dihalangi secara apriori dengan dalih “melindungi Jokowi” tanpa dasar hukum yang jelas.
Padahal, laporan atas dugaan ijazah palsu ini sudah masuk ke Mabes Polri, namun belum ada perkembangan proses hukum yang transparan. Ini menunjukkan kegagalan Polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sekaligus memperlihatkan kelemahan Prabowo sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam penegakan hukum.
Oleh sebab itu, demi menjaga stabilitas nasional, kepercayaan publik, dan integritas hukum, Presiden perlu bersikap arif dan tegas. Solusinya sederhana: instruksikan Kapolri agar menyatakan secara terbuka bahwa penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti laporan TPUA sesuai hukum yang berlaku.
Jika Prabowo gagal mengambil sikap presisi dalam situasi ini, maka bukan tidak mungkin ia akan dicap sebagai pelindung kejahatan masa lalu yang dilakukan Jokowi, termasuk dalam kasus dugaan ijazah palsu. Ini akan menjadi noda tambahan dalam transisi sejarah hukum bangsa, dan mengingatkan kita kembali pada era 1998-1999—ketika ketidakjelasan hukum dan kekuasaan yang tidak akuntabel menjadi biang kerok runtuhnya rezim.
Prabowo harus memilih: menjadi demokrat sejati yang berpihak kepada rakyat dan hukum, atau menjadi simbol keberlanjutan kebobrokan kekuasaan era Jokowi.
























