Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Setelah rencana tersembunyi mereka terungkap melalui pemberitaan media dan menyebar di berbagai media sosial, akhirnya pada 22 Agustus 2024, gedung “para preman” politik di Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dijebol oleh aksi mahasiswa bersama masyarakat umum. Aksi tersebut bertujuan untuk membatalkan agenda legislatif yang hendak merevisi Undang-Undang Pilkada, yaitu UU RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2020, yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Revisi UU yang akan dikebut tersebut hanya semata-mata untuk memuluskan jalan bagi Bocil Kaesang agar bisa berkompetisi di kontes Pilkada di mana pun yang ia inginkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024.
Namun, nasib berkata lain bagi para wakil rakyat. Aparatur kepolisian ternyata tidak mampu menahan arus massa aksi yang marah, sehingga Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, atas nama pimpinan rapat paripurna Achmad Badowi, mengumumkan bahwa rapat tersebut ditunda hingga 27 Agustus 2024.
Dengan penundaan ini, rapat paripurna untuk revisi UU Pilkada secara resmi batal dilaksanakan. Pendaftaran Pilkada tetap mengacu pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, sehingga Kaesang tidak dapat ikut serta sebagai peserta kontestan Pilkada karena usianya belum mencapai 30 tahun saat pendaftaran di KPU.
Oleh karena itu, secara hukum, Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 menjadi ilusoir atau tidak berharga menurut hukum.























