Jakarta – Fusilatnews – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa Kaesang Pangarep telah mengurus dan mendapatkan Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana sebagai bagian dari persyaratan untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah (Jateng) 2024.
“Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan tak pernah dipidana di PN Jaksel. Ini adalah salah satu persyaratan pencalonan sebagai Wakil Gubernur Jateng,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Djuyamto menjelaskan bahwa permohonan surat keterangan tersebut benar diajukan atas nama Kaesang dan dikeluarkan pada 20 Agustus 2024. Selain surat keterangan tidak pernah dipidana, Kaesang juga mengajukan beberapa surat keterangan lain yang diperlukan.
“Selain surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, Kaesang juga mengajukan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang, baik secara perorangan maupun badan hukum,” tambahnya.
Djuyamto menegaskan bahwa penerbitan surat tersebut sudah sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku di PN Jakarta Selatan. “Kami memproses surat tersebut pada hari yang sama sesuai dengan SOP kami,” jelasnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan akan tetap menjadi pedoman hingga penetapan pasangan calon (paslon). Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, juga mengonfirmasi bahwa pengesahan revisi UU Pilkada batal. Dengan demikian, pada saat pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada pada 27 Agustus 2024, keputusan ‘judicial review’ Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora akan tetap berlaku.

























