Jakarta – Fusilatnews – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak aparat kepolisian untuk segera membebaskan 159 demonstran yang ditangkap dalam aksi menolak revisi Undang-Undang Pilkada di depan Gedung DPR pada Kamis (22/8/2024). Desakan ini muncul setelah tindakan brutal aparat dalam membubarkan massa aksi yang dianggap berlebihan dan tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, mengecam penggunaan kekuatan berlebih yang melibatkan pengerahan TNI untuk membubarkan aksi tersebut. Anis menyatakan bahwa aksi demonstrasi merupakan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dilindungi Undang-Undang. “Seharusnya tugas aparat adalah untuk memastikan kondusifitas aksi tersebut dan menjamin keamanan serta perlindungan,” ujarnya dalam konfirmasi kepada Tempo, Jumat, 23 Agustus 2024.
Anis juga menyoroti penangkapan demonstran yang dinilai tidak sesuai prosedur. “Kami mendesak agar mereka yang ditangkap segera dibebaskan dan prosesnya dijamin dengan akses terhadap bantuan hukum,” tegasnya. Hingga malam kemarin, Komnas HAM menerima laporan bahwa sebanyak 159 pendemo telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Namun, pernyataan Komnas HAM mengenai jumlah demonstran yang ditangkap bertentangan dengan klaim dari Polda Metro Jaya. Politikus PDIP, Adian Napitupulu, mengungkapkan bahwa ia mendapat informasi mengenai ratusan pendemo yang ditangkap, termasuk 36 orang di Polda Metro Jaya, 52 orang di Jakarta Barat, dan 23 orang di Jakarta Pusat. Adian juga melaporkan adanya luka-luka pada para pendemo yang ditangkap, seperti bibir pecah dan hidung patah.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tidak ada demonstran yang ditangkap selama aksi tersebut. “Tidak ada (yang diamankan). Tidak ada,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan.
Perbedaan data dan klaim ini menambah ketegangan terkait penanganan aksi demonstrasi dan menyoroti kebutuhan akan transparansi serta akuntabilitas dalam penegakan hukum serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

























