• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Akhirnya Teddy Minahasa Dipecat dari Polri, Kompolnas Apresiasi Jalannya Sidang Etik

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
May 31, 2023
in News
0
Berkas Perkara Irjend Teddy Minahasa dan 10 Tersangka Lain Lengkap
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Fusilatnews.—Akhirnya Sidang Etik Kepolisian RI atas Teddy Minahasa menjatuhkan PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat).

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut memantau proses persidangan kode etik dan profesi terhadap eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa. Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim hadir dalam sidang tersebut.

“Kehadiran kami dari Kompolnas adalah dalam rangka untuk melakukan satu fungsi pengawasan. Pengawasan di dalam Perpres 17 Tahun 2011 itu adalah dilakukan dengan melakukan pemantauan dan penilaian,” kata Yusuf kepada wartawan, usai sidang etik Teddy Minahasa di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).

Adapun hasil sidang etik terhadap Teddy Minahasa, dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Yusuf menilai sidang yang digelar sudah kredibel dan profesional sesuai dengan indikator aspek yang ada.

Adapun kesalahan-kesalahan yang dilakukan Teddy Minahasa adalah terbukti telah melanggar pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Teddy juga melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Pasal yang dilanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 5 ayat 1 huruf c, pasal 8 huruf c angka 1, pasal 10 ayat 1 huruf d, pasal 10 ayat 1 f, pasal 10 ayat 2 huruf h, pasal 11 ayat 1 huruf a dan pasal 13 e Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,” kata Ramadhan.

Berikut rinciannya pasal yang dilanggar Teddy Minahasa:

Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal-pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri:

Pasal 5 ayat 1 huruf b dan c

(1) Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib:
b. menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri;
c. menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural;

Pasal 8 huruf c angka 1
c. menaati dan menghormati:
1. norma hukum;

Pasal 10 ayat 1 huruf d, huruf f
(1) Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang:
d. menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan;
f. melakukan permufakatan Pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana

Pasal 10 ayat 2 huruf h
(2) Larangan dalam penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, dapat berupa:
h. mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan dan/atau merekayasa barang bukti;

Pasal 11 ayat 1 huruf a
(1) Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Atasan dilarang:
a. memberi perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan;

Pasal 13 e
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang:
e. melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang.

“Kami dari Kompolnas dalam melakukan pemantauan dan sekaligus penilaian, menganggap bahwa sidang yang dilakukan ini sudah menunjukkan kredibilitasnya, dari aspek putusan, dan aspek lainnya,” ucapya.

“Kami dari Kompolnas menghadiri persidangan ini cukup mengapresiasi terhadap jalannya persidangan ini,” imbuhnya. Lebih lanjut dia juga mengapresiasi mengapresiasi terkait jalannya persidangan.

“Mudah-mudahan semua hasil yang dilakukan di persidangan ini justru akan memberikan kemaslahatan bagi semua pihak, terutama bagi institusi Kepolisian Republik Indonesia,” lanjutnya.

Untuk diketahui Polri telah selesai menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa. Hasilnya, Teddy dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

“Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (30/5/2023).

“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” sambungnya.

Ramadhan mengatakan Teddy memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 kg dengan tawas. Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.




Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Menimbang Usul Dana Desa Lima Miliar

Next Post

Jepang Warning Warganya Untuk Menyelematkan Dirinya Dari Ancaman Rudal Satelit Korea Utara.

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik
Birokrasi

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

April 26, 2026
𝐒𝐀𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐓𝐀𝐊𝐀𝐍: 𝟏𝟒𝟑 (𝐈 𝐍𝐄𝐄𝐃 𝐘𝐎𝐔) 𝐏𝐎𝐋𝐈𝐒𝐈
Birokrasi

𝐒𝐀𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐓𝐀𝐊𝐀𝐍: 𝟏𝟒𝟑 (𝐈 𝐍𝐄𝐄𝐃 𝐘𝐎𝐔) 𝐏𝐎𝐋𝐈𝐒𝐈

April 26, 2026
Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?
Economy

Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

April 25, 2026
Next Post
Jepang Warning Warganya Untuk Menyelematkan Dirinya Dari Ancaman Rudal Satelit Korea Utara.

Jepang Warning Warganya Untuk Menyelematkan Dirinya Dari Ancaman Rudal Satelit Korea Utara.

SMRC: 2 Parpol Islam akan Terdepak dari DPR

Wakil Ketua MPR Minta Mahkamah Konstitusi (MK) Konsisten Dengan Putusan Sebelumnya

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

April 26, 2026
Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

April 26, 2026
China, Iran, dan Diplomasi dari Orbit: Dukungan yang Tersirat dalam Bayang-Bayang

China, Iran, dan Diplomasi dari Orbit: Dukungan yang Tersirat dalam Bayang-Bayang

April 26, 2026

KERUNTUHAN DEMOKRASI?

April 26, 2026
𝐒𝐀𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐓𝐀𝐊𝐀𝐍: 𝟏𝟒𝟑 (𝐈 𝐍𝐄𝐄𝐃 𝐘𝐎𝐔) 𝐏𝐎𝐋𝐈𝐒𝐈

𝐒𝐀𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐓𝐀𝐊𝐀𝐍: 𝟏𝟒𝟑 (𝐈 𝐍𝐄𝐄𝐃 𝐘𝐎𝐔) 𝐏𝐎𝐋𝐈𝐒𝐈

April 26, 2026
Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

April 25, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

April 26, 2026
Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

April 26, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist