• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Menimbang Usul Dana Desa Lima Miliar

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
May 31, 2023
in Feature
0
Berapa Besaran Gaji Kepala Desa, Hingga Tuntut Masa Jabatan Diperpanjang 9 Tahun?
Share on FacebookShare on Twitter


Oleh: Muchamad Nadzirummubin

Jakarta – Januari lalu ribuan kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Tidak lama berselang, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dalam agenda politiknya mengusulkan agar pemerintah meningkatkan alokasi Dana Desa (DD) sebesar Rp 5 miliar per desa per tahun. Menurutnya, alokasi DD yang saat ini berkisar Rp 1 miliar dinilai terlalu kecil untuk dapat memajukan pembangunan di desa.

Usulan kenaikan alokasi DD ke depan penting untuk diperhatikan, dengan harapan semakin besar anggaran DD yang dikucurkan akan berbanding lurus dengan kemajuan pembangunan di desa. Namun, pemerintah harus tetap mempertimbangkan prinsip kemandirian sebagaimana asas pengaturan desa dalam UU Desa. Sebab memanjakan desa dengan anggaran yang tidak proporsional (excessive budget) justru akan menciptakan ketergantungan.

Lalu, apakah selama ini desa hanya bergantung pada DD saja? Jika mengacu Pasal 72 UU Desa, DD merupakan satu dari sekian komponen pendapatan desa. Sumber pendapatan lain diperoleh dari hasil BUM Desa, bagian hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota, bagian dari dana perimbangan kabupaten/kota, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. Artinya selama ini desa telah mengelola anggaran yang cukup besar dari total akumulasi sumber pendapatan desa.

Tren Positif

Sejak 2015 hingga 2022, tercatat total alokasi DD sebesar Rp 468,9 triliun telah tersalurkan ke 74.960 desa. Sementara dalam APBN 2023, DD dialokasikan sebesar Rp 70 miliar atau meningkat sebesar Rp 2.608 miliar atau 3% dibandingkan outlook tahun 2022. Dalam optik statistik, kinerja DD selama periode 2015 – 2022 menunjukkan tren yang positif. Data Indeks Desa Membangun (IDM) yang dirilis oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mencatat desa tertinggal dan desa sangat tertinggal terus berkurang, dari 33.592 desa tertinggal dan 13.453 desa sangat tertinggal pada 2015 menjadi 9.584 desa tertinggal dan 4.982 desa sangat tertinggal pada 2022.

Data tersebut didukung oleh hasil penelitian Hartojo dkk (2022) yang menemukan bahwa DD terbukti meningkatkan pertumbuhan ekonomi perdesaan di desa-desa tertinggal secara signifikan. Beberapa temuan studi empiris juga mengafirmasi dampak positif DD terhadap kesejahteraan masyarakat desa. Menurut Ernawati dkk (2021) DD mendorong pertumbuhan inklusif sebagai kebijakan yang pro-poor dan pro-job. Sebagai kebijakan pro-poor, DD dialokasikan sesuai dengan kebutuhan pembangunan ekonomi masyarakat desa, sehingga mendorong kesempatan kerja di perdesaan.

Perluasan sektor unggulan dan industri pendukungnya, seperti pertanian dan pemberdayaan masyarakat mendorong kegiatan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru melalui cash for work. Meskipun juga diketahui DD belum pro-equality, karena program-program yang dibiayai DD belum mengurangi kesenjangan pendapatan masyarakat. Studi lain mengemukakan DD mendukung pengentasan kelaparan dan kemiskinan di seluruh wilayah Indonesia (Manurung dkk, 2022).

Program DD juga secara signifikan menurunkan prevalensi stunting di seluruh Indonesia, kecuali di wilayah Pulau Jawa (Indra & Khoirunurrofik, 2022). DD di Pulau Jawa jauh lebih kecil dibandingkan DD per kapita luar Jawa karena Jawa merupakan pulau terpadat di Indonesia, sehingga perkiraan dampak pendanaan dari DD untuk pencegahan stunting lebih rendah dan mungkin tidak berdampak.

Sementara Indraningsih dkk (2021) menemukan dampak positif DD terhadap peningkatan produksi dan pendapatan petani. Meski alokasi DD di sektor pertanian relatif kecil, Rp 17 juta untuk pembelian benih holtikultura dan diversifikasi pangan. Namun peningkatan produksi maupun pendapatan disebabkan oleh dampak tidak langsung dari pengalokasian DD melalui pembangunan infrastruktur jalan desa yang lebih baik, pembangunan rabat beton, pembangunan jalan tani, perbaikan jaringan irigasi, drainase, saluran tersier dan tembok penahan tanah, serta pelatihan lapangan. Akibatnya manajemen pertanian menjadi lebih baik.

Masalah Serius

Tentu kita harus berimbang, sayangnya masih terdapat persoalan dalam pengelolaan dan pemanfaatan DD. Praktik korupsi di level pemerintahan desa merupakan masalah yang cukup serius. Hal ini dibuktikan dengan temuan ICW, penindakan kasus korupsi pada 2021 paling banyak terjadi di sektor anggaran DD dengan jumlah 154 kasus. Jika nantinya usulan peningkatan DD dikabulkan, harus dibarengi dengan pengawasan yang lebih ketat. Jika tidak, preseden buruk ini kembali terulang dan negara berpotensi mengalami kerugian lebih besar.

Masalah lain pemanfaatan DD ialah belum optimalnya peran BUM Desa dalam menyerap tenaga kerja masyarakat desa. BUM Desa merupakan konsep bisnis yang unik, instrumen untuk mewujudkan kemandirian desa ini didesain dari penggabungan aspek ekonomi dan aspek sosial. Oleh karena itu, selain berorientasi pada keuntungan maksimal (maximum profit), BUM Desa juga mengemban tugas untuk memenuhi kebutuhan bersama masyarakat desa. Sehingga keberadaan BUM Desa berpotensi menciptakan efek pengganda (multiplier effect) bagi kesejahteraan masyarakat desa, salah satunya menyerap tenaga kerja.

Tidak diketahui secara pasti data jumlah tenaga kerja di sektor BUM Desa, namun hasil penelitian Arifin dkk (2020) mengkonfirmasi tidak ditemukan dampak DD terhadap kesempatan kerja masyarakat. Program DD hanya signifikan meningkatkan pembentukan BUM Desa. Namun, BUM Desa saat ini berstatus sebagai badan hukum yang diatur dalam PP 11/2021 tentang BUM Desa, diharapkan dengan segala keuntungannya BUM Desa dapat memberi manfaat lebih terhadap kesejahteraan masyarakat desa, khususnya penyerapan tenaga kerja.

Alokasi Khusus

Jika alokasi DD ditingkatkan, menurut saya dapat dialokasikan secara khusus untuk; pertama, pembangunan SDM masyarakat desa, karena realisasi DD selama ini banyak terserap untuk pembangunan infrastruktur yang belum selesai sepenuhnya. Dalam membangun SDM masyarakat desa, pemerintah desa dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi sesuai dengan basis keilmuan yang dibutuhkan, misalnya pendidikan vokasi. Seperti program Rekognisi Pembelajaran Lampau, namun diperuntukkan bagi masyarakat desa yang lebih luas.

Kedua, pengalokasian DD secara khusus untuk pemanfaatan energi terbarukan di desa. Salah satu tantangan SDGs Desa 7 (Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan) adalah biaya instalasi awal yang mahal. Apalagi prioritas penggunaan DD tahun 2020 – 2022 lebih besar digunakan untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19. Sedangkan Pada 2023 lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan SDM dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, penanganan stunting, pelaksanaan PKTD, pengembangan ekonomi desa serta mitigasi bencana alam dan non-alam. Melihat kompleksitas penggunaan DD, dibutuhkan pengalokasian secara tersendiri untuk pemanfaatan EBT di perdesaan.

Ketiga, pemerintah desa memiliki tenaga untuk mendukung temuan baru. Caranya membelanjakan DD secara khusus untuk mendukung penciptaan teknologi tepat guna. Selama ini teknologi tepat guna masih dimanfaatkan untuk meningkatkan produksi pertanian, perikanan dan peternakan. Dengan DD yang lebih besar, sangat memungkinkan desa-desa akan berlomba-lomba menciptakan teknologi tepat guna di segala bidang.

Muchamad Nadzirummubin, Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI).

Dikutip dari detik.com, Selasa 30 Mei 2023.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

“Melawan cawe–cawe”, Salut Dan Dukungan Dari Mujahid 212 Untuk Anies Baswedan

Next Post

Akhirnya Teddy Minahasa Dipecat dari Polri, Kompolnas Apresiasi Jalannya Sidang Etik

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Feature

Menjaga Langit Nusantara: Menakar Marwah Bebas Aktif di Tengah Krisis Karakter Bangsa

April 26, 2026
Feature

Manajemen Risiko Nestlé, Risiko Kesehatan & Politik, Reputasi & Business Sustainability serta Sasaran Program MBG di Indonesia

April 26, 2026
Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?
Feature

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

April 26, 2026
Next Post
Berkas Perkara Irjend Teddy Minahasa dan 10 Tersangka Lain Lengkap

Akhirnya Teddy Minahasa Dipecat dari Polri, Kompolnas Apresiasi Jalannya Sidang Etik

Jepang Warning Warganya Untuk Menyelematkan Dirinya Dari Ancaman Rudal Satelit Korea Utara.

Jepang Warning Warganya Untuk Menyelematkan Dirinya Dari Ancaman Rudal Satelit Korea Utara.

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Menjaga Langit Nusantara: Menakar Marwah Bebas Aktif di Tengah Krisis Karakter Bangsa

April 26, 2026

KSP Sentil Puan: Prabowo-Gibran Lahir dari Pelanggaran Etika

April 26, 2026

Manajemen Risiko Nestlé, Risiko Kesehatan & Politik, Reputasi & Business Sustainability serta Sasaran Program MBG di Indonesia

April 26, 2026
Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras

Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras

April 26, 2026
Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

April 26, 2026
Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

April 26, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Menjaga Langit Nusantara: Menakar Marwah Bebas Aktif di Tengah Krisis Karakter Bangsa

April 26, 2026

KSP Sentil Puan: Prabowo-Gibran Lahir dari Pelanggaran Etika

April 26, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist